Dosen dan Ahli Pidana: Gelar Akademik Harus Berasal dari Perguruan Tinggi yang Berizin dan Terdata

Dosen dan Ahli Pidana: Gelar Akademik Harus Berasal dari Perguruan Tinggi yang Berizin dan Terdata
Foto: Prof. Salahudin selaku Dosen sekaligus ahli hukum pidana

SURABAYA – Status keabsahan gelar akademik kembali menjadi perhatian seiring munculnya persoalan mengenai mahasiswa yang mengikuti pendidikan di perguruan tinggi namun tidak tercatat dalam sistem pendidikan tinggi atau Dikti.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah seseorang yang telah mengikuti perkuliahan dan bahkan diwisuda tetap dapat dinyatakan memiliki gelar akademik yang sah apabila data pendidikannya tidak tercatat secara resmi.

Bacaan Lainnya

Dosen dan Ahli Pidana: Gelar Akademik Harus Berasal dari Perguruan Tinggi yang Berizin dan Terdata

Dosen sekaligus ahli hukum pidana Prof. Salahudin, Selasa (18/8/2026), menjelaskan bahwa persoalan mengenai gelar akademik pada dasarnya telah memiliki pengaturan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi dan sistem pendidikan nasional.

Menurutnya, keberadaan perguruan tinggi, penyelenggaraan pendidikan, hingga pemberian gelar akademik tidak dapat dilepaskan dari ketentuan perizinan dan administrasi pendidikan yang berlaku.

Ia menegaskan, perguruan tinggi yang menyelenggarakan kegiatan akademik harus memiliki kewenangan dan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian pula status mahasiswa dan proses pendidikannya harus tercatat dalam sistem administrasi pendidikan tinggi.

Termasuk apabila ada perguruan tinggi yang tidak mempunyai izin untuk mengadakan kegiatan akademik, termasuk memberikan gelar akademik, maka di situ terjadi pelanggaran sesuai dengan peraturan yang ada di undang-undang tersebut,” ujar Prof. Salahudin.

Menurut Prof. Salahudin, persoalan menjadi lebih serius apabila sebuah perguruan tinggi tidak memiliki izin tetapi tetap menyelenggarakan pendidikan hingga memberikan gelar kepada lulusannya.

Dalam kondisi demikian, gelar yang diberikan dapat menjadi objek pembatalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Mereka yang gelarnya diberikan oleh perguruan tinggi yang tidak punya izin itu bisa dibatalkan,” paparnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status gelar lulusan, tetapi juga dapat menyentuh tanggung jawab perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tanpa kewenangan.

Apabila terdapat unsur pelanggaran terhadap ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan pendidikan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Intinya seperti itu, ada sanksi pidana,” tegasnya.

Karena itu, menurut dia, perlu dilakukan pemeriksaan secara cermat terhadap status perguruan tinggi, izin penyelenggaraan program pendidikan, pencatatan mahasiswa, serta dokumen akademik sebelum menyimpulkan sah atau tidaknya sebuah gelar.

Status terdaftar dalam sistem pendidikan tinggi menjadi salah satu aspek penting yang perlu diverifikasi, tetapi pemeriksaan keabsahan gelar tetap harus didasarkan pada keseluruhan ketentuan hukum dan administrasi pendidikan yang berlaku.

Persoalan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya transparansi data pendidikan tinggi bagi masyarakat.

Bagi mahasiswa maupun lulusan, status perguruan tinggi dan program studi perlu dipastikan sejak awal agar ijazah dan gelar yang diperoleh memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan demikian, keabsahan gelar akademik tidak semata-mata dilihat dari adanya prosesi wisuda, tetapi harus ditelusuri dari legalitas penyelenggaraan pendidikan dan pemenuhan seluruh persyaratan hukum yang berlaku.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait