Surabaya – Dalam kurun waktu dua pekan sepanjang Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar tiga jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di sejumlah wilayah Kota Surabaya.
AKP Adik Putrawan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkapkan empat tersangka yang kami amankan memiliki peran pengedar sekaligus perantara narkotika.
“Kasus pertama diungkap pada (1/7). Kami menangkap pelaku berinisial Y.I (42), di rumahnya kawasan Dinoyo Lor, Surabaya,” tutur AKP Adik, kepada wartawan, pada Selasa (4/8).
Saat dilakukan penggeledahan, ungkap AKP Adik kami menemukan delapan paket sabu dengan berat sekitar 3,26 gram siap diedarkan.
“Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut diambil secara sistem ranjau di kawasan Raya Darmo.” katanya.
AKP Adik juga mengungkap bahwa Y.I. telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih dua bulan, ia diketahui sempat menjual satu paket sabu kepada pembeli lain yang juga berstatus DPO. Dari aktivitas tersebut, tersangka dijanjikan keuntungan sekitar Rp100 ribu apabila seluruh barang berhasil terjual.
“Kemudian pengungkapan kedua dilakukan pada (16/7), petugas mengamankan dua tersangka, yakni Z.A.M., (25), dan N.A.P., (24), di wilayah Dukuh Setro, Surabaya,” jelasnya.
Adik menjelaskan dari lokasi penangkapan, itu kami menemukan 54 paket sabu dengan berat mencapai 14,9 gram yang disimpan di dalam tas selempang beserta perlengkapan pengemasan.
“Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar KLEWENG yang kini berstatus DPO. Transaksi dilakukan melalui transfer bank, sedangkan barang diambil menggunakan metode ranjau di kawasan wilayah Menur, Surabaya,” tandasnya.
Setelah menerima sabu, kata AKP Adik kedua pelaku membagi sabu menjadi puluhan paket kecil siap edar dengan harga jual berkisar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per paket. Dalam sehari, mereka mampu menjual satu hingga lima paket sabu.
“Kedua pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Juli 2025. Selain memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 juta dari setiap putaran penjualan, mereka juga mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara gratis,” katanya.
Tak berhenti sampai di situ anggota juga melakukan penangkapan lagi berinisial M.N., (36), di rumah kos kawasan Kalibutuh, Surabaya.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat sekitar 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,01 gram.” jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seorang bandar berinisial J yang kini berstatus DPO. Barang tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di wilayah Ketapang, Sampang, Madura, serta kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.
“M.N. belum sempat mengedarkan seluruh barang haram tersebut karena lebih dahulu kita tangkap. Namun, ia mengaku telah beberapa kali diminta mengambil maupun mengantarkan narkotika oleh bandar dengan imbalan Rp100 ribu hingga Rp150 ribu setiap kali kerja,” ungkapnya.
Selain menerima upah, sambung AKP Adik tersangka juga memperoleh sabu dan pil ekstasi secara gratis untuk dikonsumsi sendiri. Aktivitas tersebut telah dijalaninya selama sekitar empat bulan.
Dari tiga pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita 22,76 gram, dua butir pil ekstasi, timbangan digital, tas selempang, dompet, empat unit hp, serta sejumlah barang lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Man)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )






