Surabaya – Dugaan kasus kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kota Surabaya. Seorang remaja berinisial AV, anak di bawah umur asal Bronggalan, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Patroli Raspati (Respons Cepat Tindak) Polrestabes Surabaya. Kasus ini kini tengah ditangani aparat kepolisian dan masih dalam tahap penyelidikan.
Perkara tersebut dilaporkan oleh orang tua korban, Tjen Tjhion alias Nicky, ke Polrestabes Surabaya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1479/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Desember 2025, penyelidik Unit VI Satreskrim mulai memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi.
Dipanggil Klarifikasi, Korban dan Orang Tua Diperiksa
Melalui surat resmi Polrestabes Surabaya bernomor B/441/RES.1.24./2026/Satresppadanppo, tertanggal 3 Januari 2026, korban dan pelapor diminta hadir untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pemanggilan klarifikasi tersebut digelar pada Kamis (5/2/2026) di Gedung RPK Lantai 2 Satresppadanppo Polrestabes Surabaya.
Usai memenuhi panggilan penyelidik, keluarga korban didampingi kuasa hukum menggelar jumpa pers, guna menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.
Kuasa Hukum: Klarifikasi Sudah Dilakukan, Terduga Belum Diperiksa
Dewan Penasihat Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin), Agus, menjelaskan bahwa pada tahap awal ini penyelidik masih fokus melakukan klarifikasi terhadap korban dan pelapor.
“Tadi korban AV sudah memberikan keterangan sesuai kronologi kejadian yang dialami. Ada delapan halaman dengan 39 pertanyaan,” ujar Agus kepada awak media, Rabu (7/1/2026).
Sementara itu, orang tua korban, Nicky, memberikan tambahan klarifikasi sebanyak empat halaman dengan 13 pertanyaan, guna meluruskan perbedaan keterangan awal agar selaras antara laporan di SPKT dan keterangan korban.
“Intinya klarifikasi ini untuk menyamakan keterangan agar tidak ada perbedaan data,” jelasnya.
Baca Juga: Polemik Sesama Pengaku Wartawan di Surabaya Memanas, Praktisi Pers Senior Ingatkan Etika Profesi
Saat ditanya terkait pemeriksaan terhadap oknum terduga pelaku, Agus menyebut proses tersebut belum dilakukan.
“Untuk sementara ini belum ada pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Masih tahap klarifikasi,” katanya.
Dugaan Kekerasan dan Intimidasi Oknum Polisi
Dalam pengaduannya, Nicky mengungkapkan bahwa anaknya diduga mengalami kekerasan fisik, berupa tendangan hingga terjatuh dan menabrak kendaraan roda empat, serta penamparan, yang diduga dilakukan oknum anggota Patroli Raspati Polrestabes Surabaya saat berkendara di wilayah Kota Surabaya.
Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan adanya dugaan intimidasi, yang disebut melibatkan dua perwira Polrestabes Surabaya berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Kedua oknum tersebut diduga memaksa korban menandatangani sebuah surat pernyataan tanpa diberi kesempatan membaca isi dokumen.
Forkadin Dorong Penanganan Profesional dan Transparan
Kuasa hukum korban, Kholis, S.H., dari Forkadin, menegaskan pihaknya mendorong agar penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar proses ini dilakukan sesuai Protokol Tindak Pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kholis.
Ia juga berharap penyelidikan dilakukan secara terbuka, profesional, objektif, dan independen, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami berharap perkara ini segera menemukan kejelasan, oknum terduga dapat diperiksa, dan pihak kepolisian memberikan SP2HP kepada pelapor,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait identitas terduga pelaku maupun perkembangan lanjutan penyelidikan.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






