Surabaya — Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan investasi tambang nikel dengan terdakwa Hermanto Oerip, Perkara nomor 2793/Pid.B/2025/PN Sby, dengan Agenda pemeriksaan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/2/2026).
Penuntut Umum Esti Dilla Rahmawati,SM., MH dari Kejari Tanjung Perak dalam parsidangan kali ini menghadirkan Venansius Niek Widodo dan Rudy Effendi Oey, Sidang diketuai Majelis Hakim Dr. Nur Kholis,SH.,MH.
Venansius Saksi pertama yang untuk memberikan keterangan. Penuntut Umum Esti menanyakan peran Terdakwa dalam pendirian PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018.
“Susunan struktur organisasi PT MMM. Dan Pembentukan grup whatsaap yang membuat Hermanto Oerip, dan anggotanya terdiri dari Feni, Soewondo Basuki, isterinya Soewondo Basuki, Hermanto Oerip, Rudy Effendi Oey, Vincentius Adrian Utanto,” ucap saksi Venansius.
“Terdakwa yang menjabat sebagai komisaris ini juga aktif mencari investor. Saat itu, kata saksi, dana yang dibutuhkan adalah Rp 75 miliar untuk mendirikan bisnis nikel tersebut. Namun faktanya, uang tersebut digunakan untuk trading tanpa melalui kesepakatan dengan investor lain,” terangnya saksi Venansius di persidangan.
Dengan dana Rp 75 miliar, uang tersebut disetorkan ke rekening PT MMM, kemudian dibagi menjadi empat, yakni Venansius, Hermanto Oerip, Soewondo Basuki, serta Rudy Effendi Oey. Masing-masing menyerahkan Rp 37,5 Miliar dan sebelumnya menyerahkan DP Rp 1,25 miliar. Dan akan mendapatkan keuntungan 20 persen selama dua bulan.
Baca Juga: Sengketa Honorarium Advokat Resmi Disidangkan, Pengusaha Tulungagung Belum Buka Suara
Dalam persidangan, Venansius mengaku mengenal Soewondo sejak 2016. Ia menyebut Soewondo diperkenalkan oleh terdakwa Hermanto Oerip sebagai investor dalam rencana usaha pertambangan nikel di Kabaena dan Kolaka, Sulawesi Tenggara. Menurut Venansius, ide investasi berasal darinya, sebelum kemudian diperkenalkan Hermanto kepada sejumlah investor.
Untuk meyakinkan korban, para pihak mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018. Soewondo ditunjuk sebagai direktur utama, sementara Hermanto menjabat komisaris
“Tahun 2018 Proyek tambang tersebut sempat berjalan, namun gagal. Kontraktor yang disebut menangani tambang adalah PT Rockstone Mining Indonesia (RMI), dan yang menentukan hitungan keuntungan saya,” kata Venansius.
Dari keterangan saksi Venansius menjanjikan keuntungan 20 persen selama dua bulan, gak masuk akal menurut Majelis Hakim Nurkholis.
“Tambang nikel itu ada gak, Kalau tambang nikelnya aja tidak ada trus kamu mau ngasih keuntungan 20 persen darimana?,” tanya majelis hakim Nurkholis…,”saksi Venansius pun terdiam tak mampu dijawab”.
Masih keterangan Venansius, Ia juga mengaku pernah mengunjungi lokasi tambang di Kabaena bersama Hermanto dan Soewondo. Rudy Effendi. Untuk meyakinkan korban, para pihak mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018. Soewondo ditunjuk sebagai direktur utama, sementara Hermanto menjabat komisaris.
Begitu juga masalah keuangan, Venansius menyatakan urusan keuangan sepenuhnya ditentukan oleh Hermanto dan Soewondo. “Sebagai direktur operasional, saya tidak tahu menahu soal keuangan,” ujarnya.
Baca Juga: Terdakwa Vera Mumek Gelapkan Uang Pembayaran Dua Perusahaan Rp5,2 Miliar
Venansius mengaku pernah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Tonia Mitra Sejahtera, namun kerja sama itu tidak pernah terealisasi. Ia juga menandatangani perjanjian dengan PT RMI yang diwakili Isak. Rekening PT RMI disebut dikuasai Venansius, termasuk pencairan cek.
Hakim Nur Kholis di persidangan secara tegas mengatakan bahwa pembagian keuntungan sebesar 20 persen di bisnis tambang nikel ini adalah bagian dari modus tindak pidana penipuan, khususnya perkara penipuan dengan jumlah kerugian besar.
Hakim Nur Kholis mencontohkan tindak pidana penipuan yang merugikan banyak pihak seperti penipuan travel umroh dimana korbannya hanya diberi ganti rugi yang sangat kecil tidak sebanding dengan uang yang telah disetorkan korban-korbannya.
Venansius sempat menguraikan bahwa didalam rekening itu sudah terkumpul sejumlah uang dari banyak investor.
“Berarti uangnya banyak dari orang. Nanti saudara bisa kena jebakan sendiri, dan akhirnya dilaporkan lagi,” tegas Hakim Nur Kholis.
“Dalam tindak pidana penggelapan itu tanpa kejahatan. Dan saksi juga mengatakan sendiri bahwa nikelnya tidak ada. Mendengar penjelasan hakim Nur Kholis ini termasuk bahwa ia bisa terkena tindak pidana lagi karena keuntungan yang dijanjikan kepada Soewondo Basoeki itu adalah uang yang dihimpun dari banyak pihak,” saksi Venansius Niek Widodo terdiam gak bisa jawab.
Dalam persidangan ini, selain masalah keuntungan 20 persen yang tidak bisa dijelaskan saksi Venansius Niek Widodo, juga terungkap adanya rekening BCA PT. RMI yang sengaja digunakan untuk menghindari pajak.
Berkaitan dengan rekening BCA PT. RMI ini, didalam persidangan, Venansius Niek Widodo mengakui jika rekening tersebut ia kuasai bersama dengan terdakwa Hermanto Oerip.
Venansius Niek Widodo didepan persidangan mengakui jika rekening itu yang membuat adalah Ishak atas permintaannya. Rekening PT. RMI tersebut dibuat di Kendari kemudian dikirim ke Surabaya untuk diserahkan kepada Venansius Niek Widodo.
Dalam bisnis nikel ini, saksi Venansius Niek Widodo juga menjelaskan, bahwa Soewondo Basoeki sebelumnya telah berinvestasi di trading nikel dan telah mendapat keuntungan.
“Karena telah mendapat keuntungan dari bisnis nikel sebelumnya, Soewondo Basoeki kemungkinan tertarik dan memutuskan untuk berinvestasi kembali di kegiatan penambangan nikel yang ditawarkan terdakwa Hermanto Oerip di PT. MMM ini,” tutur Venansius Niek Widodo.
Apakah investasi yang dilakukan Soewondo Basoeki di bisnis nikel dengan mendirikan PT. MMM ini atas ajakan terdakwa Hermanto Oerip, saksi Venansius menjawab tidak tahu.
Kepada saksi Venansius Niek Widodo, hakim Nur Kholis kembali bertanya, terkait sisa uang dari Rp. 75 miliar yang sudah terkumpul, masih ada Rp. 37,5 miliar yang belum kembali. Siapa yang akan tanggungjawab?
Baca Juga: “Reses Anggota DPRD Kota Surabaya Komisi C Hanya Dapat Roti dan Uang Rp.50 Ribu” Eko Gagak
Atas pertanyaan hakim Nur Kholis ini, Venansius Niek Widodo pun mengatakan bahwa ia tidak bisa menjawabnya karena semua urusan pengelolaan keuangan di PT. MMM ia tidak tahu.
Jaksa Penuntut Umum mengungkap sedikitnya Rp 44,9 miliar dicairkan melalui 153 lembar cek oleh Hermanto, istrinya, anaknya, dan sopir pribadinya. Sementara itu, tidak ada satu pun kegiatan penambangan yang dilakukan.
Fakta persidangan menyebut PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM. PT RMI juga tidak melakukan kegiatan pertambangan. Bahkan, PT Mentari Mitra Manunggal tidak terdaftar dan tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Seluruh kegiatan pertambangan nikel tersebut fiktif,” kata jaksa.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 75 miliar tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal. Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






