Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo dan APBS Surabaya, Ungkap Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

Surabaya – Suasana di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendadak tegang setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan penggeledahan serentak di dua kantor penting, yakni PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), pada Kamis (9/10/2025).

Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo dan APBS Surabaya, Ungkap Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

Bacaan Lainnya

Langkah tegas ini diambil dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait proyek pemeliharaan kolam pelabuhan yang nilai kontraknya mencapai Rp196 miliar.

Baca Juga: Bupati Sampang Teken Nota Kesepakatan Restorative Justice dan Ikuti FGD Good Corporate Governance

Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Surabaya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

“Kami bersama Tim AMC Asintel Kejati Jatim melakukan penggeledahan di Kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Tak hanya di Pelindo, tim penyidik juga menyisir di kantor PT APBS.

“Kami juga melakukan penggeledahan di kantor PT APBS, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi ini. Karena peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ditemukan,” imbuh Iswara.

Baca Juga: Sopir Truk Sampah yang Menewaskan Pengendara Motor di Surabaya Divonis 4 Tahun 3 Bulan, Keluarga Korban Minta Revisi UU Lalu Lintas

Tim Gabungan Turun, Barang Bukti Disita

Operasi penggeledahan ini melibatkan tim gabungan yang solid, terdiri dari 10 jaksa penyidik, 5 personel AMC Kejati Jatim, serta 6 anggota TNI yang turut siaga mengamankan jalannya proses penyidikan di lokasi.

Iswara menambahkan bahwa penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan dugaan korupsi kegiatan pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang diduga melibatkan PT Pelindo Sub Regional 3 bersama PT APBS pada tahun 2023 hingga 2024.

“Kegiatan ini untuk mencari bukti tambahan. Kami juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen kontrak, laptop, dan barang bukti lain yang berhubungan dengan proyek tersebut,” tegasnya.

Dengan penggeledahan ini, Kejari Tanjung Perak mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, dan akan terus berupaya mengungkap kebenaran di balik dugaan penyimpangan dana publik ini.(Har)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait