Surabaya – ,Kembali menyinggung kinerja polisi yang dianggap lambat dalam menangani kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan, aparat kepolisian Polrestabes Surabaya, dalam proses menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Igo Heryanto (31) warga Perumahan Anging Mammiri Residence Makassar, dalam kasus penipuan dan atau penggelapan pembelian biji nikel yang menyebabkan PT Bima Sakti Mineral (BSM) merugi Rp4,1 miliar.
Igo Heryanto, bos PT Bone Sulawesi Prima (BSP) dan PT Gio Nikel Nusantara (GNN), tahun 2023 lalu, yang dilaporkan oleh Aditia Sugiarto Prayitno dengan laporan polisi nomor LP/B/222/111/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 5 Maret 2024.
Tidak hanya tersangka, pria kelahiran Tokareta, Sulawesi Selatan Desember 1994 ini oleh polisi juga dimasukan dalam daftar buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/91/V/RES 1.11/2025/SATRESKRIM, tanggal 6 Mei 2025, namun hingga kini masih bebas berkeliaran.
Aditia Sugiarto Prayitno (pelapor) sekaligus Direktur Keuangan PT Boma Sakti Mineral (BSM), menyebut kinerja penyidik Polrestabes Surabaya berjalan lambat, sejak ia membuat laporan pada Maret 2024. Nomor LP/B/222/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Tangkap 8 Pelaku Curanmor dan Pengeroyokan, 6 Lainnya Masih Buron
“Perkara sudah hampir dua tahun berjalan, tetapi Igo Heryanto (DPO) masih bisa tanda tangan kuasa, menggugat kami, bahkan naik banding dan kasasi,” ujar Aditia, Jumat (5/12/2025).
Kasus pertama bermula ketika BSM membayarkan DP Rp4,1 miliar untuk pengadaan 100.000 MT nikel ore. Namun barang tidak pernah dikirim. Belakangan diketahui izin usaha pertambangan (IUP) lokasi yang dijanjikan ternyata tidak aktif.
“Faktanya, barang tidak ada karena IUP tutup. Itu murni penipuan,” tegas Aditia.
“Ia juga menyebut kerja sama lain dengan Igo menghasilkan kerugian lainnya hingga Rp11 miliar, sehingga total kerugiannya mencapai di atas Rp15 miliar,” tambahnya.
Menurut Yafet Kurniawan Kuasa hukum Aditia, Keanehan terbesar muncul ketika Igo yang sudah berstatus buronan masih dapat mengajukan gugatan perdata terhadap Aditia di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan itu sudah dijawab dan di menangkan Aditia, namun oleh Igo Heryanto dilanjutkan hingga banding dan kini sedang dalam proses kasasi.
“Ini mustahil bagaimana mungkin DPO bisa memberikan kuasa, berkonsultasi, mengirim bukti, dan tanda tangan berulang kali dengan kuasa hukumnya,” ujarnya Yafet Kurniawan Kuasa hukum Aditia.
Baca Juga: Upaya Tekan Balap Liar Demi Keamanan Kota Pahlawan, Polrestabes Surabaya Amankan 16 Motor
Ketika dikonfirmasi, Penyidik Hudi melalui nomor WhatsApp 0811341 XXXX menjawab, “bukan poksi saya, satu pintu ke humas”.
Sementara itu Akp Rina Shanty selaku Humas Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi dikantornya terkait perkembangan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka Igo Heryanto, Akp Rina Shanty enggan menemui wartawan media Panjinusantara.
“Ibu sibuk dan ini aja ibu tergesa-gesa, mau keluar,” ucap salah satu staf yang berada diruangan.
Tak cukup disitu wartawan Panjinusantara trus menunggu setelah adanya Konferensi Pers, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. Dikonfirmasi terkait DPO Igo Heryanto menjelaskan, “ya, masih tetap bergerak, pada intinya masih Tetap bergerak,” ujarnya.
Untuk diketahui, Direktur PT BSM Aditia Sugiarto bermaksud untuk membeli 100.000 MT Nikel Ore atau sekitar 10 tongkang Nikel Ore, melalui Igo Heryanto, bos PT Bone Sulawesi Prima (BSP) dan PT Gio Nikel Nusantara (GNN), tahun 2023 lalu.
Perusahaan PT BSM, lalu transfer uang muka Rp4,1 miliar ke Igo Heryanto. Namun, setelah ditransfer, sampai Aditia Sugiarto membuat laporan polisi tanggal 5 Maret 2024, Igo Heryanto tidak memenuhi kewajibannya, yaitu melakukan pengangkutan Nikel yang sudah dipesan.(Tim)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






