Kasus Dugaan Penganiayaan di SO Kayoon Surabaya, Minta Polsek Genteng Segera Tetapkan Terlapor Sebagai Tersangka

SURABAYA – Kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Genteng dengan Pelapor bernama Liana (37 tahun), hingga kini masih belum jelas status hukumnya. Terlapor ialah Saka, warga Keputih, Kota Surabaya.

Terlapor dalam perkara ini adalah Saka, warga Keputih, Surabaya, yang dilaporkan ke Polsek Genteng atas dugaan penganiayaan terhadap Liana di New Stardust On Club (SO) Kayoon, Jalan Kayoon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Akibat penganiayaan tersebut, Liana mengalami luka-luka di bagian wajah hingga matanya bengkak. Bahkan, Liana tidak bisa bekerja selama beberapa minggu untuk pemulihan.

Hingga lebih dari sebulan sejak laporan Liana pada 7 Agustus 2025 dengan nomor: STTLP/123/VIII/2025/RESKRIM/POLRESTABES/SPKT POLSEK GENTENG, kasus tersebut belum juga naik ke tahap penyidikan.

Sementara itu, terlapor masih bebas berkeliaran dan dikhawatirkan dapat kembali melakukan tindakan serupa terhadap Liana.

Baca Juga: Polemik Sisa Pembayaran Tanah Petani, Kades Sumber Girang Diduga Setujui Harga Tanah

Hal tersebut menimbulkan kekecewaan dari Kuasa Hukum Liana, Dodik Firmansyah, S.H. Dodik khawatir, jika penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut berlarut-larut, Terlapor bisa kabur.

“Tentu harapan kami, segera naikkan status hukum laporan klien kami ke tahap penyidikan. Jadikan Terlapor sebagai tersangka, dan ditahan. Karena 2 alat bukti permulaan sudah cukup untuk menaikkan kasus ini menjadi tersangka. Ada saksi, bukti visum ada,” tegas Dodik Firmansyah saat dimintai tanggapannya terkait laporan Liana melalui sambungan telpon kepada wartawan pada Rabu (17/9/2025).

Dari penilaian Dodik Firmansyah, Terlapor berupaya mengulur waktu supaya tidak cepat dijadikan tersangka. Itu dilakukan dengan membujuk Pelapor dan Penyelidik Polsek Genteng supaya bisa dilakukan mediasi. Nyatanya, Terlapor beberapa kali mangkir dari panggilan Polsek Genteng.

“Tadi siang dipanggil lagi oleh Polsek Genteng, Terlapor tidak hadir. Sudah 3 kali Terlapor mangkir dari panggilan Kepolisian. Penyelidik Polsek Genteng seakan dipermainkan oleh Terlapor. Maka itu, harapan kami, segera tetapkan jadi tersangka,” tegas Dodik Firmanyah.

Dari laporan Liana, tercantum jika Saka sebagai Terlapor dikenakan Pasal 351 KUHP. Mengacu pada Pasal 351 KUHP tersebut, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun.

“Dengan acaman hukuman 5 tahun penjara, kami harap, proses hukum berjalan secepatnya, hukum yang adil dan transparan. Karena klien kami tidak cuma mengalami kekerasan fisik. Klien kami trauma dengan kejadian itu. Sampai saat ini masih merasakan nyeri di kepalanya akibat penganiayaan tersebut,” ujar Dodik Firmansyah.

Baca Juga: Eko Gagak Angkat Suara: Konflik Internal Keluarga PT Pakerin, Mengapa Ribuan Buruh Yang Dikorbankan?

Kronologi kasus ini bermula saat Liana dihubungi oleh Saka melalui Whatsapp pada Rabu 6 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 WIB. Dalam percakapan via Whatsapp tersebut, Saka ingin Liana menemaninya di SO Kayoon.

Pada saat itu, Liana bilang sedang menemani tamu di room lain. Kemudian Saka booking pemandu lagu lain sambil menunggu Liana selesai menemani tamu SO Kayoon.

Beberapa jam kemudian, Liana selesai dengan tamunya. Dia kemudian diminta menemani Saka sebagai pemandu lagu selama 1 jam, dimulai sekira jam 23.30 WIB.

Setelah itu, sekitar pukul 00.30, Liana dan Saka terlibat cekcok. Di tengah perdebatan tersebut, tiba-tiba Liana ditonjok wajahnya di bagian pipi sebelah kiri oleh Saka. Akibatnya, Liana mengalami luka dan lebam di wajah bagian pipi sebelah kiri.

Di akui Liana, perdebatan tersebut dipicu saat dirinya mengingatkan Saka tentang waktu booking yang mau selesai. Namun, Saka tidak terima dan terjadilah cekcok.

“Saya cuma ingatkan kepada Terlapor bahwa jamnya (booking) mau habis. Kurang 5 menit mau habis. Kalau nambah, mau diinput. Tapi, Terlapor gak mau. Katanya, kalau Mami saya gak kesini (room), jammu belum habis”, tuturnya.

“Jadinya, terjadi debat. Dan saya ditonjok. Saya dengan semua tamu bersikap baik. Bahkan dengan Saka sebelumnya sudah 4 kali booking. Terakhir ini dia main tangan,” ungkap Liana. (Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait