Polrestabes Surabaya Ungkap 43 Kasus Curanmor Selama Oktober–November 2025, 42 Tersangka Ditangkap

SURABAYA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya merilis hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Oktober hingga November 2025.

Melalui konferensi pers resmi pada Selasa (2/12/2025), Satreskrim bersama Polsek jajaran menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Surabaya tetap aman dan kondusif.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh jajaran tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang kerap meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Simpang Dukuh

43 Kasus Terungkap, 42 Tersangka Ditangkap

Selama periode dua bulan operasi, jajaran Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 43 kasus curanmor.

Dari hasil penindakan tersebut, 42 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari:

– 40 tersangka laki-laki (termasuk 1 anak),

– 2 tersangka perempuan,

– 8 tersangka tercatat merupakan residivis.

Motif para pelaku mayoritas didorong faktor ekonomi.

Modus Kejahatan: Merusak Kunci hingga Motor Ditinggal dengan Kunci Menempel

Penyidik mencatat modus yang paling sering digunakan pelaku adalah:

– Merusak kunci motor tercatat pada 41,

– Mengambil motor dengan kunci masih menempel pada 2 kasus.

Modus sederhana namun meresahkan ini kembali menjadi perhatian bagi masyarakat agar tidak meninggalkan kunci di kendaraan.

Baca Juga: Ada Apa ??? Laporan Penipuan dan Penggelapan, Jalan Ditempat di tangan oknum penyidik

Barang Bukti: 17 Motor Curian dan Peralatan Kejahatan

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

– 17 unit sepeda motor hasil curian

– 16 STNK dan BPKB

– Peralatan kejahatan seperti anak kunci, kunci letter T, kunci palsu, dan beberapa telepon seluler yang digunakan untuk mendukung aksi para pelaku.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses hukum untuk memastikan para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jam Rawan dan Lokasi Pencurian

Data Satreskrim dan Polsek jajaran menunjukkan pola kejadian dengan tingkat kerawanan cukup tinggi. Waktu paling banyak terjadinya curanmor berada pada rentang pukul 03.00–09.00 WIB, dengan 19 kejadian.

Area permukiman menjadi lokasi paling dominan dengan 31 kasus, disusul area pertokoan dan kantor, kos-kosan, hotel, hingga masjid.

Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama memarkir kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci ganda.

Baca Juga: HUT ke-7, Made Organize Gelar Senam Gratis yang Dibanjiri Ratusan Peserta di Festival Tabolabale Sidoarjo

Para Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHP

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mencakup pencurian yang dilakukan lebih dari satu orang, dilakukan malam hari, atau dengan perusakan kunci hingga penggunaan kunci palsu.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.

Imbauan Kepolisian: Warga Diminta Lebih Waspada

Kepolisian mengingatkan warga agar tidak memarkir kendaraan sembarangan dan selalu menambah kunci pengaman tambahan.

Masyarakat juga diminta tidak meninggalkan kunci menempel di sepeda motor, karena menjadi salah satu pemicu utama terjadinya pencurian.

Kombes Pol. Luthfie menekankan pentingnya peran aktif masyarakat. “Segera lapor Polisi apabila mengalami kejadian curanmor atau mengetahui pelaku curanmor,” tegasnya.(Man)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait