Surabaya – Permasalahan terkait kepemilikan tanah berbasis Letter C kembali mencuat di Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Sejumlah ahli waris dari Mukelar P Tilam memprotes perubahan status tanah waris mereka yang diduga tiba-tiba beralih menjadi Surat Hak Pakai (SHP) milik pihak lain.
Enam dari delapan ahli waris — Endang Purwati, Lilik, Munali, Mulianah, Mantik, dan Suryono — mendatangi kantor Kelurahan Tanah Kali Kedinding pada Senin siang, 3 November 2025. Mereka membawa dokumen Letter C No. 45 Persil 107, serta Letter C No. 450 Persil 125 dan Persil 102 untuk menindaklanjuti surat tanggapan Lurah Anggoro Himawan, ST., M.T., bernomor 560/106/536.9.17.1/2025 tertanggal 19 Maret 2025.
Reaksi Mengejutkan dari Sekretaris Kelurahan
Saat para ahli waris bertemu dengan Sekretaris Lurah Eko Susilo, mereka menunjukkan dokumen Letter C asli serta penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama. Menurut kesaksian ahli waris, Eko sempat terkejut melihat kelengkapan dokumen tersebut dan langsung meminta surat kuasa.
“Mana surat kuasa dari waris?” ujar Eko kepada para ahli waris.
Keesokan harinya, Selasa 4 November 2025, ahli waris kembali membawa seluruh dokumen serta surat kuasa yang diminta.
Namun jawaban Eko justru membuat para ahli waris semakin bingung.
“Kalau mau lihat kretek desa atau buku desa, silakan ke Polres KP3. Semua yang berkaitan dengan tanah atau buku desa sudah diamankan di sana sebagai bukti, karena ini sudah persidangan,” ujarnya.
Pernyataan Penyidik yang Berbeda
Penjelasan Eko tersebut bertentangan dengan keterangan penyidik Polres yang menangani perkara ini, Bripka Bayu Adhi Irana, SH.
Saat ditemui di ruangannya, ia menegaskan:
“Logikanya saja Pak, di sini hanya ditunjukkan saja.”
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai prosedur administrasi serta alasan sebenarnya buku desa (kretek desa) tidak dapat diakses oleh ahli waris di kantor kelurahan.
Riwayat Permohonan Ahli Waris
Surat permohonan keterangan tanah yang diajukan ahli waris sejak 1 Maret 2025 diterima kelurahan pada 14 Maret 2025 dan dijawab pada 19 Maret 2025. Dalam surat tersebut, kelurahan menyatakan permohonan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan:
Letter C No. 45 Persil 107 belum terdaftar.
Letter C No. 450 Persil 125 dan Persil 102 perlu ditunjukkan aslinya, disertai:
Surat kuasa ahli waris
Fotokopi dokumen dengan menunjukkan yang asli
Surat Keterangan Waris dari Pengadilan Agama
Delapan Ahli Waris Sah Berdasarkan Penetapan Pengadilan
Delapan ahli waris yang sah, yaitu Djoko Purnomo, Murti Winingsih, Endang Purwati, Lilik, Munali, Mulianah, Mantik, dan Suryono, tercatat dalam:
Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Surabaya No. 1009/Pdt.P/2013/PA Surabaya, sebagai ahli waris pengganti almarhumah Mukayah.
Didukung oleh penetapan sebelumnya:
No. 933/Pdt.P/1988/PN.Sby
Jo No. 875/Pdt.P/1994/PN
Dengan dasar hukum tersebut, para ahli waris mempertanyakan mengapa tanah yang secara administratif masih tercatat dalam Letter C tiba-tiba berubah status menjadi hak pakai atas nama orang lain.
Masih Menunggu Kejelasan Kelurahan
Hingga berita ini diterbitkan, para ahli waris masih menunggu sikap resmi dari Kelurahan Tanah Kali Kedinding mengenai akses dokumen kretek desa dan kejelasan status tanah waris mereka.
Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir dan menarik perhatian publik, mengingat banyaknya kasus serupa terkait perubahan status tanah Letter C di Surabaya. (Tim)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






