Diduga Tipu Tiket Pesawat Jepang, Bos PT Sumber Jaya Tour Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara

SURABAYA – Terdakwa Leng Steven Santoso Pemilik PT Sumber Jaya Tour, Leng Steven Santoso (38) warga Sandiego Blok M-8 / 37 Pakuwon City Surabaya, akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 15 Jul. 2026, dalam Perkara Penipuan penjualan tiket pesawat tujuan Jepang Nomor Perkara 894/Pid.B/2026/PN Sby, yang merugikan korban hingga Rp177.450.000,
Nomor Perkara 894/Pid.B/2026/PN Sby.

Ketua Majelis Hakim Nur Kholis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bacaan Lainnya

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Hakim Nur Kholis di ruang sidang Candra PN Surabaya.

Vonis tersebut hanya lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Menariknya, usai putusan dibacakan, Leng Steven Santoso langsung menyatakan menerima vonis majelis hakim dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

Kami terima, Yang Mulia,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Kasus ini bermula saat Peggy Stevi Kurniawati berencana berlibur ke Jepang bersama keluarganya. Korban kemudian menghubungi terdakwa yang mengaku mampu menyediakan tiket penerbangan internasional melalui perusahaan biro perjalanan miliknya.

Tergiur dengan penawaran tersebut, Peggy memesan lima tiket pesawat pulang pergi rute Surabaya–Hong Kong–Tokyo dan Tokyo–Hong Kong–Surabaya dengan maskapai Cathay Pacific Airways untuk keberangkatan pada 26 Maret 2025 dan kepulangan pada 5 April 2025.

Lima penumpang yang tercantum dalam pemesanan tiket tersebut yakni Gracenata Tanudjaja, Peggy Stevi Kurniawati, Ashton Hayden Tan, Peggy Fanny Kurniawati, dan Audrey Harper Tan.

Atas permintaan terdakwa, korban mentransfer uang sebesar Rp177.450.000 dari rekening BCA miliknya ke rekening atas nama Leng Steven Santoso.

Setelah pembayaran dilakukan, terdakwa mengirimkan invoice beserta dokumen tiket penerbangan kepada korban. Namun, dua hari menjelang keberangkatan, korban mulai merasa ada yang tidak beres. Kode pemesanan tiket yang diberikan tidak dapat digunakan untuk memilih menu makanan maupun kursi penumpang melalui sistem maskapai.

Puncaknya, saat korban bersama keluarganya tiba di Bandara Internasional Juanda pada hari keberangkatan, petugas maskapai menyatakan tiket yang dibawa korban tidak pernah terdaftar dalam sistem penerbangan.

Dari hasil pengecekan secara online maupun offline di bandara, tiket beserta kode pemesanan dan nama penumpang tidak ditemukan sehingga korban dan rombongan tidak dapat berangkat,”sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan jaksa.

Mengetahui hal tersebut, korban segera meminta penjelasan kepada terdakwa. Leng Steven Santoso sempat berdalih terjadi kesalahan input satu digit angka dalam proses reservasi tiket. Ia juga berjanji akan menyediakan tiket pengganti melalui komunikasi WhatsApp.

Namun, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Hingga batas waktu yang dijanjikan, tiket pengganti tak kunjung diberikan. Korban pun berulang kali meminta pengembalian dana, baik melalui komunikasi langsung maupun somasi yang dilayangkan kepada terdakwa.

Sayangnya, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Uang ratusan juta rupiah yang telah ditransfer korban tidak pernah dikembalikan.

Merasa menjadi korban penipuan, Peggy Stevi Kurniawati akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya hingga berujung pada proses hukum dan vonis pidana terhadap Leng Steven Santoso.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait