KOTA BATU – Ketua DPW Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Jawa Timur, Gatot Irawan, hadir sebagai narasumber dalam Rapat Kerja (Raker) DPC AWDI Kabupaten Sumenep yang digelar di Aula Bumi Permata Natura, Kota Batu, pada Jumat (06/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti pentingnya memahami proses dan tahapan sebelum seorang jurnalis dinyatakan kompeten.
Raker yang dibuka langsung oleh Ketua DPC AWDI Sumenep, M. Rakib, mengusung tema “Kompetensi Jurnalis Indonesia Berkelanjutan”.
Gatot Irawan, yang juga sebagai pengurus pusat Wartawan Kompeten Indonesia (Wakomindo), menegaskan bahwa pembahasan seputar kompetensi wartawan tidak bisa dilakukan secara instan.
Menurutnya, kompetensi hanya dapat dicapai setelah melewati sejumlah tahapan pembinaan dan penilaian yang terstruktur. Baru setelah proses tersebut dilalui, seorang jurnalis dapat dinyatakan memenuhi kualifikasi kompetensi secara umum.
“Kawan-kawan harusnya paham, yang mencetak SDM seorang Jurnalis itu siapa?. Dan yang seharusnya menyatakan Jurnalis Kompeten itu siapa?,” tanya Gatot membuka pembahasan.
Baca Juga: Hari Anti Korupsi Sedunia: Kejari Tanjung Perak Kembalikan Aset Negara 75 Miliar Rupiah Lebih
Komitmen Redaksi Jadi Pondasi Kompetensi Jurnalis
Menurut Ketua DPW AWDI Jatim tersebut, pembahasan mengenai kompetensi jurnalis harus dimulai dari pemahaman tentang komitmen dan konsekuensi yang melekat pada redaksi media.
“Sebelum bicara Kompetensi, kita pahami dulu. Mulai komitmen dan konsekuensi dari Redaksi Media”, ujar.
Ia mempertanyakan, Komitmen dan Konsekuensi Media saat mendirikan hingga sistem perekrutan wartawan harusnya bagaimana?.
“Kalau semua proses sudah dilalui dengan benar, konsekuensinya mencetak dan membina jurnalisnya hingga menjadi wartawan yang kompetitif dan kompeten,” ujar Gatot yang mengulas secara rinci terkait Kompetensi Jurnalistik.
Ia menambahkan, pembinaan jurnalis harus dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan, bukan hanya sebatas memenuhi syarat administratif.
Pimpinan Redaksi Berhak Menyatakan Jurnalis Kompeten
Lebih lanjut, Gatot menegaskan bahwa yang berhak menyatakan seorang wartawan kompeten adalah pimpinan redaksi media tempat jurnalis tersebut berkarya.
“Jadi, yang berhak menyatakan seorang jurnalis itu Kompeten itu adalah Pimpinan Redaksi media tempat wartawan itu berkarya hingga mendapatkan predikat Karya Jurnalistik,” jelasnya.
Ia juga menyinggung keberadaan lembaga tertentu yang mensyaratkan uji kompetensi wartawan sebagai syarat administratif.
“kalau ada lembaga apapun yang mensyaratkan harus Uji Kompetensi, itu hanya formal identitas sebagai upaya pengakuan, karena demi mendapatkan sponsor anggaran negara,” tandas Gatot yang juga Pimpinan Redaksi Panjinasional.net sekaligus Pengurus Pusat Wakomindo.(Red)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






