SURABAYA ‐ Penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai diuji di lapangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjadi sorotan nasional setelah berhasil menghentikan penuntutan sejumlah perkara pidana melalui mekanisme RJ, langkah yang mendapat apresiasi langsung dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Rabu (4/2/2026).
Apresiasi tersebut disampaikan Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, menyusul terbitnya Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penetapan ini tercatat sebagai yang pertama di Indonesia sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Penerapan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Surabaya menunjukkan kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHAP baru secara substantif,” kata Asep Nana Mulyana dalam keterangannya.
Baca Juga: JPU Tuntut 7 Bulan Perkara Dugaan Gadaikan Mobil Rental
Adapun penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut masing-masing meliputi:
– Penetapan Nomor 01/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby tanggal 30 Januari 2026 atas nama Siswanto bin Siran dalam perkara pencurian;
– Penetapan Nomor 02/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby tanggal 30 Januari 2026 atas nama Rachmad Setiadi Wijaya bin Soedjono dalam perkara lalu lintas;
– Penetapan Nomor 03/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby tanggal 30 Januari 2026 atas nama Wahyu Budi Santoso bin Safa’at dalam perkara lalu lintas.
Jampidum berharap langkah progresif ini dapat menjadi rujukan nasional dan diikuti oleh jajaran kejaksaan lainnya dalam menerapkan keadilan restoratif, khususnya pada perkara pidana ringan dan kasus yang memenuhi syarat perdamaian.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Jampidum Kejagung RI. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif jajaran Kejari Surabaya, khususnya Seksi Tindak Pidana Umum.
“Apresiasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan memastikan tujuan KUHAP baru dapat terwujud, yakni memberikan kepastian hukum serta memperkuat mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang berorientasi pada pemulihan,” ujar Ajie Prasetya.
Menurutnya, penerapan RJ tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan solusi yang lebih manusiawi dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban.
Langkah Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut dinilai sejalan dengan semangat reformasi sistem peradilan pidana nasional dalam KUHAP baru, yang menempatkan keadilan substantif dan efisiensi penegakan hukum sebagai prioritas utama.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






