SURABAYA – Sidang Klasifikasi perkara tindak pidana korupsi Nomor Perkara 95/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, dengan Terdakwa inisial MS kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (23/7/2025).
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H. memerintahkan agar status penahanan Terdakwa MS yang semula tahanan kota diubah menjadi tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Karena perintah penahanan tersebut telah dibacakan dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, yakni Muhammad Fahri, S.H., M.H. dan Sultono, menyatakan bahwa pihaknya hanya dapat menjalankan keputusan majelis hakim.
“Setelah ada salinan penetapan dari Majelis Hakim, Terdakwa MS langsung dikirim ke Rutan,” katanya.
Baca Juga: Pasutri di Surabaya Diadili atas Kasus Pencurian di Pasar Malam Kodam Brawijaya
Perubahan status tahanan kota menjadi tahanan rutan, Zakaria selaku penasehat hukum Terdakwa Suharsono, pun tak bisa berbuat banyak.
“Saya juga cukup kaget, karena kita sudah mengajukan tetap sebagai tahanan kota mulai pekan kermarin, tapi ternyata ada penetapan hari ini,” ujarnya.
Menurut Zakaria, bahwa kliennya–terdakwa MS yang sudah berusia 62 tahun memiliki sejumlah riwayat sakit.
“Ada lambung, darah tinggi, diabet, untuk rekam medis pihak rumah sakit yang lebih paham,” tambahnya.
Dalam persidangan sebelumnya, dihadapan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, bahwa terdakwa MS juga mengaku menggunakan kursi roda karena alasan kesehatan.
“Kalau berdiri muter-muter, pusing, mau jatuh,” akunya, masih bisa mendengar dan menyimak persidangan dengan baik.
Dakwaan Kasus Korupsi Ganti Rugi Tanah Suramadu
Untuk diketahui, Terdakwa MS merupakan pensiunan anggota Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ia didakwa menerima aliran uang ganti rugi senilai Rp1.278.900.000, terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu sisi Madura (Rest Area/Parkir Umum), tepatnya di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Padahal, sesuai ketentuan, dana tersebut seharusnya disalurkan kepada PT PKHI melalui PN Bangkalan. Namun, berdasarkan dakwaan jaksa, Terdakwa MS memperoleh uang tersebut berkat bantuan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan saat itu, Hj. Ngatmisih, S.H., M.Hum, tahun 2017 lalu.
Terdakwa Ngatmisih sendiri sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider kurungan 3 bulan. Meski melakukan upaya kasasi, namun putusan Ngatmisih tetap sama.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






