Saksi Rudy Effendi Oey Dibikin Keok, Dihadapan Majelis Hakim Diduga Keterangan Berbelit-Belit

Surabaya — Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan investasi tambang nikel dengan terdakwa Hermanto Oerip, Perkara nomor 2793/Pid.B/2025/PN Sby, dengan Agenda pemeriksaan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/2/2026).

Lanjut saksi kedua Rudy Effendi Oei menerangkan bahwa Ia sudah cukup lama mengenal terdakwa Hermanto Oerip, jauh sebelum ia mengenal Venansius Niek Widodo. Dan Saya punya usaha sendiri dibidang angkutan yaitu PT. Dewi Sri Putra Effendi, Senin (23/2/2026).

Bacaan Lainnya

Ketika Rudy menjabat sebagai Komisaris Utama di PT. MMM, Rudy Effendi Oei mengetahui bahwa Soewondo Basoeki ada menyetorkan sejumlah uang dibisnis penambangan nikel di Kabaena Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara. Dengan adanya pinjaman uang sebagai modal kerja di PT. MMM, dimana dana itu berasal dari Soewondo Basoeki.

“Yang saya tahu, kami bertiga yaitu Hermanto Oerip, Venansius Niek Widodo dan saya diberi pinjaman Soewondo Basoeki dengan bunga 1 persen. Total pinjaman dari Soewondo Basoeki sebesar Rp37,5 miliar,” ungkap saksi Rudy Effendi Oei.

Setelah kita bertiga setor modal awal yang jumlahnya Rp5 miliar, kita diminta Venansius Niek Widodo untuk menyetorkan uang lagi yang besarnya Rp150 miliar sehingga tiga orang tersebut harus menyetorkan uang masing-masing sebesar Rp37,5 miliar.

“Untuk mencapai jumlah Rp37,5 miliar, Hermanto Oerip, Venansius Niek Widodo dan dirinya akhirnya dipinjami uang Soewondo Basoeki terlebih dahulu. Masing-masing mendapat pinjaman uang Rp. 12,5 miliar,” bebernya saksi Rudy dipersidangan.

Baca Juga: Dihadapan Majelis Hakim Pengakuan Saksi Hanya Modus, Venansius Niek Widodo Terancam Pidana

“Saya (saksi Rudy) dan Soewondo Basoeki telah melunasi tambahan modal untuk PT. MMM yang besarnya Rp. 37,5 milyar tersebut,” ucap Rudy.

“Terkait dengan tambahan modal sebesar Rp37,5 miliar yang telah disetorkan Soewondo Basoeki, itu disetorkan ke rekening perusahaan ataukah ke rekening pribadi perseorangan,” tanya Hakim Nur Kholis.

“Saya tidak tahu, meski saya menjabat sebagai Komisaris Utama PT. MMM, Basoeki memang benar sudah setor Rp37,5 miliar. Hal ini saya ketahui dari informasi yang dikirimkan ke grup Whats’App PT. MMM, siapa orangnya yang telah memberikan informasi di grup WA PT. MMM saya lupa,” jawab saksi Rudy Effendi Oei.

Hakim Nur Kholis kemudian bertanya lagi ke Rudy Effendi Oei. Yang ditanyakan hakim Nur Kholis adalah, PT. MMM itu bergerak dibidang apa? Saksi Rudy Effendi pun menjawab trading nikel. “Nikelnya sudah ada apa belum?,” tanya Hakim Nur Kholis kepada saksi Rudy Effendi Oei.

Saksi pun mengakui tidak tahu apakah nikelnya ada atau tidak. Rudy Effendi Oei kemudian menjelaskan bahwa ia kemudian diajak ke lokasi penambangan nikel bersama dengan Soewondo Basoeki.

“Saksi Rudy Effendi Oei, apakah nikel yang disampaikan terdakwa Hermanto Oerip ke Soewondo Basoeki waktu itu nikelnya ada atau tidak,” tanya Hakim Nur Kholis

“Untuk perusahaannya ada Yang Mulia. Namun nikelnya tidak ada,” jawab Rudy Effendi Oei.

Mengenai keuntungan yang sudah diterima Soewondo Basoeki dari bisnis nikel ini. “Jika nikelnya tidak ada, darimana Soewondo Basoeki akan diberi keuntungan?,” tanya Hakim Nur Kholis. “Yang mengetahui hal itu adalah Venansius,” jawan saksi Rudy.

Baca Juga: Sengketa Honorarium Advokat Resmi Disidangkan, Pengusaha Tulungagung Belum Buka Suara

Hakim Nur Kholis geram, dan tegas menilai kalau Rudy Effendi Oei sudah berbohong. “Venansius sudah diperiksa tadi dan sudah memberikan keterangan. Saya ingin tahu siapa yang berbohong, apakah saudara saksi ataukah Venansius?,” tegas Hakim Nur Kholis.

“Saudara ini sudah disumpah, mau berbohong dipersidangan ini bisa. Namun kami akan perintahkan jaksa untuk menyidik ulang saudara,” tutur Majelis Hakim Nur Kholis.

Hakim Nur Kholis karena saksi Rudy Effendi Oei memberikan keterangan berbelit-belit. Danjuga memberikan jawaban yang tidak jelas atas pertanyaannya mengenai keuntungan yang akan dibagikan sedangkan nikelnya tidak ada.

Hakim Nur Kholis, mengingatkan saksi Rudy Effendi Oei supaya memberikan jawaban yang sebenar-benarnya karena Hakim Nur Kholis menilai kalau jawaban yang diberikan saksi Rudy Effendi Oei berbeda dengan keterangan Venansius Niek Widodo yang diperiksa pertama kali.

Hakim Nur Kholis menilai keterangan saksi Rudy berbelit-belit akhirnya memberikan kesempatan kepada Jaksa Estik Dilla Rahmawati untuk melanjutkan pertanyaan ke saksi Rudy Effendi Oei.

“Saksi Rudy, adakah modal yang sudah disetorkan Rudy Effendi Oei di PT. MMM,” tanya Jaksa Estik Dilla Rahmawati..

Saksi Rudy mengaku sudah menyetorkan uang sebanyak Rp. 22,5 miliar dan Rp. 1,25 miliar.
Dan juga menerangkan bahwa ia kemudian tertarik menyetorkan uang di PT. MMM karena tertarik dengan keuntungan yang akan diperolehnya, begitu juga dengan Soewondo Basoeki.

Baca Juga: Terdakwa Vera Mumek Gelapkan Uang Pembayaran Dua Perusahaan Rp5,2 Miliar

Lalu, berapa keuntungan yang dijanjikan kepada Soewondo Basoeki atas bisnis nikel di PT. MMM ini? Saksi Rudy Effendi Oei pun menjawab 20 persen untuk dua bulan. Kepada Soewondo Basoeki, terdakwa Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo mengatakan bahwa Venansius Niek Widodo ini punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun kurang modal.

Setelah itu, lanjut Rudy Effendi Oei, barulah didirikan PT. MMM. Siapa yang punya ide awal waktu itu, saya tidak tahu yang pasti saya diajak Hermanto Oerip dan Soewondo Basoeki setuju untuk gabung.

Hal lain yang diterangkan Rudy Effendi Oei dipersidangan ini adalah posisinya sebagai Komisaris Utama di PT. MMM adalah atas penunjukan terdakwa Hermanto Oerip. Untuk uang sebesar Rp. 75 miliar sebagai modal awal untuk mendirikan PT. MMM ini siapa yang menentukan, saksi Rudy Effendi Oei menjawab tidak tahu.

Pada persidangan ini, penuntut umum juga menanyakan masalah permodalan mendirikan PT. MMM termasuk adanya pinjaman dari Soewondo Basoeki dengan bunga 1 persen.

Rudy Effendi Oei mengaku untuk ikut mendirikan PT. MMM, ia tidak mempunyai dana yang cukup sehingga Soewondo Basoeki memberi pinjaman modal terlebih dahulu. Tujuannya, supaya PT. MMM ini bisa berjalan.

“Uang sebesar Rp75 miliar ini disetorkan ke rekening mana, apakah ke rekening perusahaan ataukah rekening pribadi, saya tidak tahu. Yang saya tahu bahwa saya serta dua orang lainnya dipinjami uang Soewondo Basoeki dan harus dikenakan bunga 1 persen,” papar Rudy Effendi Oei.

Baca Juga: Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia Tepis Tudingan Uang Tebusan

Penuntut umum pada persidangan ini juga menanyakan tentang adanya grup WA PT. MMM. Kepada saksi Rudy Effendi Oei, penuntut umum bertanya siapa saja yang ada di grup WA tersebut.

Menjawab pertanyaan penuntut umum ini, Rudy Effendi Oei menjelaskan bahwa di grup WA itu ada Hermanto Oerip, Venansius Niek Widodo, anaknya Hermanto Oerip, Soewondo Basoeki, istri Soewondo Basoeki dan Siok Lan Sekretaris Soewondo Basoeki.

Berkaitan dengan adanya grup WA ini, penuntut umum kemudian bertanya apakah di grup itu juga di share Cargo Manivest (CM) dan Bill of Lading (B/L).

“Saya tahu. Dan saya akhirnya mengetahui dari grup WA ada transaksi, seperti hari ini dapat nikel berapa tongkang,” kata Rudy Effendi Oei.

Lalu, siapa yang mengirim dokumen-dokumen itu? Rudy Effendi Oei pun menjawab Venansius.

Ketika penuntut umum menanyakan kembali apakah dokumen tersebut yang mengirim adalah Vincensius anaknya Hermanto Oerip ataukah Venansius, Rudy Effendi Oei kemudian meralat jawabannya menjadi lupa.

Rudy Effendi Oei dipersidangan ini juga mengaku tidak mengetahui ketika penuntut umum bertanya kepadanya, adakah laporan pertanggungjawaban yang dibuat atas penggunaan uang Rp. 75 miliar di bisnis nikel ini.

Penuntut umum dipersidangan ini juga menanyakan tentang rekening PT. MMM, siapa yang memegang rekening itu? Saksi Rudy Effendi Oei menjawab Soewondo Basoeki.

Baca Juga: “Reses Anggota DPRD Kota Surabaya Komisi C Hanya Dapat Roti dan Uang Rp.50 Ribu” Eko Gagak

Saat penuntut umum bertanya, apakah rekening PT. MMM itu dipegang terdakwa Hermanto Oerip, saksi Rudy Effendi Oei tetap menjawab bahwa rekening PT. MMM itu dipegang Soewondo Basoeki.

Rudy Effendi kembali menjelaskan bahwa ia mengetahui jika rekening PT. MMM dipegang Soewondo Basoeki dan istrinya karena yang bertindak sebagai tenaga pembukuan adalah Siok Lan orangnya Soewondo Basoeki.

Masih berkaitan dengan adanya uang sebesar Rp. 75 miliar, penuntut umum lalu bertanya, apakah saksi Rudy Effendi Oei pernah diajak kembali ke Kabaena untuk dijelaskan bahwa uang Rp. 75 miliar yang terkumpul itu dipergunakan untuk membiayai pertambangan nikel sebagaimana yang dijelaskan terdakwa Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo baik kepadanya maupun kepada Soewondo Basoeki? Saksi pun menjawab tidak pernah.

Hal lain yang ditanyakan penuntut umum kepada saksi Rudy Effendi Oei adalah adanya cek untuk kerjasama yang berkaitan dengan PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI).

“Saya tahu karena saya pernah menyetorkan uang ke rekeningnya PT. RMI. Untuk rekeningnya BCA. Namun jumlahnya saya lupa,” jelas Rudy Effendi Oei.Yang memerintahkan supaya saya menyetorkan uang ke rekening BCA PT..RMI, lanjut Rudy Effendi Oei adalah Venansius di grup WA PT. MMM.

Tujuannya untuk modal. Jumlah uang yang telah disetorkan Rudy Effendi Oei di rekening BCA PT. RMI ini adalah Rp. 22,5 miliar ditambah setoran awal sebesar Rp. 1,25 miliar.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait