Aktivis Eko Gagak Desak Audit Total Aset Oknum LSM atau Ormas: Bersihkan Premanisme Berkedok Organisasi!

SURABAYA, 24 September 2026, – Maraknya fenomena oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang memanfaatkan tameng organisasi demi pemerasan dan popularitas instan memicu sorotan tajam. Praktik curang ini dinilai telah merusak marwah gerakan kontrol sosial dan mencederai kepercayaan publik.

Guna memberantas premanisme berkedok organisasi ini, publik mendesak adanya transparansi radikal berupa audit menyeluruh terhadap sumber pendanaan serta aset pribadi ketua dan pengurus organisasi yang mencurigakan.

Bacaan Lainnya

Aktivis sekaligus pengamat sosial politik, Eko Gagak, menyayangkan pergeseran fungsi LSM atau Ormas. Lembaga yang sejatinya menjadi penyambung lidah rakyat dan pembela kaum tertindas, justru menjamur menjadi alat pemerasan terstruktur berbasis penanganan kasus.

LSM atau Ormas bukanlah Lembaga Penegak Hukum yang punya wewenang menyidik, menggeledah, apalagi menghakimi. Pola oknum ini jelas mencari-cari kesalahan target, lalu menjadikannya posisi tawar demi keuntungan finansial sepihak. Menjadi backing pengusaha bermasalah atau memakai demonstrasi bayaran untuk intimidasi adalah tindakan premanisme,” ujar Eko Gagak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2026).

Secara yuridis, operasional lembaga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (beserta perubahannya), yang melarang LSM atau Ormas melakukan tindak pidana dan melampaui wewenang aparat.

Oleh karena itu, Eko Gagak mendesak Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) untuk mengambil tindakan tegas, termasuk pembekuan izin, terhadap tiga pelanggaran krusial di lapangan:

1. Oknum yang menabrak Kode Etik Jurnalistik tentang independensi. Modusnya, mencari kesalahan menggunakan atribut LSM atau Ormas, lalu memakai media (baik resmi maupun fiktif) untuk mengancam dan memeras korban.

2. Memobilisasi massa aksi bukan untuk membela keadilan, melainkan menjadi pelindung (backing) pihak tertentu demi setoran finansial.

3. Memalsukan kepengurusan fiktif hanya demi mencairkan proposal anggaran hibah atau bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Bakesbangpol dan Dewan Pers harus bersinergi. Seseorang harus memilih menjadi wartawan yang independen atau menjadi gerakan. Tidak bisa merangkap keduanya,” tegas Eko Gagak.

Sebagai solusi konkret, Eko Gagak mendorong penegakan mekanisme akuntabilitas keuangan tanpa pandang bulu. Sesuai aturan, LSM atau Ormas wajib menyerahkan Laporan Keuangan Tahunan kepada Kemenkumham atau Bakesbangpol.

Ia meminta pemerintah melakukan audit investigatif terhadap aset ketua dan pengurus LSM atau Ormas yang melonjak drastis tanpa ada lini usaha yang jelas. LSM atau Ormas memang berhak menerima dana hibah publik atau CSR, tapi laporan keuangannya wajib dibuka ke publik. Jika menolak, kelayakannya patut dipertanyakan. Jangan biarkan gerakan rakyat dikotori oleh agenda memperkaya diri pribadi.

Di akhir keterangannya, Eko Gagak mengingatkan masyarakat untuk ikut mengawasi Aparat Penegak Hukum (APH). Ia mengimbau warga segera melapor jika menemukan indikasi oknum aparat yang ikut “bermain” atau mengondisikan kasus bersama oknum LSM atau Ormas. “Membersihkan lembaga dari oknum pemeras adalah langkah darurat hari ini. Menertibkan legalitas dan mengaudit aset ketua beserta pengurus demi penegakan hukum dan moralitas, bukan bentuk pembungkaman terhadap suara kritis,” pungkas Eko Gagak.

Kontributor: Eko Gagak

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait