SURABAYA – Penangkapan tiga pelaku pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram yang sempat viral di pemberitaan pada bulan Maret 2025 lalu kembali mencuat.
Tiga pelaku berinisial KH, DG dan MW yang sebelumnya ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan pada tanggal 20 Maret 2025, kini diduga telah bebas dan kembali beraktivitas seperti biasa.
Informasi ini diperoleh dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut ketiga pelaku sudah terlihat bebas berkeliaran sejak 16 September 2025.
“Mereka sudah beraktifitas mas sejak Selasa kemarin, dengan menghabiskan uang ratusan juta rupiah dan sekarang sudah bebas,” jelas Nara sumber yang berpesan untuk tidak mencatutkan namanya dalam keterangannya ini.
Dan hanya mengirimkan bukti foto serta video bahwa pelaku benar- benar sudah bebas.
Saat awak media melakukan konfirmasi ke Kasatreskrim AKP Hafid Dian Maulidi, S.H. menanyakan perihal tersebut Beliau mempersilahkan untuk Konfirmasi ke Kasie Humas Ipda Agung Intama.
Berlanjut ke kasie Humas konfirmasi awak media diteruskan untuk memperoleh jawaban yang sebenarnya terkait pelaku oplosan yang hanya 6 bulan sudah bisa keluar dan bebas.
“Jadi terkait hal tersebut, info yg kami dapat sementara bahwasanya kasusnya sudah di proses persidangan dan DPO masih dalam pencarian, apabila ada informasi lanjutan akan kita update secara berkala,” jelas Agung.
Saat ditanya, siapa saja yang sudah diproses dipersidangan dan apa sudah di lepaskan?. Agung menjelaskan, “untuk lebih jelasnya, besok akan kami perdalam info ke Pak Kasat Reskrim, kami Mohon waktu,” jelasnya.
Merasa masih belum jelas dan tegas jawaban dan kepastiannya seperti apa, karena Bapak Kasat mengarahkan konfirmasi ke Agung kasie Humas, dan sekarang Humas mengembalikan Ke Kasat Reskrim lagi.
Agung menjawab, “Pak info yang kami dapat dari beliau seperti itu, bukan berniat menutupi atau menghalangi informasi ke jenengan,” jelas Ipda Agung.
Memastikan lagi dugaan apakah pelaku benar-benar sudah lepas kepada Ipda Agung. “Baik akan kami konfirmasi ke beliau,” Jelasnya
Seakan sebagai Kasie Humas Agung, tidak benar-benar mengetahui proses hukum 3 pelaku pengoplosan Gas LPG tersebut.
“Mohon pengertianya karena info yang kami dapat hanya sebatas itu dan akan kami perdalam sesuai pertanyaan jenengan,” tambah Agung
Selain itu Kasih Humas memberikan jawaban melalui telefon bahwa kasus sudah di kejaksaan dan sudah proses sidang, berartikan sudah berhenti dari kita. Terkait ada permasalahan lain sudah lepas atau keluar itu sudah ranahnya kejaksaan kita tidak monitor,” tutup Agung.
Dengan demikian atas adanya dugaan mahar Ratusan juta rupiah dan Ringannya hukuman 3 pelaku pengoplosan Gas LPG bersubsidi ke non Subsidi menjadi tanda tanya besar akan Hukum dan Keadilan yang terjadi di Kejaksaan Negeri Bangkalan.(Tim)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






