Diduga Tutupi Dugaan Uang Pelicin Rehab Rp30 Juta, Oknum Pengacara Jebak Wartawan Lewat OTT “Settingan”?

Mojokerto – Dugaan praktik tidak wajar terkait permintaan uang pelicin dalam proyek rehab senilai Rp30 juta mulai mencuat ke publik setelah diungkap oleh kalangan wartawan. Namun, alih-alih mendapat klarifikasi terbuka, justru muncul peristiwa yang memicu kontroversi baru.

Seorang oknum pengacara berinisial Wahyu Suhartatik, SH, diduga melakukan tindakan menjebak seorang wartawan melalui skenario Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang disebut-sebut telah dikondisikan. Dalam peristiwa tersebut, oknum pengacara tersebut diduga berkolaborasi dengan sejumlah anggota Polresta Mojokerto.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini berawal dari upaya wartawan yang menyoroti adanya dugaan manipulasi atau pembengkakan biaya rehab yang dinilai tidak wajar, termasuk adanya permintaan uang pelicin sebesar Rp30 juta kepada pihak tertentu.

Namun, situasi berubah ketika wartawan tersebut justru ditangkap dalam operasi yang terkesan “settingan”. Dugaan pun mengarah pada adanya skenario untuk membungkam upaya kontrol sosial yang dilakukan oleh insan pers.

Sejumlah pihak menilai, jika benar terdapat unsur pemberian uang dalam proses tersebut, maka perlu ditelusuri secara menyeluruh apakah terdapat indikasi penyuapan dan penerimaan suap dari kedua belah pihak.

“Dalam konteks hukum, jika ada pemberi dan penerima, maka keduanya harus diperiksa secara objektif. Tidak bisa hanya satu pihak saja yang dijadikan tersangka,” ujar salah satu pemerhati hukum.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan kalangan jurnalis di Jawa Timur. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersikap profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini.

Selain itu, APH juga diminta untuk mengusut secara tuntas dugaan adanya rekayasa atau setting dalam operasi tangkap tangan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Mojokerto maupun dari oknum pengacara yang disebut dalam kasus ini.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius agar tidak mencederai prinsip keadilan serta kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.(Tim)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait