Surabaya — Sidang gugatan perdata perkara Nomor 1245/Pdt.G/2025/PN Sby antara Ahli Waris Mukelar P. Tilam sebagai Penggugat melawan Pemerintah Kota Surabaya cq. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai Tergugat, serta Lurah Tanah Kali Kedinding dan BPN Kota Surabaya II sebagai Turut Tergugat, resmi dinyatakan gagal mediasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Yusuf K., S.H., M.Hum., dengan tahapan mediasi yang merupakan prosedur wajib dalam perkara perdata.
Mediasi Dinyatakan Gagal
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi wajib diikuti oleh para pihak dengan itikad baik, termasuk kewajiban hadir dan menyerahkan resume mediasi.
Dalam perkara ini, Tergugat (BPKAD) dan Para Turut Tergugat hanya satu kali menghadiri proses mediasi, sementara pada jadwal mediasi berikutnya tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut. Selain itu, Tergugat dan Para Turut Tergugat juga tidak menyerahkan Resume Mediasi, sebagaimana diwajibkan oleh Perma.
Atas kondisi tersebut, mediator menyatakan mediasi tidak berhasil (gagal) dan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Dinilai Tidak Beritikad Baik
Kuasa hukum Penggugat, Budiyanto, S.H., menilai sikap Tergugat dan Para Turut Tergugat mencerminkan tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan sengketa melalui mekanisme damai.
“Dalam proses mediasi, pihak Tergugat dan Para Turut Tergugat hanya hadir satu kali. Pada jadwal berikutnya tidak hadir, dan juga tidak menyerahkan resume mediasi. Hal ini jelas bertentangan dengan kewajiban beritikad baik sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016,” tegas Budiyanto kepada wartawan di PN Surabaya.
Ia menambahkan, ketidakhadiran dan tidak diserahkannya resume mediasi menunjukkan sikap yang tidak kooperatif serta tidak menghargai proses peradilan.
Baca Juga: Investor Bakal Gugat Pemkot Surabaya dan LKMK Simomulyo, Tolak Pembongkaran Pasar Rukun Mulyo
Kronologi Persidangan
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, tahapan persidangan tercatat sebagai berikut:
– 30 Desember 2025: Sidang mediasi, ditunda ke 6 Januari 2026 (Tergugat tidak hadir);
– 6 Januari 2026: Sidang kembali ditunda ke 13 Januari 2026; mediasi dinyatakan gagal;
– 13 Januari 2026: Sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan oleh Penggugat;
– 20 Januari 2026: Agenda sidang jawaban Tergugat dan Para Turut Tergugat melalui e-Court.
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Pemkot Surabaya digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terkait penguasaan tanah milik ahli waris seluas kurang lebih 21.270 meter persegi, yang berlokasi di Jalan Pogot 57–58, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Dalam petitumnya, Penggugat meminta Majelis Hakim untuk:
1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan para Penggugat sebagai pemilik sah atas objek tanah tersebut.
Pernyataan Ahli Waris
Perwakilan ahli waris, Lilik, menegaskan agar proses hukum tidak diabaikan.
“Hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas. Hukum tidak boleh dipermainkan oleh kekuasaan atau kepentingan tertentu. Jika hukum diabaikan, keadilan dan kepercayaan publik akan runtuh,” ujarnya.
Belum Ada Tanggapan Tergugat
Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Surabaya melalui kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.
Dengan dinyatakannya mediasi gagal, Majelis Hakim memastikan perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, dengan agenda jawaban Tergugat dan Para Turut Tergugat pada sidang Selasa, 20 Januari 2026.
Erick Marcelino Papilaya, S.H., Cpm. selaku mediator non hakim, menyampaikan bahwa hasil sidang mediasi Perkara Nomor 1245/Pdt.G/2025/PN Sby adalah tidak berhasil.
Kegagalan mediasi tersebut disebabkan oleh dua hal utama. Pertama, pihak T hanya menghadiri pertemuan mediasi pertama, namun tidak pernah hadir kembali pada dua kali pertemuan mediasi berikutnya secara berturut-turut.
Kedua, pihak T tidak menanggapi resume perkara. Atas sikap tersebut, pihak T dapat dinilai tidak beritikad baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Oleh karena itu, hasil sidang mediasi dinyatakan tidak berhasil, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Perma Nomor 1 Tahun 2016.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






