MOJOKERTO – Sidang praperadilan atas nama wartawan Amir Asnawi resmi digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (21/4/2026), dengan agenda pembacaan permohonan.
Permohonan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Mojokerto, menyusul dugaan adanya pelanggaran prosedur hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Persidangan yang berlangsung sekitar pukul 09.50 WIB di Ruang Sidang Tirta itu dihadiri oleh para pihak, baik dari pemohon maupun termohon. Pihak termohon diwakili jajaran kepolisian Polres Mojokerto melalui Bidang Sikkum dan dipimpin oleh Juri Polres Mojokerto.
Sementara itu, pihak Pemohon praperadilan dihadiri oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., yang bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Amir Asnawi.
Dalam persidangan, Rikha Permatasari menegaskan bahwa praperadilan merupakan instrumen hukum penting untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, khususnya dalam tahap penyidikan.
“Praperadilan ini bukan sekadar upaya hukum biasa, tetapi merupakan langkah konstitusional untuk menguji apakah proses penyidikan telah berjalan sesuai hukum atau justru menyimpang. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun proses yang melanggar hak-hak klien kami,” tuturnya
Ia juga mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu diuji secara komprehensif dalam forum persidangan. Menurutnya, praperadilan bukan sekadar formalitas, melainkan ruang untuk membuka fakta hukum secara objektif.
“Kami akan mengawal perkara ini tanpa kompromi. Ini bukan hanya tentang satu orang, tetapi tentang tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi semua.”tegasnya.
Semangat Kartini di Meja Hijau:
Di tengah momentum Hari Kartini, kehadiran Advokat Rikha Permatasari di ruang sidang menjadi simbol perjuangan masa kini.
Ia tidak hanya hadir sebagai kuasa hukum, tetapi juga sebagai representasi keberanian perempuan dalam memperjuangkan keadilan.
Dalam konteks ini, sosoknya dipandang sebagai perwujudan semangat Raden Ajeng Kartini di era modern—berjuang bukan dengan pena semata, tetapi dengan argumentasi hukum dan keteguhan sikap di hadapan proses peradilan.
Agenda Lanjutan Persidangan
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada hari Rabu, 22 April 2026 Pukul 09.00 WIB Agenda: Replik dan Duplik tahapan berikutnya ini akan menjadi momentum penting bagi kedua belah pihak untuk saling menanggapi dan memperkuat argumentasi hukum masing-masing.
Penutup sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan yang transparan dan akuntabel. Dengan semangat perjuangan yang terus menyala, diharapkan proses hukum ini mampu menghadirkan kebenaran yang utuh,” pungkasnya.(Red/Bang)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






