Saksi Aris Ungkap Fakta Mengejutkan, Muhammad Ali Hanya Teman Bukan Karyawan PT Conblock Indonesia Persada

Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 383/Pdt.G/2025/PN Sby kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/9/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim, S.H., M.Hum dengan dua hakim anggota yakni Dr. Nur Kholis, S.H., M.H. dan Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H. ini beragendakan pemeriksaan keterangan saksi.

Bacaan Lainnya
Saksi Aris Ungkap Fakta Mengejutkan, Muhammad Ali Hanya Teman Bukan Karyawan PT Conblock Indonesia Persada
Foto: Hem putih Muhammad Ali (penggugat), Hem batik biru Effendi Kuasa hukum Tergugat dan turut Tergugat

Dalam perkara tersebut, pihak Penggugat Muhammad Ali didampingi kuasa hukumnya, Ir. Andi Darti, S.H., M.H. Sedangkan pihak Tergugat, yakni Erwin Suhariono, ST, Justini Hudaja, Dra. Lidawati, Nining Dwi Astuti, PT Conblock Indonesia Persada (CIP), serta turut tergugat Sukirya, hadir bersama kuasa hukum Nanang Abdi, SH., MH dan Susilo Adi, SR., SH.

Dalam persidangan kali ini, pihak Tergugat menghadirkan Aris Sulistiyo, selaku karyawan (sopir) PT Conblock. Didepan Hakim Saksi mengaku bekerja di PT. Conblock Indonesia Persada (CIP) mulai tahun 2004.

“Disamping selaku Sopir Justini direktur Conblock Indonesia Persada (CIP), saya juga ikut bagian dari perusahan ungkapnya,” ucap saksi Aris panggilan akrabnya.

“Saya tau hubungan Bu Justini dengan Ali sebagai teman. Juga memang Pernah makan bersama dan satu mobil dengan Ibu Justini, yang bawa mobil saya sendiri,” tegasnya.

Menurut Aris, meskipun Ali bukan karyawan perusahaan, ia kerap datang ke kantor PT Conblock berusaha untuk menemui Justini.

Baca Juga: Dugaan Lepasnya 3 Pelaku Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Bangkalan Jadi Sorotan

“Setahu saya, hubungan Pak Ali dengan Bu Justini hanya sebatas teman biasa. Biasanya datang ke kantor, hanya ingin untuk bertemu bu Justini,” terang Aris.

“Kalau pergi bareng biasanya cuma makan, ke salon potong rambut dan e dokter gigi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Aris juga mengaku pernah melihat Muhammad Ali membawa senjata api saat berada di kantor, meski dirinya tidak mengetahui jenis senjata tersebut.

“Selain itu, memang Saya juga pernah lihat Ali bawa senpi sewaktu dikantor, namun saya tidak tau jenis senjata apa. Mengenai perkara ini sampai ke polda, saya tidak tau yang mulai,” imbuhnya saksi Aris .

Salah satu poin krusial dalam persidangan adalah dugaan kepemilikan senjata api oleh Muhammad Ali. Aris menyatakan pernah melihat Ali datang ke kantor dengan senjata yang terselip di pinggang.

Ia juga mengingat satu kejadian saat Ali menunjukkan gambar dua jenis senjata api kepada Justini di dalam mobil seusai dari salon dalam perjalanan menuju tempat makan.

Saksi Aris juga membenarkan pernyataan Ali soal pernah ikut dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama Justini dan suaminya.

“Pak Ali memang pernah kejakarta tetapi berangkat sendiri dan Pulangnya ikut mereka bersama-sama naik mobil Alphard dari Jakarta ke Surabaya Bersama Bu justini dan Suaminya,” jelasnya.

Effendi Kuasa hukum Tergugat menanyakan, dalam gugatan Muhammad Ali, yakni Sukirya. Menurut Aris dan pihak PT Conblock, nama tersebut tidak dikenal di lingkungan perusahaan.

“Yang ada Sukiyar, bagian keuangan di bawah Ibu Nining,” kata saksi Aris.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan di SO Kayoon Surabaya, Minta Polsek Genteng Segera Tetapkan Terlapor Sebagai Tersangka

Terkait bukti pemberitaan media yang disebut menjelekkan nama PT Conblock, Effendi menyatakan pihaknya menggugat balik Muhammad Ali sebesar Rp20 miliar atas dugaan pencemaran nama baik.

“Itu bagian dari gugatan rekonvensi kita. Narasumber dari berita itu jelas-jelas Pak Ali,” ungkapnya.

Efendi menegaskan sekali lagi bahwa tidak pernah sekalipun seorang ali menjadi pengawal dalam urusan pribadi maupun kedinasan, yang ada hanya pertemanan biasa seperti teman-teman ibu justini yang lain, masa ada pengawal ikut makan, kesalon dan ke dokter gigi meminta perawatan juga.

Kemudian Hakim memberikan kesempatan penggugat Ali bertanya pada Sopir. “Saya dan Justini satu mobil membawa senpi fari Jakarta ke Surabaya anda Sopirnya?, ya memang pernah”, aku Sopir.

Terkait pihak PH tergugat melampirkan print berita di berkas kesimpulan, sempat di protes Majelis Hakim terhadap Kuasa Hukum tergugat. Untuk apa di lampiri berita ini karena tidak ada kaitannya dengan perkara?.

“karena dalam berita menjelekkan perusahaan PT. CIP”, tandasnya.

Baca Juga: Tuntutan Ringan Kecelakaan Maut Kranggan Picu Kekecewaan Keluarga Korban, Majelis Hakim Himbau Terdakwa Ajukan Peledoi

Terkait bukti pemberitaan media yang disebut menjelekkan nama PT Conblock, Effendi menyatakan pihaknya menggugat balik Muhammad Ali sebesar Rp20 miliar atas dugaan pencemaran nama baik.

“Itu bagian dari gugatan rekonvensi kita. Narasumber dari berita itu jelas-jelas Pak Ali,” Efendi menegaskan

Usai sidang, kepada Wartawan, Ali penggugat mengatakan bahwa keterangan Sopir sebagai saksi barusan di persidangan, bagi dirinya itu tidak penting.

“Karena saya tidak pernah bicara sama dia sewaktu saya memdampingi Justini bosnya dia. Sebab kita tau jika Kita mendampingi bos nya kan tidak pernah bicara sama Sopirnya. Kita makan bersama, sopir tunggu di mobil,” ujarnya.

“Jika saya tidak dibilang karyawan, kan sudah ada surat keterangan kerja sudsh ada toh, itu bukan aku yang bikin, kalau mereka tidak mengaku haknya dia”, sebut Ali.

Kata Ali, buktinya kalau saya bersama bosnya sering, bahkan dia mengaku dari jakarta sampai surabaya bersama dia sopirnya.

“Mengenai lampiran berita menjelekkan perusahaan mereka saya tidak berkaitan, sebaiknya ditanya saja langsung pada medianya siapa nara sumbernya”, tambah Ali.(Har)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook,Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait