Penuntut Umum Hadirkan Saksi Korban dan Ayahnya, Perkara Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Terdakwa Rio Pangestu akui perbuatannya (Jambak menjambak) namun itu cerita berlebihan (Lebay)

Surabaya — Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan nomor perkara 275/Pid. Sus/2026/PN Sby, dengan Terdakwa Rio Pangestu (31). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Rida Nur Karima, SH., M.Hum, sidang beragendakan keterangan saksi, sidang digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu(25/2/2026).

Bacaan Lainnya

Penuntut Umum menghadirkan Novianty Wijaya (32) selaku korban sekaligus pelapor dan ayahnya, Drs. EC Mulyanto Wijaya AK. Dan dihadapan majelis hakim, Novianty membeberkan awal mula insiden yang menyeret suaminya ke meja hijau.

Penuntut Umum Hadirkan Saksi Korban dan Ayahnya, Perkara Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah Terdakwa Rio Pangestu di kawasan Northwest Hill Blok NH 12/32, Pakal, Surabaya.

Keributan disebut bermula saat terdakwa hendak mencuci pakaian dan melihat tatakan makanan bayi yang berada di jemuran, Terdakwa Rio memindahkan tempat tatakan makan bayi dari jemuran. Tak lama kemudian, 15 menit berlalu, Terdakwa Rio mendengar istrinya marah-marah dan ngomel karena tatakan makanan bayi kena tetesan air hujan.

Baca Juga: Safari Ramadhan 2026 Desa Ngetrep di Musholla Baitussalam: Tingkatkan Silaturahmi dan Keberkahan

Cekcok pun tak terhindarkan

Awalnya, kata Novianty, terdakwa sempat berusaha menjauh untuk meredakan situasi. Namun pertengkaran kembali memanas setelah tempat makan bayi dilempar ke arah rak piring. Dalam kondisi emosi, terdakwa disebut menghampiri korban di dapur hingga terjadi aksi saling tarik pakaian.

Terdakwa marah, saya ditarik keluar dari kamar mandi sambil dicakar. Anak saja menangis. Waktu itu sempat terjadi tarik-menarik anak. Dia menarik bagian atas, saya bagian bawah. Saya juga didorong dari belakang. Saya hanya bisa menangis,” ujar Novianty dipersidangan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku terdorong dan terjatuh di ruang makan serta merasakan sakit di sejumlah bagian tubuhnya.

Korban kemudian menghubungi ayahnya untuk meminta bantuan. Sekitar satu jam kemudian, Mulyanto datang dengan maksud menengahi. Namun mediasi tidak membuahkan hasil.

Saya bahkan didorong-dorong. Sebagai mertua, saya ditantang untuk melaporkan ke polisi,” ungkap Mulyanto di persidangan.

Baca Juga: Saksi Rudy Effendi Oey Dibikin Keok, Dihadapan Majelis Hakim Diduga Keterangan Berbelit-Belit

Tak berhenti di situ, pertengkaran disebut kembali terjadi hingga terdakwa diduga menjambak rambut korban dan melontarkan kata-kata kasar. Novianty juga mengaku diusir dari rumah.

Saya diusir dari rumah, bukan keluar sendiri. Rio baru mau berdamai asalkan saya tanda tangan surat tidak menuntut harta gono-gini,” tambah saksi Novianty.

Dalam surat dakwaan, jaksa menegaskan bahwa terdakwa dan korban merupakan pasangan suami istri sah berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan tertanggal 8 November 2023 dan telah dikaruniai seorang anak yang saat kejadian masih berusia di bawah satu tahun.

Hasil Visum Repertum dari RS PHC Surabaya mengungkap korban mengalami luka gores sepanjang sekitar 5 cm pada lengan atas kanan, luka lecet di dada kiri hingga bahu kiri, serta luka memar pada paha lutut kiri.

Dokter menyimpulkan luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, namun tidak menghambat aktivitas sehari-hari korban.

Atas perbuatannya, Rio Pangestu didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 terkait kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

Baca Juga: Dihadapan Majelis Hakim Pengakuan Saksi Hanya Modus, Venansius Niek Widodo Terancam Pidana

Usai persidangan, Penasehat hukum Terdakwa Rio Pangestu mengatakan, “Perkara ini tidak ada aniaya atau kekerasan dalam rumah tangga, sedangkan pisah ranjang bukan dari terdakwa namun dari Bu novinya sendiri tiba tiba pergi dan anak ikut Bu Novi,” ujar Galuh Penasehat hukum hukum terdakwa.

Semua orang masing-masing punya pendapat, dan saksi korban pendapatnya seperti itu, tapi kita kan punya argumentasi kebenaran itu seperti apa ya kita lihat, dan kita juga menghadirkan saksi disidang berikutnya,” terang Galuh Penasehat hukum Terdakwa.

Terkait hasil visum Jambak menjambak tadi berartikan tidak separah apa yang terangkan oleh Bu Novianty di persidangan,” imbuhnya.

Sementara menurut Novianty menerangkan saya tidak pergi sendiri, saya diusir dan semua pakaian saya di lempar dijalan, terkait adanya perdamaian itu tidak ada, mengambil susu untuk anak saya aja ngak boleh. Tak hanya itu anaknya aja sering di pukul, dalam perkara ini saya minta keadilan untuk saya dan anak saya.

Menurut ayah korban dari fakta hukum yang terungkap dan itu benar dan tidak ada unsur rekayasa, apapun yang saya sampaikan dipersidangan itu sesuai fakta dan tidak ada yang di sembunyikan.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait