DPRD Kota Komisi B Gelar Hearing: Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana Soal Tagihan Rp 104 M

SURABAYA — Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan PT Unicomindo Perdana atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan Pemerintah Kota Surabaya membayar proyek incinerator mesin pembakaran sampah di kawasan Keputih.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, berlangsung pada Senin (13/4/2025) dengan menghadirkan perwakilan perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa).

Bacaan Lainnya

DPRD Kota Komisi B Gelar Hearing: Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana Soal Tagihan Rp 104 M

Putusan perkara gugatan Wanprestasi meski telah berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya hingga kini dituding belum menyelesaikan pembayaran, atas kontrak kerja sama proyek pembakaran sampah di Keputih Surabaya, yang nilainya mencapai Rp 104 miliar lebih terkait termin 15 dan 16.

Kendati perkara telah Inkracht proses upaya penyelesaian sengketa pun, akhirnya ditangani Komisi B DPRD Kota Surabaya, Dari pihak PT Unicomindo Perdana, kuasa hukum Robert Simangunsong menilai polemik yang terjadi seharusnya tidak lagi berfokus pada Legal Opinion (LO).

Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah melalui berbagai tahapan hukum, mulai dari pengadilan negeri hingga kasasi dan peninjauan kembali, memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan.

Menurut Robert, upaya perusahaan untuk melakukan audiensi dengan Pemkot Surabaya juga telah dilakukan, namun belum mendapatkan respons. Ia mempertanyakan relevansi LO jika bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Ketua Komisi B Mohamad Faridz Afif didampingi Mochamad Machmud (Wakil Ketua) saat membuka rapat pembahasan (Hearing), karena dari jadwal waktu pertemuan yang telah ditentukan pemkot surabaya belum juga hadir, Pimpinan rapat pun mempersilahkan kuasa hukum PT Unicomindo yakni Robert Simangunsong dan timnya pengacara Kacung untuk menyampaikan kronologi kasus.

Tahun 98 sudah mulai tidak berjalan lagi pembayaran dari pemkot sehingga klien kami tidak bisa melakukan pembayaran kepada pegawai-pegawai dan biaya operasional tidak ada, karena selama ini biaya operasional kerja sama dengan pemkot, Pemkot sebenarnya sangat banyak diuntungkan oleh klien kami, karena klien sampai tahun 99 masih membayar cicilan ke Bank,” kata Robert menceritakan awal kasus, diruang komisi b pada Senin (13/4/2026).

Tahun 2006 terjadi perdamaian dengan pemkot dimana pemkot siap membayar, namun dalam perjalanannya pemkot tidak pernah membayar sehingga dilaksanakan gugatan tahun 2012, tahun 2012 kita melakukan gugatan dan pemkot melakukan Rekonpensi, namun dalam putusannya pemkot dikalahkan, namun ditingkat banding pemkot diwajibkan membayar 104 miliar sekian,” tambahnya.

Lagi, Pimpinan kantor hukum Law Firm Java Lawyers International itu berharap di tahun 2026 pemkot mau membayar.

Mungkin di anggaran perubahan 2026 ini bisa dimasukan, karena tidak ada alasan pemkot lagi untuk tidak membayar, sampai putusan PK (Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung) pemkot wajib membayar, uang 104 miliar pak kalau disuruh memperbaiki tidak cukup karena mesinnya bukan murah itu dulu belinya dolar 1700 sudah 34 miliar tahun 89,” tandasnya.

Robert berharap kepada ketua Komisi B dan anggota, karena sebagai wakilnya juga agar segera dibayar, Dan menyampaikan jika kliennya Adipati KRMH.Jacob Hendrawan, selaku direktur utama PT Unicomindo tidak bisa hadir faktor usia sudah 76 tahun tinggal di jakarta.

Usai kuasa hukum Unicomindo menyampaikan kronologi permasalahan, Ditengah jalannya rapat pihak pemkot diwakili Kepala Bagian Hukum Sidharta Praditya Reviendra Putra, bersama jajarannya dan Maria dari Dinas Lingkungan Hidup maupun BPKAD Pemkot akhirnya hadir.

Begitu juga salah satu anggota Komisi B Baktiono, dari Fraksi PDIP baru saja memasuki ruang rapat, Baktiono tak lama menyinggung jika kasus masuk ranah politik, dan pemkot tidak bisa bayar tanpa persetujuan DPRD, padahal pefkara sudah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Perkara ini sebelumnya telah berjalan melalui jenjang peradilan yang panjang, dan telah menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap sesuai pada nomor perkara sebagai berikut:

1. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 649/Pdt.G/2012/PN.Sby.

2. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 177/PDT/2014/PT.SBY.

3. Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 320 K/PDT/2016.

4. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No. 763 PK/PDT/2021.

Pada amar putusan itu yang telah Final dan mengikat tersebut, Majelis Hakim secara tegas memutuskan bahwa Pemkot Surabaya telah melakukan wanprestasi, Konsekuensi hukum yang harus dipikul adalah kewajiban membayar ganti rugi kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104 Miliar lebih.

Sebelum dilaksanakan Hearing pihak Unicomindo lewat pengacaranya Robert Simangunsong, dari Kantor Hukum Law Firm Java Lawyers International yang berkantor di Ciputra World Office tower lantai 9 jalan Mayjen Sungkono Surabaya, juga telah mengirimkan surat permohonan, ditujukan kepada Jamdatun yang dikirimkan bernomor 05/LF.JLI/III/2025 tertanggal 31 Maret 2026 tersebut, ditujukan langsung kepada Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, S.H, L.M. Dalam dokumen hukum itu Robert Simangunsong meminta agar Kejaksaan Agung berperan aktif demi terwujudnya kepastian hukum dan eksekusi putusan yang nyata.

Sementara, Sidharta Praditya Reviendra Putra selaku Kabag Hukum Pemkot Surabaya, saat hendak keluar dari kantor DPRD, menjelaskan soal konsep BOT begitu selesai dibayar disebut barang milik Pemkot.

Kalau berdasarkan konsep perjanjian kita bayar hutang untuk kewajiban kita, mereka bayar apa itu yang saya sampaikan tadi menyerahkan hasilnya, yang dimintakan itu masalah enggak bayar kan yang 15 16 memang belum dibayarkan, kalau paham konsep BOT begitu selesai bayar barang milik siapa milik pemerintah kota,” pungkasnya.

Di akhir rapat, pimpinan Komisi B menyampaikan sejumlah rekomendasi. DPRD meminta Pemkot mengundang lembaga seperti KPK, BPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memberikan pandangan bersama, sekaligus menghadirkan pemilik PT Unicomindo Perdana, Adipati KRMH Jacob Hendrawan.

Selain itu, Komisi B juga berencana mengundang mantan Wali Kota Surabaya periode 2002–2010 Bambang DH dan periode 2010–2020 Tri Rismaharini guna mengurai sejarah proyek tersebut secara menyeluruh.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait