Kejari Surabaya Terima Tahap II Kasus Viral Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek 80 Tahun

Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan pengusiran dan perusakan rumah milik seorang lansia berusia 80 tahun di kawasan Sambikerep, Jumat (27/2/2026). Tiga tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto, resmi dilimpahkan penyidik Polda Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kejari Surabaya Terima Tahap II Kasus Viral Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek 80 Tahun

Bacaan Lainnya

Perkara yang sempat viral di media sosial ini mencuat setelah rumah milik Elina Widjajanti (80) diduga dirusak dan ia disebut mengalami pengusiran paksa.

Kasus tersebut berawal dari dokumen jual beli lahan yang diklaim salah satu tersangka, namun dibantah oleh korban yang menyatakan tidak pernah menjual tanah dan bangunan yang ditempatinya.

Baca Juga: Terdakwa Vera Mumek Mengakui dan Kembalikan Uang Rp1,7 Milyard Dalam Waktu 3 bulan

Jeratan Pasal Berlapis

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH., menyampaikan bahwa tersangka Samuel Ardi Kristanto disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHP atau Pasal 525 KUHP jo Pasal 20 huruf (d) KUHP Atau Pasal 521 ayat (1) KUHP jo. Pasal 20 huruf (d) KUHP.

Sementara itu, tersangka Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto disangkakan dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP.

Tahap II ini menandai beralihnya tanggung jawab penahanan dan proses hukum dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk segera disiapkan pelimpahan ke pengadilan.

Baca Juga: Safari Ramadhan 2026 Desa Ngetrep di Musholla Baitussalam: Tingkatkan Silaturahmi dan Keberkahan

Kronologi: Sengketa Dokumen Berujung Pembongkaran

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara bermula dari adanya dokumen jual beli lahan yang dilakukan oleh salah satu tersangka. Namun pihak Elina Widjajanti menolak klaim tersebut dan bersikeras tidak pernah melakukan transaksi penjualan.

Situasi memanas hingga terjadi dugaan pengusiran terhadap korban dan penghuni rumah lainnya. Bangunan rumah tersebut kemudian diratakan. Peristiwa ini memicu reaksi publik setelah rekaman dan informasi peristiwa itu beredar luas di media sosial.

Baca Juga: Penuntut Umum Hadirkan Saksi Korban dan Ayahnya, Perkara Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Proses Hukum Berlanjut

Kejari Surabaya memastikan berkas perkara akan segera dipelajari dan disusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Proses hukum selanjutnya akan menguji seluruh alat bukti serta keterangan saksi di persidangan.

Pihak kejaksaan menegaskan komitmen penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait