SURABAYA, – Kasus dugaan penyerobotan bangunan tanpa izin di Jalan Rajawali No. 17–21, Surabaya, terus bergulir setelah menjadi perhatian publik pasca-inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau Cak Ji.
Rifky, yang disebut sebagai pemilik bangunan, melalui kuasa hukumnya, Sutrisno, memberikan klarifikasi sekaligus membantah sejumlah pernyataan Sri Purwani, yang diketahui sebagai penghuni bangunan tersebut.
Menurut Sutrisno, Sri Purwani menempati bangunan tersebut tanpa dasar izin atau perjanjian yang sah dari pemilik.
Bantah Klaim Perintah PT Java Motors
Sebelumnya, Sri Purwani mengaku telah tinggal di lokasi tersebut selama puluhan tahun atas perintah dari PT Java Motors di Jakarta.
Sri juga berdalih pemilik perusahaan tersebut telah meninggal dunia sehingga ia tidak bisa menunjukkan surat perjanjian. Namun, pernyataan itu langsung dipatahkan oleh Sutrisno dengan menunjukkan bukti-bukti baru.
“Klaim itu tidak benar. Bukti yang kami dapatkan menunjukkan bahwa PT Java Motors justru pernah mensomasi Sri Purwani untuk mengosongkan bangunan pada 20 April 2015,” kata Sutrisno kepada media, Kamis (24/9/2026).
Ia juga menambahkan, bahwa Direktur PT Java Motors, Imam Lubis, masih hidup.
“Beliau masih hidup, bahkan Bapak Imam Lubis yang melakukan transaksi jual beli langsung dengan klien kami, Bapak Rifky,” tegasnya.
Diduga Rusak Gembok dan Masuk Tanpa Izin
Pihak Rifky menduga Sri Purwani masuk dan menguasai bangunan tersebut secara ilegal dengan cara merusak gembok saat bangunan sedang kosong, lalu memboyong keluarganya untuk membuka usaha di sana. Upaya persuasif agar penghuni pindah secara baik-baik juga sempat ditolak mentah-mentah.
Penghuni Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Karena tidak ada iktikad baik, Rifky akhirnya melaporkan Sri Purwani ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penyerobotan bangunan orang lain tanpa izin.
Satreskrim Polrestabes Surabaya kini telah resmi menetapkan Sri Purwani sebagai tersangka.
Namun, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dan hanya memasang plang penyitaan bangunan.
Hal inilah yang sempat membuat pemilik mengadu kepada Cak Ji hingga videonya viral di media sosial.
Sutrisno menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan secara hukum pidana.
“Ini bukan perkara perdata, ini murni perkara pidana”, paparnya.
“Ada rumah kosong, dibongkar gembok dan pintunya, lalu dikuasai untuk tempat usaha,” tutup Sutrisno.
Saat ini, pihak pemilik hanya berharap proses hukum berjalan cepat agar bangunan yang dibeli secara sah tersebut dapat segera dimanfaatkan.
(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )






