SURABAYA, – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya (22) yang menyeret dua pengusaha buah di Surabaya sebagai terdakwa memasuki babak baru. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak menghadirkan dua anggota Polsek Sukomanunggal sebagai saksi penangkap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak menghadirkan dua anggota Polsek Sukomanunggal selaku saksi penangkap, yakni Bagus Mukayadi dan Andi Setiawan.
Keterangan para saksi di hadapan majelis hakim justru memberikan angin segar bagi pihak terdakwa.
Saksi Andi Setiawan mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi di kantor polisi, terdakwa Purwantoro mengaku tidak memiliki niat untuk menganiaya atau memukul Louis.
Aksi fisik yang terjadi spontan di kawasan pergudangan PT Agrimax tersebut murni merupakan upaya untuk memisahkan perkelahian.
“Niatnya hanya ingin memisah atau melerai. Saat itu tangan Purwanto dibuka, namun ternyata mengenai bagian belakang Louis,” kata Andi menjawab pertanyaan kuasa hukum.
Andi juga membenarkan anggapan bahwa tindakan melerai perkelahian secara fisik tidak mungkin dilakukan tanpa menyentuh pihak-pihak yang terlibat.
Di sisi lain, saksi Bagus Mukayadi menjelaskan kronologi penangkapan yang didasarkan pada rekaman CCTV pergudangan.
Menurut Bagus, rekaman memperlihatkan ada tiga orang di lokasi kejadian, termasuk Fatah Nalendra yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) namun kini telah diamankan.
Kendati demikian, jalannya pemeriksaan sempat menegang saat penasihat hukum terdakwa membedah prosedur hukum penangkapan.
Saksi Andi mengakui bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/5), mendahului laporan polisi resmi yang baru terbit pada Selasa (2/6).
Selain itu, pengakuan bersalah dari Purwantoro rupanya tidak dicatatkan dalam dokumen BAP formal melainkan hanya berupa obrolan informal di kantor polisi.
Menanggapi hasil persidangan, Advokat Nurdin selaku kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa fakta persidangan ini membuktikan hilangnya unsur kesengajaan dalam dakwaan pengeroyokan.
“Ada perbedaan mendasar antara menganiaya dan melerai. Saksi penangkap sendiri yang mengonfirmasi klien kami berniat memisahkan,” ujar Nurdin usai sidang.
Ia juga menilai keputusan JPU menghadirkan saksi penangkap—bukan saksi mata yang melihat langsung peristiwa—menandakan adanya keraguan dalam konstruksi pembuktian perkara.
“Kalau jaksa sudah yakin, tentu tidak perlu mendatangkan saksi penangkap yang tidak melihat langsung peristiwa yang didakwakan,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, perkara ini mendudukkan dua pengusaha buah, Yusuf Bin Buamin alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek, sebagai terdakwa atas dugaan kekerasan bersama pada akhir Mei 2026 silam.
(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )






