Eko Gagak Angkat Suara: Mengibarkan Bendera One Piece Bukan Penghinaan dan Ancaman

SURABAYA – Fenomena pengibaran bendera fiktif atau bendera One Piece atau Straw Hat Jolly Roger menjadi perbincangan hangat di media sosial maupun ruang publik.

Bendera berlatar hitam gambar tengkorak dua tulang yang menyilang, dan berhias topi jerami kuning adalah simbol bajak laut yang dipimpin oleh Monkey D. Luffy dalam anime/manga populer One Piece di negara Jepang—dianggap mewakili perlawanan terhadap otoritas yang korup dan tidak adil.

Bacaan Lainnya

Bendera itu bukan sekadar simbol, melainkan wujud ekspresi protes, kritik sosial dan politik, serta parodi nasionalisme yang lahir dari keresahan terhadap realitas sebagai bentuk solidaritas di antara warga negara yang tidak pernah merasakan kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para orang tua kita dan, “The Founding Fathers.”

Padahal, Negara Republik Indonesia memiliki kekayaan serta sumber daya alam yang melimpah, namun faktanya hanya segelintir orang yang menikmatinya.

Tren visual ini sarat dengan makna perlawanan terhadap sistem yang rusak, menindas, dan menekan rakyat kecil. Ketidakadilan terus tampak di hadapan publik, sementara kebijakan yang lahir dari pejabat korup justru menjadi pemicu lahirnya aksi-aksi protes sekaligus memantik perdebatan luas di masyarakat.

Fenomena viral pengibaran bendera One Piece merebak di berbagai media sosial dan media massa, terutama menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80. Gerakan ini diperkirakan mulai muncul pada 26 Juli 2025 dan mencapai puncaknya pada 28–30 Juli 2025 sebagai bagian dari momentum menyongsong 17 Agustus.

Bendera One Piece digunakan sebagai metafora dan kanal aman untuk menyuarakan aspirasi. Namun, yang terpenting untuk digarisbawahi: bendera Merah Putih tetap dikibarkan di posisi tertinggi. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat masih memahami batas tegas antara simbol fiksi dan lambang resmi negara.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Binrohtal untuk Tingkatkan Keimanan dan Integritas Anggota

Meski demikian, pemerintah dan parlemen justru mengecam seruan pengibaran bendera One Piece, bahkan menilainya sebagai tindakan provokatif yang berpotensi memecah belah bangsa. Bahkan beberapa pihak sampai menudingnya sebagai perbuatan makar. Sikap kaku tidak bijak dalam merespons bendera One Piece apalagi menyebutkan makar adalah tuduhan yang sangat serius !

Representasi pengibaran bendera One Piece lebih terhubung dibanding jargon formal yang jauh dari realita kemerdekaan sebagai gerakan organik netizen di ranah maya, penggunaan simbol dan idiom dilakukan agar kritik dapat mencapai yang lebih luas.

Bagaimana Generasi Z memakai media sosial untuk gerakan sosial dan politik pada 28 Oktober 2019 ?. Mengapa lagu band punk Sukatani, “Bayar, Bayar, Bayar” menjadi lagu tema aksi unjuk rasa Indonesia Gelap ?.

Bendera One Piece menjadi simbol bahwa kita mencintai negeri ini, tapi tidak sepenuhnya setuju dengan sistem yang ada di dalamnya. Pengibaran bendera “One Piece” atau Jolly Roger kerap diartikan bentuk ekspresi dan kritik terhadap ketimpangan kekuasaan, manipulasi hukum, atau represi terhadap suara kritis.

One Piece terbit pertama kali pada 22 Juli 1997 di majalah Weekly Shonen Jump cerita karangan Eiichiro Oda di Jepang, diterbitkan mencapai lebih dari 1.100 episode.

Tokoh elite dalam One Piece seperti Tenryubito mencerminkan perilaku segelintir pejabat yang menikmati kekuasaan, sementara sebagian besar rakyat justru banyak yang menderita.

Bajak laut mengibarkan One Piece atau Jolly Roger ingin hidup merdeka tanpa tunduk pada otoritas yang menindas dari penyelenggara negara termasuk pejabat pemerintahan, dan pemerintah dunia.

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Dempelan Demo Tuntut Transparansi Dana Desa, Bendahara Mundur

Jolly Roger menunjukkan ikatan kuat antar kru bajak laut bersatu atas dasar kepercayaan, bukan paksaan !. Kisah One Piece bukan cuma anime/manga populer melainkan fiksi yang mencerminkan ketidakadilan dan ketimpangan yang dirasakan masyarakat selama 27 tahun reformasi.

Meski ada pandangan yang menganggap pengibaran bendera One Piece bisa dipidana, pendapat tersebut tidak dapat dianalogikan dengan perbuatan merusak atau menghina bendera Merah Putih, sehingga tidak serta merta melanggar hukum. “Meski negara ini secara resmi sudah merdeka, tapi banyak yang belum benar-benar merasakan kemerdekaan dalam kehidupan sehari-hari.”

Merujuk UU Nomor 24 Tahun 2009, tidak ada aturan melarang pengibaran bendera non-negara seperti bendera fiksi One Piece. Namun, ada ketentuan soal pemasangan dan tata letak. Pasal 17, menyatakan bahwa bendera negara tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera yang disandingkan jika dikibarkan bersama bendera organisasi atau simbol non-negara, maka Merah Putih harus lebih tinggi dan berukuran lebih besar, seperti termaktub pada Pasal 21.

Dalam konteks yang lebih luas, bendera bisa dimaknai sebagai simbol solidaritas untuk menyuarakan keinginan seluruh rakyat akan terwujudnya kemerdekaan, kemakmuran, dan keadilan.

Merangkum kontroversi dan reaksi terhadap pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger, “Di era reformasi, kemungkinannya sangat besar berganti pejabat pemerintahan dan parlemen selalu saja berlagak populis tetapi menindas juga memperkaya diri !”.

Sebagai penutup, “Beberapa tahun bahkan sekarang ini pertentangan di sejumlah daerah dipenjuru tanah air semakin kuat, dan keras, isu beredar mengatakan bahwa, tahun 2030 Republik Indonesia bubar !”.

Kontributor : Eko Gagak

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait