Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya akhirnya buka suara terkait pemanggilan kembali Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di lingkungan DPRD Kota Surabaya periode 2009–2014.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa Armuji dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan karena perkara tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan.
Baca Juga : Polemik Sesama Pengaku Wartawan di Surabaya Memanas, Praktisi Pers Senior Ingatkan Etika Profesi
“Di mana dalam proses tersebut sudah pada tahap penyidikan,” ujar AKBP Edy Herwiyanto saat ditemui awak media di Surabaya, Kamis (5/2/2026).
Kasus dugaan korupsi Bimtek ini terjadi saat Armuji masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. Dalam pemeriksaan saksi, penyidik tidak hanya memanggil Armuji, tetapi juga Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Musyafak Rouf.
“Jadi, saudara Armuji dipanggil sebagai saksi termasuk saudara Musyafak. Tentunya, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam perkara Bimtek,” kata Edy.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya telah memeriksa sekitar 20 saksi dan melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen terkait kegiatan Bimtek tersebut.
“Kemudian penyidik juga sudah melakukan pendataan terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan Bimtek,” lanjutnya.
Edy menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan status tersangka, setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan rampung.
“Nanti akan kita lihat dari hasil pemeriksaan saat ini, termasuk pemeriksaan saksi yang lainnya. Tentunya dari situ nanti akan dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik untuk menentukan langkah-langkah lebih lanjut,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa pihak yang hingga kini masih menjabat sebagai anggota dewan dan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Secara detailnya kita belum tahu, namun ada beberapa orang yang saat ini juga masih menjadi anggota dewan, dan tentunya semua yang terlibat akan kita lakukan pemanggilan,” tegas Edy.
Baca Juga : KUHAP Baru Berlaku, Jampidum Kejagung RI Apresiasi Restorative Justice (RJ) Kejari Surabaya
Lebih lanjut, Edy menepis anggapan bahwa pemanggilan ulang terhadap Armuji hanya sebatas perubahan tanggal berita acara pemeriksaan (BAP). Menurutnya, pemanggilan tersebut murni untuk pemeriksaan tambahan.
“Tidak ada perubahan tanggal karena Pak Armuji sebelumnya juga sudah pernah dilakukan pemeriksaan dan saat ini dilakukan pemeriksaan tambahan,” tegasnya.
Sebelumnya, Armuji yang akrab disapa Cak Ji sempat menyampaikan kepada awak media bahwa kedatangannya ke Polrestabes Surabaya hanya untuk keperluan administratif.
“Ya, cuma mengubah tanggal (berita acara) aja, diparaf ulang,” ujar Cak Ji.
Ia juga menegaskan bahwa selama kurang lebih 1,5 jam pemeriksaan, tidak ada pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Gak ada pertanyaan, hanya mengubah tanggal aja,” ucapnya kembali. (Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






