Media Panjinusantara Kunjungi Kelurahan Panjang Jiwo, Bahas Progam Pemerintah Yang Sedang Berjalan

Surabaya – Media Panjinusantara melakukan kunjungan strategis ke Kelurahan Panjang Jiwo Surabaya, dalam rangka membangun sinergi dengan pemerintah kelurahan serta menggali informasi terkait program prioritas, termasuk Progam Koperasi Merah Putih dan pelaksanaan sidak kos-kosan bersama Lurah Panjang Jiwo, Anggoro Noevianto, SH. Kamis (25/9/2025)

Baca Juga : Warga Terperosok ke Proyek Gorong-Gorong di Jalan Wonosari Surabaya, Diduga Tanpa Plang Peringatan

Bacaan Lainnya

Progam Koperasi Merah Putih di Kelurahan Panjang Jiwo

Dalam sesi diskusi yang berlangsung hangat, Lurah Anggoro memaparkan pentingnya pelaksanaan Koperasi Merah Putih di tingkat kelurahan. Meski telah ditetapkan secara nasional, koperasi tersebut masih dalam tahap penjajakan di Panjang Jiwo.

“Koperasi Merah Putih ini sangat potensial. Tujuannya jelas untuk meningkatkan perekonomian masyarakat serta menyediakan akses keuangan yang sehat,” ujar Anggoro Noevianto.

Program nasional ini ditargetkan terbentuk di 80 ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, dengan unit usaha mencakup gerai sembako, apotek desa, unit simpan pinjam, hingga cold storage dan logistik. Diharapkan koperasi bisa menjadi penggerak ekonomi kerakyatan, memperpendek rantai distribusi, serta menciptakan lapangan kerja baru.

Sidak Kos-Kosan Bersama Tiga Pilar: Tindak Tegas Pelanggaran di Pemondokan

Selain membahas koperasi, kunjungan ini juga menyoroti operasi sidak rumah kos yang dilaksanakan bersama tiga pilar: Satpol PP, Kepolisian, dan perangkat wilayah (RT, RW, Kelurahan). Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus penyalahgunaan rumah kos di Surabaya, termasuk praktik asusila hingga kriminalitas.

Anggoro menegaskan bahwa razia ini bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan warga.

“Ini bukan bentuk intimidasi terhadap penghuni kos, melainkan pengawasan terhadap izin usaha dan kepatuhan penghuni terhadap norma hukum dan sosial,” jelasnya.

Operasi ini mengacu pada Perda Kota Surabaya No. 3 Tahun 1994 serta Perwali No. 79 Tahun 2018 yang mengatur usaha pemondokan. Dalam sidak ditemukan beberapa rumah kos tanpa izin lengkap, serta sejumlah pasangan muda-mudi tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan. Data mereka langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

Baca Juga : Liga Tendang Bola 2025 Mojokerto Series Sukses Digelar, Jadi Barometer Futsal Pelajar Jawa Timur

Kolaborasi Media dan Pemerintah untuk Lingkungan Lebih Aman dan Sejahtera

Langkah sinergis antara pemerintah, aparat keamanan, dan media ini diapresiasi oleh tokoh masyarakat dan jajaran RT/RW setempat. Diharapkan ke depan, pengawasan rumah kos tidak berhenti pada operasi sesaat, tetapi menjadi kultur pengawasan bersama.

Dengan dukungan penuh dari warga dan pihak terkait, dua program unggulan Koperasi Merah Putih sebagai motor ekonomi lokal dan sidak kos-kosan sebagai penjaga ketertiban diyakini dapat membawa Kelurahan Panjang Jiwo menuju lingkungan yang lebih aman, tertib, dan sejahtera. (Aditya)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait