Surabaya – Bumi Laras Manunggal (BLM) mendesak penguatan terhadap Raperda Pelestarian Budaya dan Nilai Kepahlawanan Kota Surabaya. Desakan itu disampaikan dalam audiensi bersama Komisi D DPRD Surabaya di ruang meeting Komisi D, Rabu (19/11/2025) pukul 11.45 WIB.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi D dr. Akmarawita Kadir dan dihadiri oleh seluruh anggota Komisi D, Dinas Pendidikan, Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata ( DISPORABUDPAR ), Kabag Hukum, serta Bapopda Penelitian dan Pengembangan.
Dalam audiensi, BLM menilai Raperda tersebut masih lemah secara teknis dan belum memiliki instrumen pelaksanaan yang mampu memastikan keberpihakan terhadap pelaku budaya. BLM kemudian mengajukan serangkaian rekomendasi.
Baca Juga: Rp20 Juta per Bulan, Ferly Putra Pratama Naikkan Rating Situs Website Judol Teratas di Google
Usulan BLM yang disampaikan meliputi penguatan rinci bangunan bersejarah, pembentukan komunitas budaya tingkat kelurahan, penerapan QR code di situs sejarah, penyelenggaraan festival budaya berkelanjutan, serta perlindungan kesenian lokal seperti Remo, Ludruk, dan Wayang melalui ruang pertunjukan, pendanaan, dan regenerasi pelaku seni.
Seluruh usulan ini ditekankan sebagai bentuk apresiasi terhadap pelaku budaya dan harus dijalankan secara lintas sektor.
Ketua Umum BLM Dr. Suwito, S.H., M.H. menyampaikan pentingnya penguatan regulasi secara konkret.
“Surabaya Kota Pahlawan, tetapi pelestarian nilai heroiknya belum memiliki instrumen tegas yang menyentuh akar komunitas. Raperda harus menghadirkan perlindungan hukum dan program nyata agar budaya tidak berhenti sebagai seremoni,” ujarnya.
Baca Juga: PT Conblock Indonesia Persada Unggul di Pengadilan, Gugatan Muhammad Ali atas Senpi Glock 43 Ditolak
Suwito menegaskan bahwa Remo dan Ludruk harus menjadi prioritas pelestarian budaya daerah.
“Ludruk adalah identitas Surabaya. Pemerintah wajib memberi ruang, pendanaan, dan regenerasi pelaku agar tradisi ini tidak hilang,” tegasnya.
Sekretaris Umum BLM, Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA, menekankan pentingnya apresiasi bagi generasi muda yang aktif melestarikan budaya lokal.
“Pelajar yang aktif mengenal budaya dan sejarah lokal harus mendapat jalur afirmasi dalam PPDB sebagai bentuk apresiasi dan dorongan pelestarian sejak dini,” jelasnya.
Rizal juga menegaskan bahwa kebijakan pelestarian budaya tidak boleh berjalan parsial.
“Kebijakan ini harus lintas sektor. DPRD, dinas pendidikan, dinas kebudayaan, dan pelaku budaya harus bergerak bersama agar pelestarian budaya tidak hanya seremonial, tetapi berkelanjutan,” ungkapnya.
Baca Juga: Eko Gagak: “Saya Bukan Siapa-Siapa, Hanya Ingin Bermanfaat”
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, mengapresiasi masukan BLM dan memastikan bahwa rekomendasi tersebut akan dibahas lebih lanjut.
“Masukan dari BLM penting dan relevan. Komisi D akan mengawal penyusunan pasal agar Raperda benar-benar berpihak pada pelestarian budaya dan pelaku seni,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembahasan teknis akan dilakukan bersama dinas terkait sebagai implementasi kerja lintas sektor dalam penguatan budaya daerah.
Audiensi ditutup dengan kesepakatan melanjutkan penyusunan rumusan pasal dan program pelestarian budaya Kota Surabaya berbasis komunitas, pendidikan, kesenian lokal seperti Remo dan Ludruk, serta kolaborasi lintas sektor sebagai identitas Kota Pahlawan.(Red)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






