Terdakwa Vera Mumek Mengakui dan Kembalikan Uang Rp1,7 Milyard Dalam Waktu 3 bulan

Terdakwa Vera Mumek Dihadapan Majelis Hakim, justru mengaku, barang sudah dikirim tapi belum dibayar sebesar Rp12 Milyard.

Surabaya — Sidang lanjutan Perkara Penggelapan Nomor Perkara 290/Pid.B/2026/PN Sby, dengan Terdakwa Vera Mumek. Sidang diketuai Majelis Hakim Rudito Surotomo, SH.,MH., Sidang beragendakan keterangan saksi, digelar diruang sidang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (25/2/2026).

Bacaan Lainnya

Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati, SH.,MH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, hadirkan 2 saksi yakni Harris selaku General Manager (GM) dari CV. Saga Supermarket dan Wanda

Saksi Harris menerangkan bahwa Terdakwa Vera Mumek mengakui, guna kembalikan barang dengan bentuk uang sebesar Rp1,7 Milyard dalam kurun waktu 3 bulan.

Dari hasil penelusuran tim, barang pesanan yang di sertai Purchasing Order (PO) dan ternyata barang tidak terkirim, “Izin Yang Mulia, saya tidak tahu suppliernya,” kata Saksi Harris dipersidangan.

Kalau saya tanya ke Terdakwa selalu Ia memberikan jawaban nanti akan di selesaikan,” tambah saksi Harris.

Dihadapan majelis hakim, Terdakwa justru mengaku, barang sudah dikirim tapi belum dibayar sebesar Rp12 Milyard.

Palti Simatupang, SH Penasehat Hukum Terdakwa, menjelaskan bahwa dari beberapa PO ada sebagian barang yang sudah terkirim dan juga ada sebagian barang yang belum terbayarkan maka kliennya merugi.

Baca Juga: Safari Ramadhan 2026 Desa Ngetrep di Musholla Baitussalam: Tingkatkan Silaturahmi dan Keberkahan

Upaya Penasehat Hukum terdakwa pun, diakui oleh, Sada sembari menyebutkan, ya barang saya terima dan itupun, ada nota pembayaran.

Dari pernyataan Terdakwa bahwa barang sudah dikirim tapi belum dibayar sebesar Rp12 Milyard tersebut Majelis Hakim tersenyum sembari menyampaikan, “dalam perkara ini, perusahaan rugi Rp1,7 Milyard dari mana perhitungan Terdakwa,” tutur Majelis Hakim Rudito Surotomo.

Penasehat Hukum Terdakwa, menanyakan faktur pengiriman ke CV. Saga Supermarket berupa, barang gula, teh dan lain lain.

Pernyataan Penasehat Hukum Terdakwa pun, diakui oleh, saksi Wanda dari CV Sada Supermarket. “Ya barang sudah diterima dan itupun, ada nota pembayaran,” jelas saksi Wanda.

Penuntut Umum Estik Dilla menggingatkan Skema pembayaran disepakati Cash Before Delivery (CBD). Perusahaan mengirim purchase order, terdakwa menerbitkan invoice, pembayaran ditransfer lebih dulu, lalu barang dikirim melalui ekspedisi laut. Dari setiap transaksi, terdakwa mendapat fee 0,5 persen.

Lanjut Palti Simatupang Penasehat Hukum Terdakwa Vera Mumek. “Apa invoice dengan barang 4 item, tersebut sudah dibayar,” tanya penasehat hukum Terdakwa Vera.

Semua invoice pengiriman barang belum dikirim,” jawab saksi Wanda.

Ditengah jalan nya persidangan Majelis Hakim tawarkan Restoratif Justice. Upaya penawaran Restoratif Justice (RJ) tersebut, dikembalikan lagi kepada terdakwa dan korban. Sementara belum ada tanggapan dari terdakwa dan majelis hakim memberikan kesempatan di sidang Minggu depan.

Baca Juga: Penuntut Umum Hadirkan Saksi Korban dan Ayahnya, Perkara Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa, kembali menyoal beberapa faktur tersebut, dan “Keberatan Yang Mulia” Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, menyampaikan keberatan ke majelis hakim atas pernyataan Penasehat Hukum Terdakwa Vera Mumek.

Atas keberatan JPU tersebut, suasana ruan sidang sedikit tegang dan Penasehat Hukum Terdakwa, bahwa ada peristiwa lain, yang berkaitan dengan perkara ini.

Selanjutnya, dalam surat perjanjian terdakwa mengaku, barang belum dikirim namun, di persidangan terdakwa berdalih bahwa barang sudah dikirim.

Saksi Wanda pun, memberikan pernyataan sanggahan berupa, pengiriman barang ada 4 pengiriman yang bermasalah.

Hal yang sama disampaikan, saksi Harris yakni, faktur itu tak bermasalah. Maka dihadapan, Sang Pengadil Penasehat Hukum terdakwa membeberkan, beberapa faktur guna di cermati kedua saksi hingga terdakwa. Dari faktur yang dibeberkan itu, saksi mengaku, ada barang yang belum dikirim.

Di perkara ini, Terdakwa di jerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 486 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau diancam pidana dalam Pasal 492 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Saksi Rudy Effendi Oey Dibikin Keok, Dihadapan Majelis Hakim Diduga Keterangan Berbelit-Belit

Dalam surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa mengurai bahwa dana Rp 5.205.729.612 berasal dari dua perusahaan distribusi, CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket. Keduanya sebelumnya menjalin kerja sama pengadaan barang kebutuhan supermarket dengan terdakwa sejak 2022.

Awalnya, Terdakwa Vera Mumek menawarkan suplai barang dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga yang ditawarkan oleh suplier CV.MAJU MAKMUR dan CV.SAGA SUPERMARKET sebelumnya yang ada di Jakarta.termasuk ongkos kirim Surabaya -Jayapura.

Skema pembayaran disepakati Cash Before Delivery (CBD). Perusahaan mengirim purchase order, terdakwa menerbitkan invoice, pembayaran ditransfer lebih dulu, lalu barang dikirim melalui ekspedisi laut. Dari setiap transaksi, terdakwa mendapat fee 0,5 persen.

Dana perusahaan disebut masuk ke sejumlah rekening, antara lain BCA atas nama Vera Mumek, BCA atas nama Cerina Jesika T, BCA atas nama Maria C.S. Aji, serta Mandiri atas nama M. Alexander Danil. Rekening-rekening itu disebut seolah-olah milik supplier, padahal uang diduga dikuasai terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Audit internal pada 2 Agustus 2024 mengungkap kerugian CV Maju Makmur sebesar Rp3.175.459.400 dan CV Saga Supermarket Rp2.030.270.212. Total kerugian mencapai Rp5.205.729.612.-

Penuntut Umum Estik Dilla menegaskan, terdakwa mengetahui dana tersebut merupakan pembayaran kepada supplier, namun secara melawan hukum menguasai dan menggunakannya.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait