Sidang Dugaan Korupsi Pengerukan Tanjung Perak Disorot, GPRB Ajukan Amicus Curiae ke PN Tipikor Surabaya

SURABAYA, – Jalannya persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terus menyita perhatian publik. Perkara yang menjerat sejumlah pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Anak Perusahaan BUMN (PT APBS) ini kini mendapat sorotan dari beberapa kelompok masyarakat sipil, salah satunya Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB).

Sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal peradilan yang transparan dan berkeadilan, GPRB secara resmi mengajukan pendapat hukum atau Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (6/8/2026).

Bacaan Lainnya

Sidang Dugaan Korupsi Pengerukan Tanjung Perak Disorot, GPRB Ajukan Amicus Curiae ke PN Tipikor Surabaya

Dalam dokumen tersebut, GPRB menekankan pentingnya kehati-hatian hakim dalam membedakan antara kerugian negara akibat risiko bisnis atau kesalahan administrasi, dengan tindak pidana korupsi yang mensyaratkan adanya niat jahat (mens rea) dan keuntungan pribadi.

Kerugian Negara Rp83,2 Miliar Telah Diamankan

Sidang perkara ini menyeret enam terdakwa, yakni tiga pejabat Pelindo Regional 3: Ardhy Wahyu Basuki (Regional Head 2021–2024), Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik 2022–2025), dan Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas 2022–2025). Serta tiga pejabat PT APBS: Firmansyah (Direktur Utama 2020–2024), Made Yuni Christina (Direktur Komersial 2021–2024), dan Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi 2020–2024).

Berdasarkan fakta yang berkembang di persidangan, GPRB mencatat bahwa kerugian negara sebesar Rp83,2 miliar yang dipersoalkan dalam dakwaan sama sekali tidak terlihat ditemukan pembuktian mengenai adanya aliran dana ilegal, gratifikasi, fee, kickback, ataupun keuntungan yang dinikmati oleh para terdakwa secara pribadi.

Kalau kami mengamati jalannya persidangan, kerugian Rp83,2 miliar itu bukan masuk kantong pribadi secara nyata,” ujar Sekretaris GPRB Achmad Shuhaeb, Jumat (7/8/2026).

Kerugian negara yang dipersoalkan itu masuk rekening perusahaan APBS,” tambah Achmad Shuhaeb.

Membedakan Kesalahan Administrasi dan Tindak Pidana

Sekretaris GPRB menegaskan, bahwa pengajuan Amicus Curiae ini tidak bermaksud memihak salah satu pihak yang berperkara, melainkan memberikan perspektif akademik guna mendukung asas ultimum remedium, bahwa hukum pidana harus menjadi upaya terakhir.

Hukum pidana Indonesia menganut asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). “Kerugian negara semata tidak cukup menjadi dasar menjatuhkan pidana kepada setiap orang yang berada dalam rantai pengambilan keputusan, apalagi jika tidak terbukti adanya keuntungan pribadi,” jelasnya.

Bayang-Bayang Kriminalisasi Kebijakan Bisnis

Naskah Amicus Curiae tersebut juga menyoroti polemik policy corruption (korupsi kebijakan) yang kerap menjadi perdebatan panas di meja hijau. GPRB membandingkan perkara Tanjung Perak ini dengan sejumlah perkara nasional, di mana Mahkamah Agung dan pengadilan tingkat bawah pernah melepaskan terdakwa karena unsur pidana tidak terpenuhi meski ada kerugian negara.

Beberapa kasus yang dikutip antara lain bebasnya La Nyalla Mattalitti (2016), putusan onslag (lepas dari tuntutan hukum) untuk Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus BLBI (2019), hingga bebasnya mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan (2020) berkat penerapan Business Judgment Rule. Terbaru, publik juga menyoroti kasus yang menimpa mantan Mendag Tom Lembong pada 2024.

Perkara-perkara tersebut mengajarkan bahwa hakim perlu membedakan secara cermat antara kesalahan administrasi, kegagalan bisnis, diskresi yang keliru, dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sengaja untuk memperkaya diri sendiri,” kata Achmad Shuhaeb.

Menguji Nurani Keadilan di Era Zona Integritas

Pengajuan Amicus Curiae ini dinilai sangat relevan mengingat Pengadilan Negeri Surabaya saat ini tengah berkomitmen membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

GPRB memahami komitmen PN Surabaya dalam reformasi birokrasi. Putusan pengadilan yang objektif, berdasarkan fakta persidangan, bebas dari tekanan, serta mencerminkan rasa keadilan akan semakin memperkuat keberhasilan reformasi birokrasi Mahkamah Agung,” pungkas Achmad Shuhaeb.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait