SURABAYA – Sengketa pembagian harta warisan keluarga almarhum Swandayana Artyo kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang perkara gugatan pembagian harta warisan Nomor 941/Pdt.G/2025/PN Sby, para penggugat dan tergugat saling berhadapan untuk memperdebatkan keabsahan ahli waris, khususnya terkait status Sofian Artyo yang diklaim sebagai anak kandung namun dibantah sebagai anak adopsi.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/2/2026), dan diketuai Majelis Hakim Ferdinand Marcus, S.H., M.H..
Para pihak yang berperkara meliputi Penggugat I Shirley Artyo dan Penggugat II Sofian Artyo, melawan Tergugat I. Ryan Bastomy dan Tergugat II. Yovica Frestycilia Artyo, serta Turut Tergugat I. Yovereld Alexetty Artyo, Turut Tergugat II.Yovahend Thiertic Artyo dan Turut Tergugat III. Notaris & PPAT Julia Seloadji, S.H., jalan Kapuas no. 58 Surabaya.
Pihak penggugat didampingi oleh kuasa hukumnya Achnis Marta, S.H., kemudian para pihak tergugat didampingi kuasa hukumnya Dwi Oktorianto, S.H. dan Samuel hadiprabowo, SH.
Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan saksi Fery Rerea Agusa teman dimasa sekolahnya dari Penggugat 2. Sofian Artyo. Pada persidangan saksi menerangkan silsilah anak dari almarhum Swandayana Artyo.
Baca Juga: KUHAP Baru Berlaku, Jampidum Kejagung RI Apresiasi Restorative Justice (RJ) Kejari Surabaya
Saksi mengaku mengenal para penggugat dan juga tergugat, “anak pertama Sofian Artyo, Alex Wahyudi Artyo, Shirley Artyo, dan Ryan Bastomi. Terkait akte lahirnya Sofian Artyo saksi mengetahui, dan terkait masalah adanya SKW dan atau Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dan konflik keluarga tidak tau,” papar saksi Fery dihadapan majelis hakim.
Selepas sidang Kuasa hukum Achnis Marta,SH menjelaskan bahwa, “Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi dugaan perbuatan melawan hukum yang menghapus hak dan identitas ahli waris sah,” demikian salah satu poin dalam gugatan yang diajukan ke PN Surabaya.
“Ironisnya, sebelum meninggal dunia pada 15 Mei 2016, Swandayana Artyo disebut telah berpesan agar seluruh anaknya, termasuk Sofian Artyo, dimasukkan dalam penetapan ahli waris. Pesan itu berkaitan dengan dua aset utama berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya, yang hingga kini belum terbagi,” papar Achnis Marta kuasa hukum penggugat.
Perlu diketahui Perkara bermula dari pernikahan Swandayana Artyo dengan Tan Swat Moy alias Suhartatik yang tercatat sah di Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya sejak 1972. Dari pernikahan tersebut diklaim lahir empat anak, yakni Sofian Artyo, Alex Wahyudi Artyo, Shirley Artyo, dan Ryan Bastomi.
Gugatan perdata ini mencuat setelah terungkap dugaan penghilangan hak ahli waris, menyusul terbitnya Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) tahun 2010 yang tidak mencantumkan nama anak sulung, Sofian Artyo.
Baca Juga: JPU Tuntut 7 Bulan Perkara Dugaan Gadaikan Mobil Rental
Namun polemik muncul setelah ibu para penggugat meninggal dunia pada 2006. Empat tahun berselang, Swandayana Artyo membuat Surat Keterangan Hak Waris Nomor 01/XII/2010 di hadapan Notaris Julia Seloadji, SH. Dalam dokumen krusial tersebut, nama Sofian Artyo tidak dicantumkan dengan alasan domisili berada di luar Pulau Jawa.
Belakangan terungkap, SKHW itu dibuat untuk kepentingan pengajuan pinjaman ke Bank Jatim Cabang Bangkalan dengan jaminan sertifikat rumah. Bahkan, notaris yang sama juga menerbitkan akta keterangan saksi untuk memperkuat surat waris tersebut.
Konflik kian meruncing setelah Alex Wahyudi Artyo meninggal dunia pada Februari 2021. Semasa hidup, Alex bersama saudara-saudaranya telah sepakat bahwa harta warisan orang tua dibagi rata empat bagian. Kesepakatan itu bahkan diketahui oleh istri Alex dan suami Shirley Artyo.
Namun kesepakatan keluarga tersebut disebut berbalik arah. Salah satu ahli waris yang kini menjadi tergugat diduga menguasai sebagian besar objek warisan dan menolak menandatangani permohonan penetapan waris baru yang memasukkan nama Sofian Artyo.
Akibatnya, para penggugat menempuh jalur hukum. Mereka meminta pengadilan membatalkan SKHW tahun 2010, menetapkan ahli waris yang sah, serta memerintahkan penjualan seluruh objek warisan untuk kemudian dibagi sesuai porsi masing-masing.
Gugatan juga memohon peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) guna mencegah pengalihan aset secara sepihak.
Tak hanya itu, penggugat meminta pengadilan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila tergugat tetap menghalangi proses pembagian warisan.
Mengacu Pasal 834 KUHPerdata, para penggugat menegaskan setiap ahli waris berhak memperjuangkan haknya terhadap siapa pun yang menguasai harta peninggalan tanpa dasar hukum yang sah.
Menurut Samuel, kuasa hukum Tergugat Ryan Bastomy, membantah gugatan tersebut. Ia menegaskan Sofian Artyo bukan anak kandung Swandayana Artyo, melainkan anak adopsi. “SKW Nomor 01/XII/2010 dengan jelas menyebut almarhum hanya memiliki tiga anak. Tidak pernah ada pengakuan atau adopsi sah terhadap Sofian Artyo,” paparnya.
Menurut Tergugat Ryan Bastomy menyebut Sofian merupakan anak kandung Andi Winata, yang juga menjadi saksi dalam pembuatan SKHW Tahun 2010. Menurutnya, SKHW dibuat saat pewaris masih hidup dan seluruh ahli waris dalam kondisi sadar. Tergugat Ryan Bastomy secara terbuka menolak pembagian warisan empat bagian. “Saya tidak setuju, Ini terkesan dipaksakan dan Sofian Artyo tidak berhak atas warisan,” katanya.
Baca Juga: Humas PN Surabaya: Ketentuan KUHAP Baru Tidak Diperbolehkan Demo Gunakan Sound Horeg
Sementara itu, Dwi Oktorianto menegaskan seluruh akta yang dibuat Notaris & PPAT Julia Seloadji sah secara hukum. Menurutnya, keberadaan akta kelahiran dan Kartu Keluarga tidak otomatis membuktikan adanya hubungan darah. “Tanpa putusan atau penetapan pengadilan yang menyatakan status anak kandung, secara hukum yang bersangkutan (Sofian Artyo) tetap anak angkat dan tidak memiliki hak waris,” tegasnya.
Dalam gugatan yang diajukan, pihak penggugat meminta agar harta warisan peninggalan almarhum Swandayana Artyo dibagi kepada empat orang ahli waris. Namun, pihak tergugat Ryan Bastomi menolak permintaan tersebut dan menegaskan bahwa pembagian warisan harus mengacu pada SKW yang telah dibuat dan disahkan secara hukum.
Kuasa hukum Tergugat, Samuel hadiprabowo S.H dan Dwi Oktorianto, SH, menegaskan bahwa SKW Nomor 01/XII/2010 dibuat secara sah di hadapan notaris saat pewaris masih dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
“SKW tersebut dibuat secara sah di hadapan notaris ketika pewaris masih sehat dan sepenuhnya sadar. Oleh karena itu, secara hukum SKW tersebut sah dan mengikat,” ujar Dwi Oktorianto didampingi Samuel kepada wartawan.
Baca Juga: Aduan Dugaan Kekerasan Anak Libatkan Oknum Patroli Raspati, Bidpropam Polda Jatim Turun Tangan
Dalam SKW tersebut, lanjutnya, secara tegas disebutkan bahwa ahli waris yang sah hanya tiga orang, yakni Alex Wahyudi Artyo, Shirley Artyo, dan Ryan Bastomi. Dengan demikian, pembagian harta warisan seharusnya dilakukan secara sama rata, masing-masing memperoleh 1/3 bagian.
Menurut kuasa hukum tergugat, salah satu pokok persoalan dalam perkara ini adalah dimasukkannya nama Sofian Artyo sebagai ahli waris oleh pihak penggugat. Padahal, secara hukum perdata, yang bersangkutan berstatus sebagai anak adopsi dan tidak otomatis memiliki hak waris tanpa adanya penetapan pengadilan atau wasiat yang sah.
“Tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan anak adopsi tersebut sebagai ahli waris. Meski namanya tercantum dalam Kartu Keluarga, hal itu tidak serta-merta menjadikannya ahli waris yang sah secara hukum,” tegas Dwi Oktoarianto.
Adapun objek sengketa dalam perkara ini meliputi dua bidang tanah dan bangunan, masing-masing berlokasi di Jalan Pogot No. 74 Surabaya dengan luas sekitar 396 meter persegi, serta Jalan Kalilom Baru Gang III Surabaya dengan luas sekitar 195 meter persegi. Saat ini, objek sengketa tersebut diketahui dikuasai oleh Shirley Artyo dan Ryan Bastomi, sementara dokumen kepemilikan berada dalam penguasaan salah satu pihak.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






