Saksi Pelapor Berkali-kali Mengaku Gak Tahu, Kuasa Hukum Ungkap Toko Bravo Pesan

Penasehat hukum Andry Ermawan menegaskan, pihaknya akan membongkar kasus ini. Bahkan, jika saksi terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan, ia meminta majelis hakim untuk menindak tegas dan juga bisa kita pidanakan.

Surabaya — Sidang perkara dugaan penggelapan perkara nomor 1055/Pid.B/2026/PN Sby, dengan Terdakwa Eko Yuwono anak dari bapak Eko Wasono (alm), sidang diketuai Majelis Hakim Irlina, S.H., M.H. sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dan digelar diruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 30Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Penuntut Umum Deddy Arisandi, SH.,MH dari Kejari Surabaya hadirkan tiga orang saksi yakni Saksi pelapor, Alfin Yulian Saputra, Willyam Saputra dan Sugiarto. Namun saksi yang diperiksa duluan saksi Alfin Yulian Saputra Sales Manager PT. Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), yang terletak di Jalan Basuki Rahmat No.33-37 Surabaya.

Menjawab pertanyaan Penuntut Umum Deddy Arisandi, Saksi pelapor Alfin Yulian Saputra, Sales Manager PT. Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), mengakuinya bahwa dirinya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian berdasarkan surat kuasa khusus dari Direktur PT. Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI).

Saksi Alfin Yulian Saputra mengatakan, laporan itu dilakukan, setelah PT IMSI menemukan klaim paket servis fiktif pada PT Honda Prospect Motor (HPM). Hingga disebutnya, hasil audit internal PT IMSI dirugikan sampai miliaran rupiah.

Laporan Polisi dibuat setelah PT IMSI menemukan klaim paket servis fiktif pada PT Honda Prospect Motor (HPM). Hingga disebutnya, hasil audit internal PT IMSI dirugikan sampai miliaran rupiah” jawabnya saksi Alfin Yulian Saputra.

Dihadapan majelis hakim, saksi Alfin Yulian Saputra, juga menjelaskan adanya sistem H3S. Yakni, sebuah sistem yang terintegrasi antara PT IMSI dengan HPM. Dan yang berwenang atas H3S tersebut ialah Service Advisor (SA), yaitu Gofur dan Faisal.

Selain itu, saksi Alfin Yulian Saputra juga menyatakan, jika dugaan penggelapan oleh terdakwa tidak dilakukan sendirian. Melainkan diduga dibantu oleh 6 orang karyawan lainnya, yang kini sudah dipecat oleh PT IMSI, diantaranya Gofur dan Faisal.

Dari pernyataan saksi pelapor Alfin Yulian Saputra, Sales Manager PT. Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), yang memaparkan adanya peran orang lain dalam kasus ini, membuat reaksi H Andry Ermawan, SH. Penasehat Hukum Terdakwa Eko Yuwono.

Andry Ermawan Penasehat Hukum Terdakwa Eko Yuwono, menanyakan, apakah ke-6 orang karyawan yang diduga terlibat itu diperiksa oleh penyidik, atau apakah juga dijadikan tersangka?.

Saya tidak tahu,” ujar saksi Alfin.

Andry Ermawan, kembali mempertanyakan hasil audit internal PT IMSI, yang disebut Alfin, ditemukan kerugian miliaran. Karena, berdasarkan hasil audit itu pula saksi pelapor membuat laporan ke kepolisian. Penasehat hukum Andry Ermawan pun bertanya, apakah saudara saksi pelapor mengetahui sendiri hasil audit internal itu, yang anda sebut adanya kerugian dan menjadi dasar laporan?.

Saksi pelapor Alfin Yulian Saputra, Sales Manager PT. Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), menjawab dengan kebingungan.

Saya detailnya tidak tahu,” jawab saksi Alfin.

Sedikit geram Andry selaku penasehat hukum Terdakwa pun kembali menanyakan, apakah saksi pelapor mengatahui adanya pemesanan dan transaksi antara Toko Bravo dengan PT IMSI. “Namun lagi-lagi saksi Alfin mengaku tidak tahu“.

Kemudian dilanjutkan dari salah satu penasehat hukum terdakwa lainnya, Dade Puji Hendro Sudomo SH., juga menanyakan pada saksi pelapor Alfin Yulian Saputra, apakah ada bukti CCTV jika terdakwa membawa spare part?.

Saksi Alfin Yulian Saputra kembali mengaku tidak tahu. Begitu juga ketika ditanya, apakah keluar masuk spare part dicatat oleh accounting?.

Saya kurang tahu,” singkat Alfin.

Sementara usai persidangan, Penasehat hukum Andry Ermawan menilai jika banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. Diantaranya, 6 orang yang disebut saksi pelapor terlibat tidak dijadikan tersangka oleh kepolisian.

Masak tersangkanya tunggal. Ini perkara belum lengkap. Harusnya semua yang terlibat jadi tersangka. Tidak hanya Pak Eko. Sampai sekarang kami masih sumir melihatnya. Adanya uang yang digelapkan itu bentuknya kayak apa, juga tidak jelas,”ungkap Penasehat hukum Andry Ermawan.

Dikatakan Andry, banyak hal yang tidak diketahui oleh saksi pelapor.

Katanya ada kerugian Rp 3 miliar. Rp 3 miliar itu katanya ada selisih dengan HPM. Tapi uang sudah diterima IMSI dan dikembalikan ke HPM. Artinya, kerugian itu dimananya, khan tidak masuk ke kantong pribadi Pak Eko?,” tegas Andry.

Andry juga menyatakan, bahwa status Alfin sebagai saksi pelapor patut dipertanyakan.

Dia sebagai pelapor yang diberi kuasa direktur perusahaannya, tetapi tidak tahu peristiwa hukumnya,” ungkapnya.

Selain ketidaktahuan saksi pelapor atas hasil audit internal, Andry juga menyinggung adanya transaksi miliaran dari Toko Bravo ke PT IMSI secara langsung.

Di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Toko Bravo menyebut, dia pesan ke PT IMSI bukan ke Pak Eko. Kemudian setelah barang datang nilainya besar, dia (Toko Bravo) langsung transfer ke rekening PT IMSI. Jadi dimana letak uang yang digelapkan? Tapi kami akan terus mengejar saksi-saksi berikutnya agar terungkap secara jelas bahwa Pak Eko tidak melakukan penggelapan,” tambah Ketua DPC IKADIN Sidoarjo ini.

Penasehat hukum Andry Ermawan menegaskan, pihaknya akan membongkar kasus ini. Bahkan, jika saksi terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan, ia meminta majelis hakim untuk menindak tegas.

Dan juga bisa kita pidanakan nanti,” tandasnya.

(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait