Diduga Tanpa Izin dan Abaikan K3, Pemasangan Kabel iForte di Tanjungsari Surabaya Disorot, Satpol PP Turun ke Lokasi

SURABAYA, – Aktivitas pemasangan kabel utilitas milik PT iForte di Jalan Tanjungsari, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, menjadi sorotan setelah diduga dilakukan tanpa menunjukkan dokumen perizinan di lokasi pekerjaan serta mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Temuan tersebut mendorong Satpol PP Kecamatan Asemrowo turun melakukan pengecekan dilapangan.

Berdasarkan pantauan awak media pada Selasa (1/7/2026), sekitar pukul 16.24 WIB, sejumlah pekerja terlihat melakukan pemasangan kabel di tepi jalan yang masih aktif dilalui kendaraan. Namun, para pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap sebagaimana diatur dalam ketentuan keselamatan kerja.

Bacaan Lainnya

Diduga Tanpa Izin dan Abaikan K3, Pemasangan Kabel iForte di Asemrowo Surabaya Disorot, Satpol PP Turun ke Lokasi

Di lokasi, awak media tidak menemukan pekerja yang mengenakan helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu kerja standar maupun sarung tangan pelindung. Selain itu, tidak terlihat rambu-rambu proyek, papan informasi pekerjaan maupun tanda peringatan yang lazim dipasang pada proyek utilitas di ruang publik.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pekerja maupun pengguna jalan, mengingat pekerjaan dilakukan di area lalu lintas yang cukup padat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pemberi kerja berkewajiban menjamin keselamatan tenaga kerja selama menjalankan aktivitas pekerjaan. Penerapan standar K3 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

Saat dikonfirmasi di lokasi, pengawas lapangan yang mengaku bernama Adi menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut merupakan kegiatan lanjutan pemasangan kabel sepanjang kurang lebih 2.000 meter akibat adanya kabel yang putus.

Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan maupun administrasi pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, pengawas tidak dapat memperlihatkannya.

Seluruh izin telah diurus pihak kantor. Silahkan kalau anda ingin lihat izinnya ke kantor saja, mas,” ujar Adi kepada awak media, dikutib media banaspatiwatch.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pekerjaan yang sedang berlangsung di ruang publik.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, setiap kegiatan pemasangan infrastruktur telekomunikasi di ruang publik wajib mengantongi izin tertulis dari instansi berwenang dan dapat ditunjukkan saat pemeriksaan di lapangan.

Selain itu, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2020 mengatur bahwa penggunaan ruang jalan untuk kegiatan non-konstruksi harus mendapatkan izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada penghentian kegiatan hingga pembongkaran paksa.

Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media mendatangi Kantor Satpol PP Kecamatan Asemrowo untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran administrasi serta potensi risiko keselamatan masyarakat.

Petugas Satpol PP kemudian turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan, pendataan dan dokumentasi terhadap aktivitas pemasangan kabel tersebut.

Dalam kesempatan itu, petugas menunjukkan dokumen berupa surat yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Kota Surabaya tertanggal 26 Maret 2025.

Berdasarkan hasil pengamatan awal, muncul dugaan bahwa dokumen tersebut telah melewati masa berlaku sehingga diperlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang mengenai legalitas pekerjaan yang sedang berlangsung.

Petugas Satpol PP menyatakan hasil temuan di lapangan akan dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kota Surabaya serta instansi teknis terkait.

Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Dinas PU Bina Marga dan instansi terkait untuk memastikan legalitas kegiatan ini,” ujar petugas Satpol PP.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun pemanfaatan ruang jalan, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari penghentian kegiatan hingga tindakan penertiban terhadap infrastruktur yang dipasang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT iForte belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan keberimbangan informasi.(Man/Tim)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait