Bocah 11 Tahun di Bawean Hamil 3–4 Bulan, AM Dilaporkan ke Polres Gresik atas Dugaan Persetubuhan Anak

Bawean, Gresik – Pulau Bawean kembali diguncang kabar memilukan. Seorang pria diduga tega menyetubuhi anak perempuan yang masih di bawah umur.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban inisial AJM (35) resmi melaporkan seorang pria AM (48) ke Polres Gresik atas dugaan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/187/VII/2025/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, korban HSF yang baru berusia 11 tahun kini tengah mengandung, hasil perbuatan bejat yang diduga dilakukan pelaku.

Peristiwa memilukan itu disebut terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. AJM (35) selaku Orang tua korban mengungkapkan, bahwa HSF (11) kerap mengeluh sakit perut.

Karena khawatir, AJM membawa HSF ke Bidan Desa untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, Bidan menyatakan bahwa HSF tengah hamil dengan usia kandungan diperkirakan sudah 3–4 bulan.

Baca Juga: Samsat Surabaya Utara Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Kostum Ala Pejuang

Sepulang dari pemeriksaan, AJM menanyakan kepada HSF siapa yang telah menyetubuhi hingga menyebabkan dirinya hamil.

Pada awalnya HSF memilih diam, meski ditanya berulang kali. Namun setelah didesak untuk ketiga kalinya, akhirnya HSF mengaku bahwa pelakunya adalah AM (48).

Merasa terpukul dan menuntut keadilan, keluarga korban segera melapor ke Polsek Tambak. Dari hasil konsultasi, pihak Polsek Tambak menyarankan agar laporan dilanjutkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Polisi kemudian memeriksa korban HSF serta meminta keterangan dari AJM terkait laporan tersebut.

Polisi menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81.

Kuasa hukum korban, Mohamad Haris, S.H., menjelaskan bahwa keterangan tambahan diperoleh dari seorang saksi saat bertemu dirinya di Polsek Tambak.

Baca Juga: Rutan Gresik Gelar Donor Darah Jelang HUT ke-80 RI, Wujud Nyata Kepedulian Sosial

Menurut keterangan saksi, dengan ramainya suara yang sempat didengar telah terjadi laporan di Polsek, pada 18 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, kepala desa dan perangkatnya mendatangi rumah pelapor serta memanggil terlapor AM

“Dalam pertemuan itu, korban HSF ketika ditanya di pertemuan itu, hanya menunjuk satu pelaku, yaitu AM. Terlapor mengaku hanya meraba dan mencium korban, padahal faktanya korban HSF kini hamil berjalan 3–4 bulan,” ungkap Haris.

Haris menegaskan, perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memperberat pidana terhadap pelaku dengan tipu muslihat atau perbuatan berlanjut (concursus/voorgezette handeling) sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal atas tindak pidana ini adalah 15 tahun penjara dan denda.

“Tindak pidana persetubuhan anak adalah kejahatan serius. Kami mendesak aparat penegak hukum segera memproses terlapor secara tegas, tanpa intervensi, demi melindungi korban dan memberikan efek jera,” tegas Haris.

Hingga berita ini ditayangkan, kasus masih dalam pendalaman Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.(Red/Eko Gagak)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagramFacebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait