Eksekusi Segel Aset Markas Ormas di Jalan Darmo Ditunda, MADAS Apresiasi Aparat dan Siapkan Langkah Hukum

Surabaya — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda pelaksanaan penyegelan objek tanah dan bangunan di Jalan Darmo Nomor 153, Wonokromo, Surabaya, yang semula dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (12/1/2026).

Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan rekomendasi dari kepolisian guna menjaga kondusivitas Kota Surabaya. Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Akbar, tim jurusita Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua PN Surabaya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Oknum Polisi Polrestabes Surabaya Diduga Aniaya Anak Dibawa Umur, Orang Tua Korban Laporkan ke Propam

 

Ia menjelaskan bahwa keputusan diambil setelah mencermati situasi lapangan serta masukan dari aparat keamanan.

“Sejatinya hari ini akan dilaksanakan penyegelan terhadap objek tanah dan bangunan di Jalan Darmo Nomor 153, Surabaya. Namun, setelah kami pertimbangkan aspek keamanan serta adanya surat rekomendasi dari Polrestabes Surabaya untuk menjaga kondusivitas keamanan Kota Surabaya, maka pelaksanaan penyegelan hari ini kami tunda,” ujar jurusita PN Surabaya.

Menurutnya, penundaan dilakukan demi mencegah potensi gangguan ketertiban umum. Waktu pelaksanaan penyegelan selanjutnya akan ditentukan kemudian.

“Waktu penundaan akan kami tentukan di kemudian hari,” katanya.

PN Surabaya menegaskan kembali bahwa penundaan eksekusi bukan berarti menghentikan proses hukum, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan publik.

Seiring dengan keputusan tersebut, organisasi Madura Asli Daerah Anak Serumpun (MADAS) menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan institusi keamanan yang terlibat dalam pengamanan proses hukum tersebut.

Baca Juga : Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 34 Tersangka Dugaan Pesta Seks Sesama Jenis (Gay), Kasus Segera Disidangkan

Wakil Ketua Umum MADAS, Muhammad Ridwansyah, mengatakan pihaknya menghormati langkah PN Surabaya dan menilai penundaan merupakan keputusan yang tepat demi menjaga stabilitas keamanan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri, Polrestabes Surabaya, TNI, dan Polri. Menurut kami, instansi-instansi tersebut telah berperan membantu menegakkan keadilan sekaligus menjaga keamanan di Surabaya,” kata Ridwan Shah.

MADAS menilai, perkara tersebut bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan berpotensi mengandung rekayasa hukum.

Ia menyebut, sengketa itu berangkat dari klaim utang-piutang yang belum sepenuhnya jelas duduk perkaranya.

Humas PN Surabaya Pujiono membenarkan adanya eksekusi markas ormas tersebut. “Iya, Mas,” kata Pujiono saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan, eksekusi atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana termuat dalam Penetapan Nomor 20/Pdt.Sus-pailit/2021/PN Niaga Sby tanggal 24 Agustus 2021, bahwa Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (12/1/2026), akan menyegel lahan tersebut.

Di mana, bangunan itu berdiri di atas tanah negara seluas 440 m² dengan batas-batas sisi barat Jalan Raya Darmo, sisi utara kantor Jalan Raya Darmo Nomor 151, sebelah selatan rumah tinggal Raya Darmo Nomor 155 Surabaya. (Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait