Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 34 Tersangka Dugaan Pesta Seks Sesama Jenis (Gay), Kasus Segera Disidangkan

Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima pelimpahan 34 orang tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana perbuatan asusila sesama jenis, Kamis (8/1/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, sekaligus menandai kesiapan perkara memasuki proses persidangan.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika personel Satuan Samapta Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang diduga tengah menggelar pesta seks sesama jenis di sebuah hotel kawasan Ngagel, Kota Surabaya.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan peristiwa pidana.

“Pada saat penangkapan, kami juga mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, telepon genggam, serta alat elektronik lainnya,” ujar pihak penyidik dalam keterangan resmi yang menyertai pelimpahan.

Baca Juga: Komitmen Anti-KKN Ditegaskan, PT Surabaya Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas

Puluhan Tersangka Dibagi Klaster

Mengingat jumlah tersangka yang dinilai cukup banyak, penyidik bersama jaksa melakukan pembagian klaster perkara berdasarkan peran masing-masing tersangka.

Langkah ini dilakukan untuk mempermudah proses penuntutan dan mempercepat penanganan di tahap persidangan.

“Jumlah tersangkanya memang cukup banyak, sehingga kami bagi dalam beberapa kluster sesuai peran agar penanganannya lebih efektif,” ujarnya.

Pembagian kluster tersebut, lanjut Ida Bagus, juga berdampak pada penyusunan berkas perkara. Untuk klaster peserta, beberapa tersangka digabungkan dalam satu berkas,

Sementara untuk klaster lain, seperti pihak pendana maupun pihak yang diduga memiliki peran khusus, disusun dalam berkas terpisah agar Jaksa Penuntut Umum dapat lebih fokus dalam pembuktian.

Baca Juga: Daftar Bukti Eksepsi Terdakwa Ahmad Edy: Dakwaan Jaksa Dinilai Cacat Formil, Salah Tetapkan Korban

Dua Jaksa Ditunjuk Tangani Perkara

Dalam penanganan perkara ini, Kejari Surabaya telah menunjuk dua jaksa utama untuk menangani perkara tersebut, yakni Deddy Arisandi sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Galih Riana selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan.

Para tersangka saat ini didakwa berdasarkan Pasal 407 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pornografi dan/atau Pasal 420 KUHP tentang Pencabulan.

Setelah menerima pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya telah menahan seluruh tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya.

Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait