Gawang Mini Soccer Milik Pemkot Surabaya Senilai Rp40 Juta Dicuri, Dijual Hanya Rp350 Ribu

SURABAYA — Sidang klasifikasi perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan Nomor Perkara 1104/Pid.B/2026/PN Sby, yang menjerat terdakwa ABD. Rochman Ferry als Kadal Bin Bakwi dan terdakwa Mardjuki Bin Moedin (Alm), kembali di gelar diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/7/2026). Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi korban dari pihak CV. Prima Mitra Perkasa.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini, SH dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi Zidan selaku Kontraktor atau pengelola CV. Prima Mitra Perkasa. Dalam keterangannya saksi Zidan menerangkan terkait gawang mini soccer yang terbuat dari bahan alumunium yang hilang dicuri.

Bacaan Lainnya

Menurut saksi Zidan, Gawang mini soccer yang terbuat dari bahan alumunium satu set seharga Rp40 juta hilang di Lapangan Wisma Persebaya, Jalan Karanggayam No. 1 Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Meskipun gawang sepakbola tersebut milik pemerintah, saya sebagai Kontraktor atau pengelola CV. Prima Mitra Perkasa, “tidak tau benar bagaimana cara mencurinya, taunya ada bekas serpihan gergajiannya, dan jaring-jaring dari nylon dibuang disampah,” terangnya saksi Zidan.

Gawang mini soccer yang terbuat dari bahan alumunium tersebut dipotong menjadi hingga menjadi 16 potong dijual dengan harga Rp350 ribu“, tambahnya.

Ditengah jalannya persidangan Saksi Zidan sebagai pengelola memaafkan kedua Terdakwa yakni Terdakwa ABD. Rochman Ferry als Kadal Bin Bakwi dan Terdakwa Mardjuki Bin Moedin (Alm). Atas kejadian tersebut mereka bersalam salaman.

Sumber informasi dari SIPP PN Surabaya dan berpacu dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertuliskan 4 (empat) pelaku pencurian gawang mini soccer yang terbuat dari bahan alumunium di Lapangan Wisma Persebaya, Jalan Karanggayam No. 1 Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.

Namun aneh hanya ada 2 (dua) pelaku yang didakwakan dipersidangan. Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, JPU Anggraini, SH memberikan jawaban singkat.

Saya gak tau, dapatnya itu,” jelasnya.

Perlu diketahui Dakwaan JPU Bahwa terdakwa ABD. Rochman Ferry als Kadal Bin Bakwi dan Terdakwa Mardjuki Bin Moedin (Alm), Sdr. Sena dan Sdr. Yan (masing-masing Daftar Pencarian Saksi) pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 00.10 WIB, bertempat di Lapangan Wisma Persebaya, Jalan Karanggayam No. 1 Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.

Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama -sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa.

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa ABD. Rochman Ferry als Kadal Bin Bakwi dan Terdakwa Mardjuki Bin Moedin (Alm), Sdr. Sena dan Sdr. Yan mempunyai niat untuk mengambil gawang mini soccer yang terbuat dari bahan alumunium secara tanpa ijin, oleh karena tempat tersebut dalam keadaan terbuka sehingga terdakwa ABD. Rochman Ferry als Kadal Bin Bakwi dan Terdakwa Mardjuki Bin Moedin (Alm), Sdr. Sena dan Sdr. Yan dengan mudah masuk dan mengambil gawang mini soccer yang terbuat dari bahan alumunium berbentuk segi panjang dengan tinggi + 3 (tiga) meter, panjang + 2 (dua) meter.

Selanjutnya terdakwa ABD. Rochman Ferry als Kadal Bin Bakwi dan Terdakwa Mardjuki Bin Moedin (Alm), Sdr. Sena dan Sdr. Yan melepas jaring dari tali nylon yang ada di gawang mini soccer tersebut lalu meletakkannya di tengah lapangan Wisma Persebaya, lalu gawang mini soccer yang terbuat dari bahan alumunium tersebut oleh terdakwa ABD. Rochman Ferry als Kadal Bin Bakwi dan Terdakwa Mardjuki Bin Moedin (Alm), Sdr. Sena dan Sdr. Yan dipatahkan dengan cara dipukul dan di injak hingga menjadi 16 potong, dengan rincian, terdakwa ABD. Rochman Ferry als Kadal Bin Bakwi, berhasil mematahkan tiang gawang sisi kiri menjadi tiga bagian masing-masing dengan panjang + 0,5 meter.

Kemudian terdakwa Mardjuki Bin Moedin (Alm), berhasil mematahkan tiang gawang sisi belakang menjadi tiga bagian masing-masing dengan panjang + 0,5 meter, lalu Sdr. Sena berhasil mematahkan tiang gawang sisi kanan menjadi lima bagian masing-masing dengan panjang + 1 (satu) meter dan Sdr. Yan berhasil mematahkan tiang gawang sisi belakang sebelah kanan menjadi lima bagian masing-masing dengan panjang + 1 (satu) meter.

Setelah itu terdakwa ABD. Rochman Ferry als Kadal Bin Bakwi bersama Sdr. Yan membawa 8 (delapan) potongan gawang mini soccer menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna ungu Nopol.L-4907-WS milik Sdr. Yan menuju ke Pasar Loak Jalan Demak Surabaya dan menjualnya kepada Sdr. Kholil (Daftar Pencarian Saksi) selaku pedagang besi tua dengan harga sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan dibagi berdua,

Sedangkan terdakwa Mardjuki Bin Moedin (Alm), bersama dengan Sdr. Sena membawa 8 (delapan) potongan gawang mini sodder menggunakan sepeda motor Kawasaki Kaze warna hitam milik Sdr. Sena menuju ke arah Jalan Endrosono Surabaya dan menjualnya kepada Sdr. Ali (Daftar Pencarian Saksi) selaku pedagang besi tua dengan harga sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian uang hasil penjualan dibagi berdua, hingga akhirnya saksi Joko Nugroho dan saksi M. Hosim pada hari Senin tanggal 27 April 2026 berhasil menangkap terdakwa ABD. Rochman Ferry als Kadal Bin Bakwi dan Terdakwa Mardjuki Bin Moedin (Alm).

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, pihak CV. Prima Mitra Perkasa mengalami kerugian materi sekitar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait