Eko Gagak Angkat Bicara : Prosesi Pengibaran Bendera Merah Putih Terbalik Melambangkan Marabahaya pada HUT RI Ke-80 Tahun

SURABAYA – Peristiwa yang menyita perhatian publik terjadi dalam prosesi pengibaran bendera Merah Putih pada upacara resmi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Balai Kota Surabaya, dan di Lapangan Kondosapata, Kelurahan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, pada Minggu (17/8/2025).

Sebuah video insiden itu viral di media sosial dan ramai diberitakan media massa, tampak insiden detik-detik saat Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) secara tidak sengaja membentangkan bendera dengan posisi terbalik sebelum dikibarkan ke tiang.

Bacaan Lainnya

Bendera yang seharusnya berwarna Merah di atas dan Putih di bawah, justru terlihat sebaliknya, Putih di atas dan Merah di bawah.

Padahal, para anggota Paskibra sebelumnya telah menjalani latihan panjang dengan pembinaan fisik dan mental demi satu suara yaitu menjalankan atau mengemban tugas mulia mengibarkan Sang Saka Merah Putih dengan sempurna.

“Apa jadinya jika momen itu di warnai insiden tidak terduga oleh pemandangan yang menyayat hati di hadapan seluruh peserta upacara bahkan ratusan juta pasang mata yang telah menjadi saksi ?”.

Pukulan telak yang meruntuhkan segala jerih payah, bukan tangis kebanggaan usai menunaikan tugas negara melainkan tangis kesedihan mendalam akibat kesalahan.

Hari Kemerdekaan adalah momen sakral, harapan dan kebanggaan bangsa dititipkan untuk mengibarkan Merah Putih dengan sempurna.

Insiden bendera Merah Putih terbalik dalam upacara HUT RI menjadi viral bukan sekadar kesalahan teknis peristiwa yang menyingkap, tetapi tekanan dan rapuhnya mental generasi pemimpin bangsa dan negara.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Zaenab Ernawati 1 Tahun 4 Bulan Penjara dengan Perintah Segera Ditahan

Makna dibalik prosesi pengibaran bendera terbalik diartikan sebagai sinyal bahaya atau protes keras yang dapat melambangkan keadaan darurat terutama dalam konteks maritim.

Bendera terbalik juga dapat melambangkan pernyataan yang menentang ideologi atau nilai-nilai yang dianut oleh bendera, misalnya prosesi mengibarkan bendera secara terbalik dapat menjadi bentuk perbedaan pendapat atau ketidaksetujuan terhadap pemerintah atau kebijakan negara.

Hal ini mencakup beberapa alasan, diantaranya : kesalahan yang disengaja, sinyal marabahaya, dan penghinaan terhadap bangsa dan negara atau entitas lain yang diwakili oleh bendera tersebut.

Bendera simetris jarang terlihat terbalik, jika sebuah bendera tidak sepenuhnya simetris, seperti bendera Negara Kanada, akan sulit untuk membedakan apakah bendera tersebut terbalik atau tidak ?.

Dalam militer Amerika Serikat, bendera yang dikibarkan terbalik merupakan simbol kesulitan atau kesusahan. Akibatnya, bendera Amerika Serikat terbalik digunakan sebagai simbol protes terhadap kebijakan pemerintah Amerika Serikat, atau sebagai gambaran umum bahwa Amerika Serikat sebagai negara yang sedang mengalami krisis.

Membalikkan bendera nasional membuat menyerupai bendera negara lain : Bendera Indonesia yang terbalik dapat diartikan sebagai bendera Polandia atau Monako.

Era 90-an pernah mendengar cerita bahwa jika prosesi Paskibraka atau Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) di instansi penyelenggara negara atau pemerintahan, melakukan kesalahan dalam prosesi pengibaran hingga tahap mengerek atau menaikkan bendera pada saat upacara 17 Agustus, tentara akan langsung menembaknya, benarkah ?.

Baca Juga: Kejari Perak menetapkan MK, Komisaris PT. DJA sebagai Tersangka dan Sita Uang 1,5 Miliar

Bila bendera terbalik atau berbentuk kupu-kupu saat di bentangkan, maka Paskibra yang akan langsung ditembak di tempat, dan ternyata hanya mitos.

Jika mengambil asumsi kesalahan mengait tali atau melipat bendera, pertanyaanya adalah mengapa sudah latihan berminggu-minggu masih juga salah ?. “Siapa pengait tali, dan yang melipat bendera ?”.

Tanah air turut menyaksikan, bahwa insiden bendera terbalik bukan permasalahan murni tidak disengaja dan disengaja, atau masih bertugas selanjutnya penurunan bendera, atau dijadikan pengalaman untuk lebih baik ke depan agar tidak saling menyalahkan.

Permohonan maaf yang sebesar-besarnya patut disampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, namun peristiwa ini juga harus dimaknai sebagai bahan pembelajaran dan evaluasi berharga menuju kesuksesan, atau tentang arti kekompakan, atau mengapresiasikan ketenangan dan bukan merupakan kesalahan fatal, atau tangkas dan sigap dalam menghadapi persoalan.

Tetapi posisi bendera Merah Putih terbalik menjadi Putih Merah telah memantik perhatian publik yang mengandung refleksi kebangsaan mendalam terkait Peristiwa Perobekan Bendera Belanda terjadi di Hotel Yamato (sekarang Hotel Majapahit) di Surabaya pada tanggal 19 September 1945.

Surabaya dikenal sebagai Kota Pahlawan karena peran pentingnya dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, khususnya dalam peristiwa Pertempuran 10 November 1945.

Prosesi pengibaran bendera terbalik dalam upacara resmi, dianggap sebagai tindakan yang melanggar etika dan norma yang berlaku, atau dianggap penghinaan terhadap bendera negara dan simbol kedaulatan bangsa.

Momen sakral upacara resmi Hari Kemerdekaan yang seharusnya dihormati dengan prosesi pengibaran bendera yang benar, dan dampak psikologis negatif pada masyarakat terutama yang memiliki rasa cinta tanah air yang tinggi.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Surabaya Gelar Upacara HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-80, Teguhkan Integritas dan Profesionalisme

Prosesi pengibaran bendera terbalik juga dapat memicu konflik atau ketegangan sosial karena dianggap sebagai tindakan provokatif.

Selain itu, prosesi pengibaran bendera terbalik juga dapat dianggap sebagai tindakan pidana, terutama jika dilakukan dengan tujuan untuk menimbulkan kerusuhan atau merongrong kedaulatan negara.

Maka dari itu, insiden prosesi pengibaran bendera Merah Putih harus lebih berhati-hati dan teliti dalam menghormati simbol-simbol negara.

Insiden serupa juga terjadi di Aceh, ketika seorang siswa memanjat tiang bendera untuk memperbaiki tali yang putus. Prosesi pengibaran bendera yang salah termasuk terbalik, seringkali terjadi karena kesalahan manusia atau kurangnya pemahaman tentang aturan pengibaran bendera.

Pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958. Memahami aturan pengibaran bendera sangat penting untuk menghormati simbol negara dan menghindari kesalahan yang tidak disengaja.

Meskipun ada beberapa kejadian insiden pengibaran bendera terbalik, tidak pernah menjadi kebijakan resmi penyelenggara negara maupun pemerintah. Merah melambangkan keberanian, sedangkan putih melambangkan kesucian. Jika terbalik, bendera negara akan menjadi simbol negara lain.

Sebagai penutup di informasikan bahwa Bendera Sang Saka Merah Putih terakhir dikibarkan di Istana Merdeka 17 Agustus 1968 pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto.

“Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80 Tahun, Jadikan Momen Bersejarah Sebagai Pijakan Kesadaran Atau Seger Waras Bangkit Untuk Kemerdekaan Yang Sesungguhnya.”

Kontributor : Eko Gagak

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsAppInstagramFacebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait