Surabaya — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengawali tahun 2026 dengan penandatanganan fakta integritas, perjanjian kinerja, serta komitmen bersama seluruh jajaran pimpinan, hakim, panitera, sekretaris, hingga pegawai. Langkah ini ditegaskan sebagai upaya memperbaiki kinerja lembaga peradilan sekaligus merespons berbagai kritik publik yang mencuat sepanjang tahun lalu.

S. Pujiono, S.H., M.Hum Humas Pengadilan Negeri Surabaya, mengatakan penandatanganan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan, melainkan pijakan moral dan profesional bagi seluruh aparatur peradilan.
“Tujuan kita setiap tahun dengan penandatanganan ini adalah untuk lebih meningkatkan integritas, kemudian meningkatkan kinerja, serta menambah semangat kerja ke depan bagi seluruh jajaran,” ujar Pujiono, Kamis (2/1/26).
Ia mengakui, pada tahun sebelumnya PN Surabaya tidak lepas dari berbagai persoalan dan kritik masyarakat pencari keadilan. Karena itu, komitmen integritas ditegaskan kembali agar kesalahan serupa tidak terulang.
“Tahun kemarin banyak masalah, banyak kritikan dari masyarakat. Mudah-mudahan dengan penandatanganan fakta integritas dan perjanjian kinerja ini, hal-hal yang terjadi di tahun kemarin tidak akan terjadi lagi di tahun sekarang,” tegasnya.
Dalam program kerja 2026, PN Surabaya menempatkan peningkatan pelayanan publik sebagai prioritas utama. Fokus pelayanan mencakup aspek administrasi hingga teknis persidangan, termasuk penguatan fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan optimalisasi upaya perdamaian antar pihak berperkara.
“Karena kita ini adalah pelayanan, maka yang akan lebih kita tingkatkan adalah pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan, baik dalam hal administrasi maupun teknis,” kata Pujiono.
Ia berharap peningkatan layanan ini sejalan dengan visi dan misi Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang transparan, profesional, dan berintegritas.
Tak hanya internal, PN Surabaya juga mengajak partisipasi masyarakat untuk menjaga marwah peradilan. Ketua Pengadilan, lanjut Pujiono, secara khusus meminta agar pencari keadilan tidak melakukan pendekatan di luar mekanisme hukum.
“Pesan Pak Ketua Peradilan, kami meminta bantuan kepada segenap pengguna peradilan untuk tidak menghubungi kami dan tidak melakukan hal-hal di luar hukum. Kita ingin semuanya fair, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Sebagai bentuk penguatan komitmen tersebut, PN Surabaya juga berencana mengirimkan surat kepada pimpinan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, untuk mendukung proses peradilan yang bersih dan bebas intervensi.
Di sisi lain, upaya peningkatan layanan mulai dirasakan masyarakat. Rahadian Binawardhanu SH MH, seorang advokat yang datang ke PN Surabaya untuk berkonsultasi, mengaku puas dengan pelayanan yang diterimanya.
“Saya tadi datang ke sini, alhamdulillah antreannya tidak panjang. Lima menit sudah langsung dipanggil dan dilayani di PTSP,” ujar Rahadian.
Menurutnya, petugas memberikan penjelasan yang lugas dan cermat terkait konsultasi hukum yang diajukan, khususnya mengenai bantahan terhadap eksekusi rumah.
“Informasinya cukup lengkap, jadi saya merasa terjawab dan bisa segera melakukan proses selanjutnya,” katanya.
Rahadian berharap PN Surabaya konsisten menjaga kualitas pelayanan publiknya.
“Semoga pengadilan tetap menjadi rumah bagi masyarakat Surabaya untuk mencari keadilan, karena bagaimanapun pengadilan adalah tempat setiap orang mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tutupnya.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






