Hasil Curian 300 Ribu Komplotan Pencuri Berakhir di Jeruji Besi

Surabaya — Sidang Klasifikasi Perkara Pencurian nomor Perkara 2635/Pid.B/2025/PN Sby, dengan dua orang terdakwa, yakni Terdakwa Bambang Tomi Sugiyanto Bin Rudi Adam (Alm) dan Sjamsul Hidajad Bin Dul Hamid, digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 14 Januari 2026.

Sidang dipimpin oleh Ketau Majelis Hakim Ferdinand Marcus, SH., MH., dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Dzulkifli Nento, SH.

Bacaan Lainnya

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Suparlan, SH., dari Kejaksaan Negeri Surabaya menerangkan, bahwa terdakwa 1. Bambang Tomi Sugiyanto Bin Rudi Adam (Alm) dan terdakwa 2. Sjamsul Hidajad Bin Dul Hamid diduga melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama dengan Sdr Moch. Harianto Bin Sukandar, Sdr. Antoni, Sdr. Roni serta Sdr. Agus yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 23 Juli 2025 sekira jam 03.18 Wib, di Toko Mixxue Ice Cream Jalan Kapasan 210-B, Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gelar Bazar Ranmor, Ratusan Motor Curian Siap Dipulangkan ke Pemiliknya

Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa sebagaimana didakwakan adalah “mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu“.

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa Bambang Tomi Sugiyanto datang ke Lapangan Kuning Dipo PJKA Jalan Simokerto Surabaya, kemudian bertemu dengan Terdakwa Sjamsul Hidajad, Sdr Moch. Harianto Bin Sukandar, Sdr. Antoni , Sdr. Roni dan Sdr. Agus, yang saat itu sedang nongkrong bersama.

Kemudian Sdr. Antoni mengajak mencari sasaran pencurian, “ayo muter muter golek colongan” (ayu putar-putar mencari curian) dan disetujui oleh yang lain.

Selanjutnya, terdakwa Bambang Tomi Sugiyanto berboncengan dengan terdakwa Sjamsul Hidajad dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nopol . milik Sdr. Faisal.

Baca Juga: CUITAN …Aktivis Gaek Merupakan Penggembosan Aksi GMB, Sangat Disayangkan

Sementara itu, Sdr. Antoni berboncengan dengan Sdr. Agus menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik Sdr. Antoni, dan Sdr. Moch. Harianto berboncengan dengan Sdr. Roni dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik Sdr. Moch. Harianto.

Setelah berkumpul, rombongan tersebut kemudian berkeliling untuk mencari sasaran pencurian. Hingga akhirnya, mereka melihat Toko Ice Cream Mixxue yang beralamat di Jalan Kapasan No. 210-B, Surabaya, yang kemudian dijadikan sebagai target aksi pencurian.

Bahwa selanjutnya rombongan pelaku berhenti di depan toko Toko Mixxue Ice Cream Jalan Kapasan 210-B Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto Surabaya

Lalu mereka melakukan aksi pencurian dengan cara membobol — merusak kunci gembok toko yang terpasang pada rantai pintu harmonika toko Mixue Ice Cream menggunakan batang besi yang dipipihkan.

kemudian setelah berhasil merusak kunci gembok, sdr Antoni dan terdakwa Sjamsul Hidajad masuk kedalam toko, dan terdakwa Bambang Tomi Sugiyanto dan sdr Moch Harianto, sdr Roni dan sdr Agus berada diluar toko untuk mengawasi dan memantau keamanan situasi sekitar.

Baca Juga: Temukan Kunci Hitam Berlogo Toyota, Dua Pemuda Berakhir di Kursi Terdakwa

Selanjutnya, Sjamsul Hidajad keluar dengan membawa brankas berbentuk kotak warna hitam, Setelah itu membawa kabur berangkas tersebut didekat lapangan Kuning DIPO PJKA, Jalan Simokerto Surabaya yang berada tidak jauh dari rumah Sdr. Antoni, dan

Setelah itu mereka membuka brangkas berbentuk kotak warna hitam tersebut dan kemudian isi dalam brangkas tersebut yaitu terdapat 1 (Satu) buah handphone merk Redmi warna biru dan Uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Kemudian uang hasil pencurian tersebut Sdr. Antoni mendapatkan bagian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna biru di bawa oleh Sdr. Harianto.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait