SURABAYA – Kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Klampis, Surabaya, akhir tahun 2024 kembali mencuat ke publik setelah vonis ringan dijatuhkan terhadap dua pelaku utama, yakni Mochammad Basori dan Moch Zainul Arifin.
Kedua pelaku tersebut dikenal sebagai spesialis jambret, dan sebelumnya berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo.
Dalam proses peradilan, keduanya dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, namun Majelis Hakim menjatuhkan vonis hanya 1 tahun 10 bulan penjara, yang dinilai tergolong sangat ringan oleh keluarga korban dan sejumlah pihak, mengingat dampak fatal dari tindak kejahatan tersebut.
Ketika awak media melakukan konfirmasi terhadap Kadi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari), Ida Bagus. Ia menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan wewenang Majelis hakim.
Baca Juga: Ketua SUP Jatim Berangkatkan 32 Atlet ke FORNAS VIII 2025 di Gili Trawangan, Targetkan 8 Emas
“Kalau putusan, itu kewenangan majelis hakim, mas,” jelas Kasi Pidum Kejari Surabaya, Selasa (29 Juli 2025).
Khusus pelaku Jambret bernama Mochammad Basori juga memiliki perkara yang sama di Polsek Tambaksari. Tapi anehnya, saat awak media menelusuri perkara tersebut melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya tidak ada sidang dalam perkara jambret yang masuk dalam Polsek Tambaksari tersebut.
Ironisnya, korban dari kasus jambret di Klampis, bernama Perizada Eilga Artamesia, dikabarkan meninggal dunia beberapa hari setelah peristiwa nahas itu terjadi.
Ibunda korban, Misnati, sempat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, ia baru menyadari bahwa kesaksiannya bukan untuk perkara utama penjambretan terhadap putrinya, melainkan untuk perkara penadahan HP yang dijual pelaku jambret bernama Mochammad Basori kepada seorang penadah bernama Ade Bhirawa.
“Saya kira jadi saksi dalam perkara penjambretan anak saya. Jaksanya juga sudah saya kasih tahu bahwa anak saya meninggal. Saya rasa ini tidak adil bagi kami. Bagaimana para pelaku kejahatan akan berkurang jika tuntutan dan putusannya sangat, ya menurut kami sangat ringan,” keluh Misnati kepada awak media.
Misnati menegaskan, akan mendatangi Polsek Tambaksari untuk menanyakan– meminta kejelasan terkait perkara penjambretan yang menimpa anak semata wayangnya hingga merenggut nyawa.
Kasus ini menjadi sorotan serius publik terkait penanganan hukum terhadap kejahatan jalanan di Surabaya, terlebih ketika menyangkut nyawa korban dan kejelasan proses hukum lanjutan terhadap pelaku.(Red/Eko Gagak)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






