Dugaan Pungli Izin Tambang, Kadis ESDM Jatim dan Dua Pejabat Jadi Tersangka

Surabaya – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan tambang dan air tanah di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terungkap. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dan menyita barang bukti uang mencapai Rp2.369.239.765,49, hasil penggeledahan terkait perkara tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menyebut pengusutan dimulai dari laporan masyarakat. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan diam-diam sejak pertengahan April.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan secara senyap. Setelah memperoleh bukti awal dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan, kami langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan,” kata Aspidsus Wagiyo, di pers room Tindak Pidana Khusus Kejati Jarim, Jumat (11/4).

Menurut Wagiyo, atas serangkain proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka dari Dinas ESDM Jatim itu.

Kami menetapkan Aris Mukiyono, Kepala Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan, Kepala Bidang Pertambangan dan H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah,” katanya.

Wagiyo mengungkapkan modusnya jelas yaitu izin sengaja diperlambat meski persyaratan lengkap. Sistem OSS hanya dijadikan tameng. Pemohon yang tak memberi uang akan menunggu tanpa kepastian.

Tarif pungli pun bukan recehan. Untuk perpanjangan izin pertambangan, pemohon diduga diminta Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sedangkan izin baru, angka yang dipatok melonjak Rp50 juta sampai Rp200 juta.

Wagiyo menyebut tak hanya tambang. Pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) juga diduga jadi ladang basah. Pemohon disebut diminta Rp5 juta sampai Rp20 juta per pengajuan, dengan total pungutan per izin bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.

Hasil pungutan yang tidak memiliki dasar aturan tersebut kemudian dibagi-bagikan, termasuk kepada Kepala Dinas. Padahal layanan perizinan seharusnya gratis kecuali pajak dan PNBP resmi,” tegas Wagiyo.

Kejati Jatim memastikan perkara ini belum selesai. Penyidik masih memburu aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait