SURABAYA – Sempat viral di media sosial (medsos), pelaku pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) dan kabel Telkom di Kota Surabaya akhirnya berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.
Penangkapan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya dalam konferensi pers di Gedung Bhara Daksa pada Rabu (3/12/2025) sore pukul 16.30 WIB.
Dua pelaku pencurian Kabel yang diamankan masing-masing berinisial MI (43) penghuni kos di Tambak Dalam Gang Buntu, Kecamatan Asemrowo Surabaya, serta MD (52) warga Simorejo Sari B Gang 6 No.11, Kelurahan Simo Mulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Selain dua tersangka, polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn. dan Kasih Humas AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H., menjelaskan secara rinci kronologi kejadian dalam konferensi pers resmi di Gedung Bhara Daksa.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 43 Kasus Curanmor Selama Oktober–November 2025, 42 Tersangka Ditangkap
Aksi Terekam CCTV dan Sebabkan Lampu Surabaya Padam
Pencurian kabel terjadi pada Senin, 1 Desember 2025 hingga Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 22.30–05.00 WIB.
Kedua tersangka yakni MI dan MD melakukan pencurian kabel jaringan PJU didalam gorong – gorong yang menyebabkan lampu di Kota Surabaya mati dan sempat viral saat aksinya terekam CCTV di jalan Indrapura Surabaya. Dan pelaku ini juga sering berpindah-pindah tempat saat melakukan aksinya pencurian kabel di Kota Surabaya.
Sebelumnya, kedua pelaku pernah bekerja di lokasi yang sama pada 26 November 2025, sehingga memahami kondisi dan celah keamanan area tersebut.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Simpang Dukuh
Sempat Mengonsumsi Sabu Sebelum Beraksi
Kapolrestabes Surabaya menyebutkan bahwa kedua tersangka mengonsumsi sabu terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya.
“Sebelum melakukan aksinya, mereka sempat Nyabu terlebih dahulu di rumah kos/ kontrakan MI tujuannya supaya bertenaga dan kuat dingin untuk masuk ke dalam gorong-gorong tersebut”, paparnya.
“Mereka kemudian mencari kabel jaringan (PJU) dan kabel Telkom untuk dipotong menggunakan gergaji besi dan tang pemotong. Kabel yang sudah dipotong ditarik menggunakan katrol agar lebih mudah diangkat keluar.” cetus Kapolrestabes saat Konferensi pers di Gedung Bhara Daksa.
Setelah berhasil, lanjut Kapolrestabes menjelaskan, kabel curian tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung lalu dibawa ke kos di Tambak Dalam, Kecamatan Asemrowo.
Kedua tersangka mengupas lapisan luar kabel untuk mengambil bagian tembaganya, yang kemudian dijual kepada seseorang berinisial (A), yang berperan sebagai penadah atau penimbang tembaga.
Baca Juga: Ada Apa ??? Laporan Penipuan dan Penggelapan, Jalan Ditempat di tangan oknum penyidik
“Kedua tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena alasan ekonomi. Dan mereka mengakui sudah sering melakukan pencurian kabel (PJU) dan Telkom sebanyak 25 kali di lokasi yang sama dan berpindah tempat untuk mendapatkan uang dari hasil penjualan tembaga.” ucapnya.
Dalam melakukan aksinya, (MI) dan (MD) memiliki peran bergantian yaitu, memotong kabel menggunakan alat pemotong, melakukan penerangan di dalam gorong-gorong dengan menggunakan senter.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian Polrestabes Surabaya yakni, 1 buah tang pemotong besar, 1 buah katrol, 1 buah linggis, sisa kabel jaringan (PJU) dan kabel Telkom, Tembaga yang telah terkelupas.
Para tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana maksimal 7 sampai 9 tahun penjara.(Man)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






