SURABAYA – Sidang Klasifikasi perkara penggelapan dana perusahaan dengan nomor perkara 2047/Pid.B/2025/PN Sby kembali digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/10/2025). Terdakwa dalam kasus ini adalah Adelaede Adriana Tamalonggehe, mantan staf HRD di PT Artha Adipersada dan PT Planet Mainan Indonesia.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya, disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Adelaede Adriana Tamalonggehe, telah mengakibatkan PT Artha Adipersada dan PT Planet Mainan Indonesia mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp609.738.500 (enam ratus sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah), atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.
Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas diakui oleh Terdakwa Adelaede Adriana Tamalonggehe namun uang yang dipakai Terdakwa tidaklah sebesar Rp.609.738.500 tetapi hanyalah Rp.200 Juta
“Ya, memang uangnya saya pakai, namun hanyalah Rp.200 Juta bukan Rp.609.738.500,” jelas terdakwa Adelaede dipersidangan, yang didampingi Penasihat Hukumnya Hendra Jaya Pradita, S.H.
Baca Juga: Aktivis 1998 Eko Gagak Desak Kejari Tanjung Perak Usut Tuntas Kasus Video Hoaks dan “Markus”
Lebih lanjut, dalam persidangan, terdakwa Adelaede juga menyampaikan bahwa pada 1 September 2020, dirinya telah mengembalikan uang perusahaan senilai Rp90.161.500 (sembilan puluh juta seratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) serta menjaminkan surat rumahnya yang berstatus surat ijo yang beralamat di Jalan Ikan Gurami 3 No.12-A, Kota Surabaya, sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik.
Seusai persidangan Hendra Jaya Pradita,SH. Penasihat Hukum Terdakwa Adelaede Adriana Tamalonggehe menjelaskan bahwa dalam perkara ini terdakwa sudah membayar sejumlah Rp90.161.500 dan menjaminkan surat rumahnya dan seharusnya perkara ini larinya keperkara perdata.
Harapan Hendra Jaya Pradita, S.H. Penasihat Hukum Terdakwa Adelaede. “Saya tidak berharap untuk bebas namun saya meminta dan memohon ke Majelis Hakim untuk hukuman yang seringan-ringannya. Karena apa, disitu sudah ada etika baik dari Terdakwa”, harapnya.
Diketahui surat dakwaan JPU, bahwa terdakwa Adelaede Adriana Tamalonggehe diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada kurun waktu tahun 2018 hingga 2019. Perbuatan tersebut dilakukan saat dirinya bekerja di PT Artha Adipersada dan PT Planet Mainan Indonesia, dua perusahaan yang berlokasi di Ruko RMI Jalan Ngagel Jaya Selatan Blok B No.27–28, Kota Surabaya.
Baca Juga: Melly Olivia Lius Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Gegara Gelapkan Uang Perusahaan
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.
Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja di PT Artha Adipersada dan PT Planet Mainan Indonesia yang berada dibawah naungan PT Adipersada Grub sejak tahun 2018 sebagai staf HRD dan menerima gaji sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) serta uang kehadiran sebesar Rp.80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah),
Bahwa PT Artha Adipersada bergerak dibidang pabrik mainan dan trading export import berupa mainan dan komoditas lainnya, sedangkan PT Planet Mainan Indonesia bergerak dibidang distribusi mainan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah melakukan control terhadap absensi karyawan, melakukan control terhadap perawatan kendaraan Perusahaan serta pembayarannya dan pembayaran perpanjangan pajak kendaraan.
Baca Juga: Sidang Kasus Sianida: Ahli Sebut Dirut Nonaktif Tak Bisa Dijerat Pidana Jika Tidak Terbukti Terlibat
Bahwa prosedur untuk pengajuan kasbon biaya service kendaraan di PT Artha Adipersada dan PT Planet Mainan Indonesia adalah supir menginformasikan jika kendaraan Perusahaan ada kendala dan membutuhkan perawatan kepada bagian staf HRD, lalu staf HRD akan membuat formulir pengajuan service kendaraan yang ditandatangani oleh Finance Manager, General manager dan staff HRD. Kemudian diajukan kepada bagian kasir untuk meminta formulir kasbon.
Selanjutnya staff HRD mengisi formulir kasbon yang harus disetujui oleh Finance Manager, selanjutnya diajukan kepada kasir untuk dicairkan lalu Staff HRD menerima uang secara tunai lalu staff HRD tanda tangan sebagai bukti penerimaan uang kasbon dari kasir.
Bahwa prosedur untuk pengajuan nota pembelian di PT Artha Adipersada dan PT Planet Mainan Indonesia adalah setelah service kendaraan inventaris kantor selesai diperbaiki lalu staff HRD membawa nota pembelian dari bengkel kemudian diserahkan kepada bagian kasir, selanjutnya kasir melakukan penyelesaian dan arsip pada Perusahaan.
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa mengajukan kasbon pembelian dan biaya service kendaraan PT Artha Adipersada dan PT Planet Mainan Indonesia secara fiktif dengan cara Terdakwa meng-crop tandatangan asli milik saksi Nurul Wahyuni selaku General Manager dan saksi Tri Mirantini W selaku manajer keuangan.
Baca Juga: Semarak Milad ke-28 IGABA, TK Aisyiyah Bustanul Athfal Gelar Senam Massal “Anak Indonesia Hebat”
Lalu tandatangan tersebut Terdakwa letakkan di surat pengajuan service kendaraan, selanjutnya surat pengajuan service kendaraan tersebut diajukan kepada saksi Novitasari, S.Kom untuk pencairan dana.
Kemudian Terdakwa menerima uang secara tunai dan selanjutnya Terdakwa mengisi nominal biaya service di nota dari bengkel PANCA JAYA AC dan Toko NGK yang telah Terdakwa scan sendiri agar bisa digunakan berulang kali sebagai bukti pendukung lalu diserahkan kepada saksi Novitasari, S.Kom.
Bahwa pada saat saksi Nurul Wahyuni selaku General Manager saat melakukan pengecekan terhadap kas keluar atas pencairan uang tunai tahun 2018 sampai 2019 ditemukan pengeluaran sejumlah Rp.698.600.000,- (Enam ratus Sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) untuk biaya service 9 kendaraan, termasuk biaya perpanjangan pajak dan biaya KIR.
Kemudian saksi Nurul Wahyuni selaku General Manager meminta laporan dan dokumen asli kepada Terdakwa, namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan atau memberikan dokumen tersebut. Kemudian Terdakwa mengakui jika uang milik Perusahaan telah digunakan untuk kepentingan pribadi renovasi rumah dan hutang pinjaman online.
Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo dan APBS Surabaya, Ungkap Dugaan Korupsi Ratusan Miliar
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2019 saksi Herman Wahyudi selaku staff audit melakukan audit internal di PT Adipersada Group yang meliputi PT Artha Adipersada, PT Planet Mainan Indonesia, dan CV Planet Toys lalu hasil audit tanggal 30 September 2019 yang ditandatanagi oleh pimpinan Perusahaan saksi Hardy Pangdani ditemukan kerugian PT Artha Adipersada Group senilai Rp.699.900.000,- (Enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2019 dan 6 Agustus 2019, Terdakwa membuat surat pernyataan telah mengakui menggunakan uang Perusahaan sejumlah Rp.698.600.000,- (Enam ratus Sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah).
Kemudian pada tanggal 01 September 2020, Terdakwa mengembalikan uang Perusahaan sejumlah Rp.90.161.500,- (Sembilan puluh juta seratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan akan memberikan rumah yang beralamatkan di Jalan Ikan Gurami 3 No.12-A Kota Surabaya, namun hingga saat ini Terdakwa tidak menepati janjinya untuk menyerahkan rumah tersebut kepada PT Artha Adipersada dan PT Planet Mainan Indonesia.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






