SURABAYA — Upaya Rio Pangestu (31) untuk lolos dari jeratan hukum melalui nota pembelaan (pledoi) menemui jalan buntu. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memberikan jawaban telak (replik) yang menegaskan bahwa terdakwa tetap layak dijatuhi hukuman penjara.
Tanpa kompromi, Jaksa menyatakan tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman 4 bulan penjaraTerdakwa Rio Pangestu warga perumahan elite Northwest Hill Surabaya. Jaksa Penuntut Umum menilai, pledoi yang disampaikan pihak Terdakwa Rio tidak mampu menggugurkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kami tetap pada tuntutan. Perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana kekerasan psikis terhadap istrinya sendiri,” tegas JPU di hadapan Majelis Hakim.
Fakta Tak Terbantahkan
Jaksa meyakini bahwa penderitaan psikis yang dialami korban, Novianty, merupakan dampak langsung dari tindakan arogan terdakwa.
Terdakwa Rio Pangestu dinilai melanggar Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk memastikan bahwa tindakan kekerasan, baik fisik maupun psikis di lingkungan rumah tangga, tidak dipandang sebelah mata, meski terjadi di balik dinding perumahan mewah sekalipun.
Menanti Ketukan Palu Keadilan. Dengan berakhirnya agenda replik, kini “bola panas” perkara ini sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim.
Publik kini menyoroti sejauh mana keberanian dan kejelian hakim dalam melihat fakta trauma yang dialami korban. Sebagai figur yang diharapkan menjadi representasi keadilan, Majelis Hakim diminta untuk tidak hanya melihat aspek formalitas hukum, tetapi juga empati terhadap korban KDRT yang seringkali suaranya terbungkam.
Kini, nasib Terdakwa Rio Pangestu berada di ujung palu hakim. Apakah sang penghuni Northwest Hill ini akan benar-benar mencicipi dinginnya sel tahanan? Kepastian tersebut akan terjawab dalam sidang putusan yang dijadwalkan bakal digelar pekan depan.
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






