Pernyataan Ahmad Rizal selaku Sub Koordinator Bantuan Hukum Pemkot Surabaya “5 Tahun Tanah Jadi Milik Pemkot”

Pernyataan Ahmad Rizal selaku Sub Koordinator Bantuan Hukum Pemkot Surabaya "5 Tahun Tanah Jadi Milik Pemkot"
Foto: Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Mukelar P Tilam

Disorot, Tim Hukum: Tidak Ada Dasar Hukumnya “5 Tahun Jadi Milik Negara”

Surabaya — Pernyataan perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam hearing Komisi A yang menyebut tanah yang tidak didaftarkan selama lima tahun otomatis dikuasai SIMBADA menuai kritik keras dari tim hukum ahli waris Mukelar P Tilam dalam sengketa tanah di kawasan Pogot.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ahmad Rizal selaku Sub Koordinator Bantuan Hukum Pemerintah Kota Surabaya dalam forum hearing pada Jumat (17/4/2026).

Namun, tim hukum ahli waris yang dipimpin Budiyanto, S.H. menilai pernyataan tersebut tidak tepat secara hukum dan berpotensi menyesatkan.

Tidak ada satu pun aturan dalam hukum agraria Indonesia yang menyatakan bahwa tanah yang tidak didaftarkan selama lima tahun otomatis menjadi milik pemerintah atau aset daerah,” tegas Saiful Anam, S.H.

Tidak Ada Dasar Hukum “5 Tahun Jadi Milik Negara” tambahnya.

Tim hukum merujuk pada:
• Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960
• Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Keduanya tidak mengenal konsep pengambilalihan tanah hanya karena tidak didaftarkan dalam jangka waktu tertentu.
Sebaliknya, hukum agraria justru mengakui bahwa tanah yang belum bersertifikat tetap dapat dimiliki secara sah, sepanjang dapat dibuktikan melalui:
• Letter C, • Petok D, • Girik atau bukti penguasaan lainnya

Salah Tafsir Pasal 32 PP 24/1997
Menurut tim hukum, angka “5 tahun” yang disebut kemungkinan besar merupakan salah tafsir dari Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997.

Ketentuan tersebut sebenarnya mengatur:
• Perlindungan terhadap pemegang sertifikat yang beritikad baik
• Jika selama 5 tahun tidak ada gugatan
Artinya, bukan dasar pengambilalihan tanah oleh negara, melainkan perlindungan hukum terhadap sertifikat yang sudah terbit.

SIMBADA Bukan Dasar Penguasaan Tanah
Tim hukum juga menegaskan bahwa SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah) hanyalah sistem pencatatan aset milik pemerintah daerah.

SIMBADA itu bukan alat untuk mengambil tanah rakyat. Itu hanya sistem administrasi pencatatan, bukan sumber hak,” tegas Budiyanto, S.H.

Agar suatu tanah dapat dicatat sebagai aset daerah, harus ada dasar hukum yang sah, seperti:
• Pembelian oleh pemerintah
• Hibah
• Pelepasan hak
• Putusan pengadilan
• Penetapan sebagai tanah negara

Negara Tidak Bisa Serta-Merta Mengambil Tanah. Lebih lanjut dijelaskan bahwa negara hanya dapat mengambil alih tanah dalam kondisi tertentu, misalnya:
• Tanah terlantar melalui proses panjang dan penetapan resmi
• Tidak ada bukti kepemilikan sama sekali
• Sejak awal merupakan tanah negara
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Rakyat Kalah Administratif, Bukan Substantif
Tim hukum menilai persoalan ini mencerminkan problem klasik dalam praktik pertanahan di Indonesia.

Sering kali rakyat kalah bukan karena tidak punya hak, tapi karena kalah secara administratif. Bukti tradisional seperti Letter C dianggap lemah, padahal secara substansi itu adalah dasar hak,” ujar Saiful Anam, S.H.

Polemik ini membuka kembali pertanyaan besar mengenai keberpihakan hukum agraria di lapangan—apakah benar melindungi hak rakyat, atau justru kalah oleh sistem administrasi yang tidak selalu mencerminkan kebenaran materiil.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dan sikap tegas dari Pemerintah Kota Surabaya agar tidak terjadi kesalahpahaman hukum yang berpotensi merugikan masyarakat.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait