Jakarta – Komisi III DPR RI pada hari ini, Senin, 21 Juli 2025, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi advokat dari seluruh Indonesia.
Agenda utama RDPU adalah membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), serta menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, sebelumnya menyampaikan bahwa Komisi III membuka ruang seluas-luasnya bagi publik dan organisasi profesi hukum untuk menyampaikan masukan terhadap RUU KUHAP.
“Publik dapat mengajukan permohonan untuk terlibat dalam RDPU sebagai bentuk partisipasi dalam proses legislasi RUU KUHAP,” ujarnya pada Minggu, 20 Juli 2025.
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Kahalid, juga menyampaikan bahwa proses revisi RUU KUHAP merupakan momentum penting untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Ia menekankan pentingnya arah pembaruan hukum ini untuk penguatan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.
Baca Juga: Fenomena Wartawan Bodrex dan Abal-abal Kian Marak, Cederai Marwah Jurnalisme dan Etika Pers
Adv. Doni Eko Wahyudin, S.H., perwakilan dari organisasi ADVOKAI, turut hadir sebagai peserta dalam agenda RDPU dan pembahasan Rancangan RUU KUHAP. Dalam forum tersebut, ia menyampaikan sejumlah masukan penting terkait substansi RUU KUHAP.
Salah satu poin yang ditekankan oleh Doni, adalah perlunya pengakuan terhadap hak imunitas advokat selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik. Menurutnya, advokat merupakan bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH) selayaknya APH yang lain.
“Perlu ditegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum, bukan objek intimidasi dalam proses hukum. Hak imunitas dalam menjalankan profesi adalah keniscayaan,” jelas Doni.
Bahan RDPU dan pembahasan RUU KUHAP dari masing-masing organisasi, di akhir acara juga menyerahkan pandangan dalam RDPU dan pembahasan RUU KUHAP.
Bagi advokat yang juga sebagai bidang Hukum dan HAM ADVOKAI Jatim, juga menyampaikan acara RDPU serta pembahasan RUU KUHAP ini dinilai sangat penting untuk segera dilanjutkan pembahasannya.
Pasalnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku pada tahun 2026, sementara waktu untuk mempersiapkan regulasi pendukungnya sangat terbatas.
Ia mempertanyakan bagaimana jadinya jika KUHP yang baru diberlakukan sementara RUU KUHAP belum ada. Menurutnya, jika KUHAP lama tetap digunakan, maka pelaksanaan KUHP yang baru akan menjadi mandul.
Sebab, KUHAP yang lama sudah tidak relevan lagi dengan Sosial Hukum dan sistem hukum saat ini, serta tidak sejalan dengan substansi KUHP yang baru.
“Kalau KUHP baru berlaku tapi KUHAP masih pakai yang lama, itu tidak sinkron. Bisa lumpuh penerapan hukumnya,” ujarnya.
Agenda RDPU dan pembahasan RUU KUHAP hari ini terlalu mepet dalam memberikan kesempatan kepada Organisasi Advokat, sehingga advokat belum bisa memberikan pandangan umum secara maksimal.
“Harapan kami, sebagai advokat yang nantinya profesi yang langsung bersinggungan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP, untuk diberikan kesempatan lagi dalam RDPU dan pembahasan RUU,” harapnya.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






