GPRB Gugat Mendiktisaintek ke PTUN Surabaya, Terkait Gelar Akademik Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro

SURABAYA, – Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB) mengajukan gugatan terhadap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendiktisaintek) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Kamis (24/9/2026).

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang bersifat tidak bertindak (omission). Dalam gugatannya, GPRB mempersoalkan dugaan kelalaian pemerintah dalam menjalankan kewenangan dan kewajibannya, khususnya terkait pengawasan terhadap keabsahan gelar akademik.

Bacaan Lainnya

GPRB Gugat Mendiktisaintek ke PTUN Surabaya, Terkait Gelar Akademik Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro

GPRB menilai Mendiktisaintek memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk mengambil langkah administratif apabila ditemukan persoalan terkait legalitas perguruan tinggi maupun gelar akademik yang diterbitkan.

Perkara tersebut turut menyinggung gelar akademik milik Sukur Priyanto, anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro. GPRB menduga gelar magister yang bersangkutan bermasalah dan meminta pemerintah menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut GPRB, gelar magister Sukur Priyanto diterbitkan Universitas Wijaya Putra. Dalam dokumen yang dipersoalkan GPRB, Sukur disebut menempuh pendidikan magister sejak 2015 dan lulus pada 2017.

Untuk mengikuti pendidikan magister tersebut, Sukur disebut menggunakan ijazah sarjana dari STIE Prima Visi yang ditandatangani Ketua Jurusan Melanny Methasari, SE, MBA, pada 2004.

GPRB kemudian mempersoalkan status STIE Prima Visi. Organisasi tersebut menyatakan kampus yang dikaitkan dengan penerbitan ijazah sarjana tersebut sudah ditutup oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 2011 karena persoalan izin dan akreditasi.

Sekretaris GPRB, Achmad Shuhaeb, mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai status STIE Prima Visi dari pejabat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

Saya dengar sendiri dari pejabat LLDIKTI Surabaya, STIE Prima Visi hanya terdaftar tahun 2000 dan baru punya alamat tahun 2005. Ini kan lucu, cari mahasiswa baru cari alamat,” kata Shuhaeb saat menyerahkan gugatan di PTUN Surabaya.

Shuhaeb juga menyebut STIE Prima Visi kemudian berpindah ke Kalimantan pada 2007. Menurut dia, pihak LLDIKTI di wilayah Kalimantan menyatakan tidak menemukan perguruan tinggi dengan nama STIE Prima Visi.

Atas dasar informasi dan dokumen yang mereka miliki, GPRB menduga terdapat persoalan mengenai keabsahan ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk memperoleh gelar magister tersebut.

Namun, dugaan yang disampaikan GPRB tersebut merupakan dalil dalam gugatan dan belum dapat disamakan dengan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan. Keabsahan ijazah, gelar akademik, serta ada atau tidaknya pelanggaran administratif masih menjadi bagian yang perlu dibuktikan dalam proses hukum.

GPRB melalui gugatannya meminta PTUN Surabaya memeriksa dan mengadili perkara tersebut serta menilai tindakan atau tidak dilakukannya tindakan oleh Mendiktisaintek sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait