SURABAYA, Panjinusantara, – Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya menertibkan dugaan sambungan air ilegal di kawasan Perak Barat, Surabaya Utara, pada Senin (20/7/2026).
Penertiban dilakukan setelah tim menemukan indikasi kuat adanya sambungan langsung ke jaringan distribusi air tanpa izin resmi, yang diduga telah berlangsung berulang kali dan berpotensi menimbulkan kerugian perusahaan hingga puluhan juta rupiah.
Langkah penertiban dilakukan terhadap sebuah persil di wilayah Zona 3 (Surabaya Utara) dengan memutus pipa sambungan rumah (SR) yang diduga terhubung secara ilegal ke jaringan distribusi PAM.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan distribusi air bersih bagi pelanggan yang memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
Sekretaris Perusahaan PAM Surya Sembada, Marven Katamsi, menegaskan bahwa direksi berkomitmen menjaga keandalan sistem distribusi air bersih dan tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap aturan penyambungan jaringan air.
“Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada serius dalam menjaga keandalan distribusi air. Kami tidak akan segan melakukan penertiban secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyambungan,” ujar Marven.
Menurut Marven, tindakan tersebut dilakukan agar pelayanan kepada pelanggan yang tertib administrasi dan taat membayar rekening air tidak terganggu akibat praktik penggunaan air tanpa hak.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan mengambil atau menggunakan air melalui sambungan yang tidak sah berpotensi memiliki konsekuensi hukum. Mengacu pada Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk dimiliki dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau dikenai pidana denda paling banyak kategori V senilai Rp500 juta.
Marven menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, perusahaan telah mengedepankan berbagai langkah persuasif terhadap pihak terkait, termasuk penyelesaian tunggakan rekening air. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Dalam proses pemeriksaan lapangan, petugas justru menemukan indikasi adanya praktik penyambungan langsung ke jaringan distribusi tanpa melalui meter air resmi. Dugaan pelanggaran tersebut disebut telah terjadi lebih dari satu kali.
“Sejak 10 Juni 2025, petugas PAM telah memutus saluran dan mengangkat meter air di lokasi tersebut sehingga persil itu secara resmi tidak lagi berstatus sebagai pelanggan aktif,” jelas Marven.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penertiban, menemukan praktik penyambungan ilegal kembali diduga dilakukan pada Agustus 2025 dan Juni 2026.
Akibat dugaan penggunaan air secara ilegal selama periode Juni 2025 hingga Juli 2026, PAM Surya Sembada memperkirakan mengalami potensi kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Marven mengatakan perusahaan tetap mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah penertiban.
“Kami telah mengedepankan langkah persuasif dan komunikasi sejak Mei 2026, termasuk melakukan pengecekan lapangan dan pengukuran TDS (Total Dissolved Solids) untuk memastikan kualitas air,” ujarnya.
Selain itu, tim juga berkoordinasi dengan perwakilan pihak yang menempati persil untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi bekas meter air yang sebelumnya telah ditutup menggunakan semen.
Setelah dilakukan pembongkaran secara bersama-sama, petugas mengaku menemukan indikasi adanya sambungan pipa air ilegal yang terhubung langsung ke jaringan distribusi PAM tanpa melalui meter air resmi.
PAM Surya Sembada menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap potensi pelanggaran penyambungan air di berbagai wilayah Surabaya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pelayanan air bersih, melindungi hak pelanggan yang taat aturan, serta mencegah kerugian perusahaan akibat dugaan pencurian air.(Ris)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )






